KONSENSUS OECD

Cetak Biru Pemajakan Ekonomi Digital Terbit 12 Oktober

Muhamad Wildan | Senin, 28 September 2020 | 14:30 WIB
Cetak Biru Pemajakan Ekonomi Digital Terbit 12 Oktober

Kantor pusat OECD di Paris, Prancis. (Foto: oecd.org)

JAKARTA, DDTCNews - Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) akan memublikasikan blueprint final proposal Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti-Base Erosion (GloBE) pada 12 Oktober 2020 dan dilanjutkan dengan konsultasi publik (public consultation).

Direktur Centre for Tax Policy and Administration OECD Pascal Siant-Amans mengatakan kedua blueprint yang disusun itu sudah mendapatkan komentar pertama dari negara-negara anggota Inclusive Framework.

Blueprint Pillar 1 dan Pillar 2 akan menjadi basis pembahasan dalam pertemuan menteri keuangan negara-negara G20 pada 14 Oktober 2020. "Kami sudah memiliki proposal yang bisa diterapkan, meski masih terdapat beberapa parameter yang perlu dibahas," ujar Saint-Amans, Senin (28/9/2020).

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Parameter yang masih perlu dibahas lebih lanjut antara lain adalah masalah-masalah yang terdapat dalam Pillar 1 terkait dengan pemajakan ekonomi digital seperti cara untuk menentukan laba residu (residual profit), cara untuk menentukan basis pajak, dan cara untuk menjamin kepastian pajak.

Meski secara umum negara-negara Inclusive Framework dan OECD menargetkan konsensus multilateral atas pemajakan ekonomi digital bisa tercapai pada akhir 2020, masih terdapat beberapa hambatan untuk mencapai konsensus tersebut.

Hambatan-hambatan yang dimaksud antara lain pandemi Covid-19 yang menghambat jalannya negosiasi dan sikap AS yang ingin menunda pembahasan Pillar 1 hingga setelah pemilihan umum (pemilu).

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Saint-Amans sendiri mengakui negosiasi untuk mencapai konsensus atas proposal Pillar 1 masih cenderung menunggu hasil dari pemilu di AS. Hasil pemilu baik pada tataran eksekutif maupun legislatif di AS akan sangat menentukan sikap dan arah kebijakan AS ke depan.

Meski demikian, OECD berkomitmen untuk tetap mengadakan konsultasi publik atas kedua blueprint pada pertengahan Oktober 2020 hingga sebelum 25 Desember 2020.

"Kami di OECD meyakini kami telah memiliki basis yang kuat untuk mendorong finalisasi dari negosiasi ini," ujar Saint-Amans seperti dilansir dari Tax Notes International.

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Terkait dengan potensi tambahan penerimaan pajak dengan diterapkannya kedua blueprint ini, Saint-Amans mengingatkan tercapainya konsensus atas blueprint Pillar 1 mengenai pemajakan ekonomi digital tidak akan memberikan tambahan penerimaan pajak yang signifikan.

Tambahan penerimaan pajak yang signifikan cenderung disokong oleh potensi yang timbul dari blueprint Pillar 2 yang mengatur mengenai pajak minimum untuk korporasi (global corporate minimum taxation). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses