SELEKSI HAKIM AGUNG

CHA Ruwaidah: Putusan MA Perlu Jadi Yurisprudensi Pengadilan Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 16 Oktober 2023 | 16:09 WIB
CHA Ruwaidah: Putusan MA Perlu Jadi Yurisprudensi Pengadilan Pajak

Calon Hakim Agung (CHA) Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak Ruwaidah Afiyati (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Calon Hakim Agung (CHA) Tata Usaha Negara (TUN) Khusus Pajak Ruwaidah Afiyati akan menggunakan yurisprudensi dalam menjaga konsistensi putusan Pengadilan Pajak jika dirinya terpilih menjadi hakim agung di Mahkamah Agung (MA).

Hal itu disampaikan Ruwaidah saat menghadiri acara Wawancara Terbuka CHA dan Calon Hakim ad hoc di MA Tahun 2023. Menurutnya, putusan MA atas sengketa pajak perlu menjadi yurisprudensi guna menyelesaikan isu disparitas putusan.

"Saya ingin ada putusan MA itu menjadi yurisprudensi sehingga menjadi pegangan. Kita minta kalau bisa ada peraturan MA (perma) atau surat edaran MA (SEMA) terkait dengan putusan," katanya, Senin (16/10/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Ruwaidah menilai yurisprudensi diperlukan sehingga hakim-hakim tidak kehilangan arah dan selalu mengacu pada putusan MA. Tanpa yurisprudensi, hakim-hakim di Pengadilan Pajak masih memiliki pendapat yang berbeda-beda atas kasus yang sama.

"Contoh, putusan mengenai PPN tandan buah segar (TBS). Walaupun TBS sekarang bukan barang strategis, sudah kena pajak, masih ada sengketa-sengketa lama yang masih pecah di Pengadilan Pajak. Masih berbeda pendapat," ujar Ruwaidah.

Contoh lainnya, hakim di Pengadilan Pajak masih memiliki pandangan yang berbeda tentang gugatan. Meski Pengadilan Pajak telah membentuk pokja dan menerbitkan surat edaran mengenai masalah tersebut, hakim di Pengadilan Pajak tetap memiliki pandangan yang berbeda.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

"Jadi masih tetap pecah. Ada majelis yang kalau sudah gugatan hanya masuk prosedur, tidak bisa masuk materi. Tetapi ada majelis yang memandang kita tidak boleh menolak yang namanya sengketa. Kalau memang belum pernah diperiksa materinya, majelis memeriksa materinya meski pintunya lewat gugatan," tutur Ruwaidah.

Mengingat sistem satu atap atau one roof system bakal diterapkan di Pengadilan Pajak sesuai dengan Putusan Nomor MK Nomor 26/PUU-XXI/2023, Pengadilan Pajak perlu meningkatkan koordinasi dengan MA guan menekan disparitas putusan. Sebaliknya, MA juga perlu meningkatkan pembinaan kepada Pengadilan Pajak.

"Seharusnya kita lebih aktif meminta pembinaan MA agar hakim-hakim di Pengadilan Pajak tidak banyak disparitas dan dissenting yang menurut saya tidak perlu. Bagi saya, MA ini pembina, semua pengadilan menginduk ke MA,” kata Ruwaidah. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6