SELEBRITAS

Cerita Soleh Solihun Datangi Kantor Pajak: Biar Saling Kenal dan Paham

Dian Kurniati | Sabtu, 21 Oktober 2023 | 16:15 WIB
Cerita Soleh Solihun Datangi Kantor Pajak: Biar Saling Kenal dan Paham

Soleh Solihun saat mendatangi KPP Pratama Jakarta Cilandak.

JAKARTA, DDTCNews - Komika Soleh Solihun membagikan pengalamannya mendatangi KPP Pratama Jakarta Cilandak dan bertemu dengan fiskus.

Soleh mengatakan kunjungannya kali ini untuk mengobrol soal pajak. Melalui kunjungan itu pula, dia berharap fiskus dan wajib pajak dapat saling memahami.

"Biar saling kenal dan paham antara yang nagih pajak dan yang bayar pajak," katanya melalui akun X @solehsolihun, dikutip pada Sabtu (21/10/2023).

Baca Juga:
Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Beberapa waktu lalu, Soleh sempat membagikan ceritanya saat ditagih pajak atas penghasilannya dari adsense Youtube di media sosial X (Twitter). Namun, dia hanya sempat memperoleh penghasilan dari adsense Youtube selama 2 bulan pada 2018, sebelum akunnya di-suspend.

Urusan soal penghasilan dari adsense ini beres ketika tim manajemennya mengirimkan tanggapan secara tertulis beserta lampirkan bukti yang mendukung.

Akun X Ditjen Pajak (DJP) pun turut mengomentasi unggahan Soleh soal kunjungannya ke KPP.

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

"Terima kasih atas kontribusinya kepada negara, Kak," bunyi cuitan akun @DItjenPajakRI.

Wajib pajak memang memiliki peluang untuk menerima Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari kantor pajak. Apabila menerima SP2DK, wajib pajak tidak perlu panik tetapi perlu segera menyiapkan surat tanggapan atas materi yang dipersoalkan, dengan melampirkan bukti yang mendukung.

Respons dari wajib pajak tersebut penting agar penelitian yang dilakukan tidak berlanjut menjadi pemeriksaan. Apabila dibutuhkan, wajib pajak juga dapat menghubungi fiskus pada kontak yang tertera pada SP2DK. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi