SELEBRITAS

Cerita Soleh Solihun Datangi Kantor Pajak: Biar Saling Kenal dan Paham

Dian Kurniati | Sabtu, 21 Oktober 2023 | 16:15 WIB
Cerita Soleh Solihun Datangi Kantor Pajak: Biar Saling Kenal dan Paham

Soleh Solihun saat mendatangi KPP Pratama Jakarta Cilandak.

JAKARTA, DDTCNews - Komika Soleh Solihun membagikan pengalamannya mendatangi KPP Pratama Jakarta Cilandak dan bertemu dengan fiskus.

Soleh mengatakan kunjungannya kali ini untuk mengobrol soal pajak. Melalui kunjungan itu pula, dia berharap fiskus dan wajib pajak dapat saling memahami.

"Biar saling kenal dan paham antara yang nagih pajak dan yang bayar pajak," katanya melalui akun X @solehsolihun, dikutip pada Sabtu (21/10/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Beberapa waktu lalu, Soleh sempat membagikan ceritanya saat ditagih pajak atas penghasilannya dari adsense Youtube di media sosial X (Twitter). Namun, dia hanya sempat memperoleh penghasilan dari adsense Youtube selama 2 bulan pada 2018, sebelum akunnya di-suspend.

Urusan soal penghasilan dari adsense ini beres ketika tim manajemennya mengirimkan tanggapan secara tertulis beserta lampirkan bukti yang mendukung.

Akun X Ditjen Pajak (DJP) pun turut mengomentasi unggahan Soleh soal kunjungannya ke KPP.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

"Terima kasih atas kontribusinya kepada negara, Kak," bunyi cuitan akun @DItjenPajakRI.

Wajib pajak memang memiliki peluang untuk menerima Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari kantor pajak. Apabila menerima SP2DK, wajib pajak tidak perlu panik tetapi perlu segera menyiapkan surat tanggapan atas materi yang dipersoalkan, dengan melampirkan bukti yang mendukung.

Respons dari wajib pajak tersebut penting agar penelitian yang dilakukan tidak berlanjut menjadi pemeriksaan. Apabila dibutuhkan, wajib pajak juga dapat menghubungi fiskus pada kontak yang tertera pada SP2DK. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya