Calon Hakim Agung Tata Usaha Negara khusus pajak L.Y. Hari Sih Advianto (kanan).
JAKARTA, DDTCNews - Calon Hakim Agung (CHA) Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak L.Y. Hari Sih Advianto memandang peninjauan kembali (PK) pajak yang masuk ke Mahkamah Agung (MA) seharusnya bisa diselesaikan dengan cepat.
Hari mengatakan kebanyakan perkara pajak sesungguhnya sangat mirip. Bahkan, banyak perkara pajak yang merupakan duplikasi dari perkara-perkara lain. Alhasil, majelis dapat menyelesaikan dan memutus perkara-perkara dimaksud dengan cepat.
"PPN ini kasusnya sama, tetapi terbagi dalam 12 masa pajak," katanya dalam seleksi wawancara terbuka yang digelar oleh Komisi Yudisial (KY), Selasa (9/7/2024).
Sepanjang tidak terdapat perbedaan kasus dalam 12 masa pajak yang diajukan banding, lanjut Hari, sengketa PPN yang duplikatif tersebut dapat dibahas dan diselesaikan oleh majelis secara sekaligus dalam waktu yang relatif singkat.
Dengan demikian, banyaknya jumlah perkara banding/gugatan dan PK yang masuk ke Pengadilan Pajak dan MA tidak sepenuhnya mencerminkan beban yang harus ditanggung oleh setiap hakim atau setiap majelis.
"Kalau dilihat dari angka [jumlah perkara] memang mengerikan saya setuju, tetapi kalau kita kerjakan benar, itu sebenarnya bisa kita siasati sepanjang perkaranya persis sama dan biasanya memang sama," ujar Hari.
Pada 2023, jumlah perkara PK pajak yang diputus mencapai 7.034 perkara. Dengan jumlah hakim agung TUN di MA yang hanya 7 hakim maka setiap hakim agung TUN di MA telah memutus kurang lebih 1.004 perkara PK pajak dalam setahun.
Pada tahun yang sama, perkara banding dan gugatan pajak yang diputus Pengadilan Pajak mencapai 16.233 perkara. Dengan jumlah hakim sebanyak 72 orang maka setiap hakim menyelesaikan 225 perkara banding dan gugatan pajak dalam setahun.
Sebagai informasi, KY menggelar seleksi wawancara secara terbuka atas 19 CHA dan 3 calon hakim ad hoc HAM pada Senin (8/7/2024) hingga Kamis (11/7/2024).
Pada hari ini, terdapat 4 CHA TUN khusus pajak yang diseleksi oleh KY, yaitu Doni Budiono, L. Y. Hari Sih Advianto, Diana Malemita Ginting, dan Tri Hidayat Wahyudi.
Seleksi hakim agung diselenggarakan mengingat MA membutuhkan 2 hakim agung kamar perdata, 3 hakim agung kamar pidana, 1 hakim agung kamar agama, 1 hakim agung kamar TUN, 3 hakim agung kamar TUN khusus pajak.
Saat ini, MA hanya memiliki 1 hakim agung kamar TUN khusus pajak, yakni Cerah Bangun. Sebelum menjadi hakim, Cerah adalah pejabat eselon II di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.