KONSENSUS OECD

Cetak Biru Pemajakan Ekonomi Digital Terbit 12 Oktober

Muhamad Wildan | Senin, 28 September 2020 | 14:30 WIB
Cetak Biru Pemajakan Ekonomi Digital Terbit 12 Oktober

Kantor pusat OECD di Paris, Prancis. (Foto: oecd.org)

JAKARTA, DDTCNews - Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) akan memublikasikan blueprint final proposal Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti-Base Erosion (GloBE) pada 12 Oktober 2020 dan dilanjutkan dengan konsultasi publik (public consultation).

Direktur Centre for Tax Policy and Administration OECD Pascal Siant-Amans mengatakan kedua blueprint yang disusun itu sudah mendapatkan komentar pertama dari negara-negara anggota Inclusive Framework.

Blueprint Pillar 1 dan Pillar 2 akan menjadi basis pembahasan dalam pertemuan menteri keuangan negara-negara G20 pada 14 Oktober 2020. "Kami sudah memiliki proposal yang bisa diterapkan, meski masih terdapat beberapa parameter yang perlu dibahas," ujar Saint-Amans, Senin (28/9/2020).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Parameter yang masih perlu dibahas lebih lanjut antara lain adalah masalah-masalah yang terdapat dalam Pillar 1 terkait dengan pemajakan ekonomi digital seperti cara untuk menentukan laba residu (residual profit), cara untuk menentukan basis pajak, dan cara untuk menjamin kepastian pajak.

Meski secara umum negara-negara Inclusive Framework dan OECD menargetkan konsensus multilateral atas pemajakan ekonomi digital bisa tercapai pada akhir 2020, masih terdapat beberapa hambatan untuk mencapai konsensus tersebut.

Hambatan-hambatan yang dimaksud antara lain pandemi Covid-19 yang menghambat jalannya negosiasi dan sikap AS yang ingin menunda pembahasan Pillar 1 hingga setelah pemilihan umum (pemilu).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Saint-Amans sendiri mengakui negosiasi untuk mencapai konsensus atas proposal Pillar 1 masih cenderung menunggu hasil dari pemilu di AS. Hasil pemilu baik pada tataran eksekutif maupun legislatif di AS akan sangat menentukan sikap dan arah kebijakan AS ke depan.

Meski demikian, OECD berkomitmen untuk tetap mengadakan konsultasi publik atas kedua blueprint pada pertengahan Oktober 2020 hingga sebelum 25 Desember 2020.

"Kami di OECD meyakini kami telah memiliki basis yang kuat untuk mendorong finalisasi dari negosiasi ini," ujar Saint-Amans seperti dilansir dari Tax Notes International.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Terkait dengan potensi tambahan penerimaan pajak dengan diterapkannya kedua blueprint ini, Saint-Amans mengingatkan tercapainya konsensus atas blueprint Pillar 1 mengenai pemajakan ekonomi digital tidak akan memberikan tambahan penerimaan pajak yang signifikan.

Tambahan penerimaan pajak yang signifikan cenderung disokong oleh potensi yang timbul dari blueprint Pillar 2 yang mengatur mengenai pajak minimum untuk korporasi (global corporate minimum taxation). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi