SELEBRITAS

Cerita Soleh Solihun Datangi Kantor Pajak: Biar Saling Kenal dan Paham

Dian Kurniati | Sabtu, 21 Oktober 2023 | 16:15 WIB
Cerita Soleh Solihun Datangi Kantor Pajak: Biar Saling Kenal dan Paham

Soleh Solihun saat mendatangi KPP Pratama Jakarta Cilandak.

JAKARTA, DDTCNews - Komika Soleh Solihun membagikan pengalamannya mendatangi KPP Pratama Jakarta Cilandak dan bertemu dengan fiskus.

Soleh mengatakan kunjungannya kali ini untuk mengobrol soal pajak. Melalui kunjungan itu pula, dia berharap fiskus dan wajib pajak dapat saling memahami.

"Biar saling kenal dan paham antara yang nagih pajak dan yang bayar pajak," katanya melalui akun X @solehsolihun, dikutip pada Sabtu (21/10/2023).

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Beberapa waktu lalu, Soleh sempat membagikan ceritanya saat ditagih pajak atas penghasilannya dari adsense Youtube di media sosial X (Twitter). Namun, dia hanya sempat memperoleh penghasilan dari adsense Youtube selama 2 bulan pada 2018, sebelum akunnya di-suspend.

Urusan soal penghasilan dari adsense ini beres ketika tim manajemennya mengirimkan tanggapan secara tertulis beserta lampirkan bukti yang mendukung.

Akun X Ditjen Pajak (DJP) pun turut mengomentasi unggahan Soleh soal kunjungannya ke KPP.

Baca Juga:
DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

"Terima kasih atas kontribusinya kepada negara, Kak," bunyi cuitan akun @DItjenPajakRI.

Wajib pajak memang memiliki peluang untuk menerima Surat Permintaan Penjelasan atas data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari kantor pajak. Apabila menerima SP2DK, wajib pajak tidak perlu panik tetapi perlu segera menyiapkan surat tanggapan atas materi yang dipersoalkan, dengan melampirkan bukti yang mendukung.

Respons dari wajib pajak tersebut penting agar penelitian yang dilakukan tidak berlanjut menjadi pemeriksaan. Apabila dibutuhkan, wajib pajak juga dapat menghubungi fiskus pada kontak yang tertera pada SP2DK. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tidak Bisa Hadir dalam Pemeriksaan, WP Bisa Ajukan Reschedule

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja