CHINA

China Mulai Tagih Pajak Ekspatriat di Hong Kong dan Makau

Muhamad Wildan | Minggu, 12 Juli 2020 | 12:01 WIB
China Mulai Tagih Pajak Ekspatriat di Hong Kong dan Makau

Salah satu sudut jalan di Hong Kong. (Foto: Brant Cumming/ABC News)

HONG KONG, DDTCNews - Otoritas pajak China mulai menagih pajak penghasilan (PPh) dari warga negara China yang saat ini bekerja di Hong Kong atau Makau.

Asia.nikkei.com mengungkapkan banyak karyawan BUMN perbankan China yang mengaku diminta atasannya untuk segera melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajaknya kepada otoritas pajak China pada Juni 2020.

"Hal ini menandakan langkah awal pemerintah China mereformasi kebijakan PPh orang pribadinya. Meski demikian, banyak pihak yang terkagetkan akibat kebijakan ini," tulis Nikkei dalam pemberitaannya, seperti dikutip Jumat (10/7/2020).

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Sebelumnya, pekerja berkebangsaan China di Hong Kong dan Makau hanya diwajibkan melaporkan penghasilannya ke otoritas pajak dua kota otonom tersebut. Tarif pajak yang dikenakan otoritas pajak Hong Kong dan Makau tergolong rendah apabila dibandingkan dengan yurisdiksi lain.

Berdasarkan pemberitaan scmp.com, diwajibkannya warga negara China yang bekerja di Hong Kong untuk melaporkan penghasilan dan membayar pajak ke China cukup mengagetkan terutama karena tingginya perbedaan tarif PPh orang pribadi antara Hong Kong dengan China.

Di Hong Kong dan Makau, tarif PPh orang pribadi untuk penghasilan yang termasuk dalam lapisan penghasilan tertinggi masing-masing hanya sebesar 15% dan 12%. Di China, tarif pajak untuk lapisan penghasilan paling tinggi bisa mencapai 45%.

Baca Juga:
Kemenkeu Thailand Susun RUU Financial Hub, Ada Insentif Pajaknya

Melalui ketentuan ini, otoritas pajak China mengenakan pajak kepada warga negara China atas penghasilan yang diperoleh setelah dikurangkan nominal pajak yang dibayar warga negara China kepada otoritas pajak terkait.

Direktur Perpajakan dari Deloitte China Ellen Tong mengatakan otoritas pajak China saat ini berupaya untuk sepenuhnya menerapkan reformasi PPh orang pribadi ini, terutama karena sebelumnya kewajiban ini cenderung diabaikan oleh wajib pajak.

"Banyak warga negara China di luar negeri tidak memahami ketentuan pajak. Beberapa merasa tidak memiliki kewajiban melaporkan penghasilan ke otoritas pajak China sepanjang penghasilan itu diperoleh di luar China dan diperoleh dari perusahaan yang tidak berasal dari China," terangnya.

Baca Juga:
Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Dalam regulasinya, seseorang dikategorikan sebagai tax resident apabila individu tersebut berdomisili di China. Seseorang bisa dianggap berdomisili di China apabila orang tersebut tinggal di China karena adanya ikatan status kependudukan, ikatan keluarga, atau ikatan ekonomi.

Klausul individu berdomisili di China ini mencakup semua warga negara China yang tinggal di luar negeri dengan tujuan apapun, mulai dari bekerja hingga melakukan studi sepanjang orang tersebut bakal kembali ke China setelah tujuan kepergiannya sudah tercapai.

Saat ini, estimasi tidak resmi terkait dengan jumlah warga negara China yang bekerja di Hong Kong berada di kisaran 80.000 hingga 150.000 orang. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Rabu, 22 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bukan 60%, Trump Siapkan Bea Masuk 10% Atas Barang Impor China

Senin, 20 Januari 2025 | 10:30 WIB KAWASAN EKONOMI KHUSUS

Ada Perang Tarif Trump, KEK Siap-Siap Sambut Relokasi Pabrik China

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini