LITERATUR PAJAK

Cek Perubahan MLI P3B Finlandia dan Vietnam di Perpajakan DDTC

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Agustus 2024 | 11:36 WIB
Cek Perubahan MLI P3B Finlandia dan Vietnam di Perpajakan DDTC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah mengeluarkan 2 surat edaran dirjen pajak terkait dengan modifikasi pasal-pasal dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) seiring dengan disepakatinya Multilateral Instrument (MLI).

Kedua surat edaran tersebut adalah Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-10/PJ/2024 dan SE-11/PJ/2024. Adapun SE-10/PJ/2024 menjelaskan poin-poin utama pengaturan MLI yang berlaku untuk P3B antara Indonesia dan Finlandia.

Sementara itu, SE-11/PJ/2024 mengatur poin-poin pengaturan MLI atas P3B antara Indonesia dan Vietnam. Kedua surat edaran ini ditetapkan pada 30 Juli 2024.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk memudahkan pengguna, DDTC telah memperbarui naskah MLI P3B di platform Perpajakan DDTC untuk P3B dengan Finlandia dan Vietnam seiring dengan diterbitkannya kedua surat edaran tersebut.

Hingga saat ini, Selasa (27/8/24), seluruh naskah P3B di platform Perpajakan DDTC sudah mencakup ketentuan MLI.

Dengan demikian, pengguna dapat dengan mudah mengidentifikasi jika ada penyesuaian terbaru pada naskah MLI P3B dalam satu platform.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengakses kanal P3B di Perpajakan DDTC:

  1. Klik "Sumber Hukum" di menu utama Perpajakan DDTC.
  2. Pilih "P3B" dari opsi yang tersedia.
  3. Masukkan topik dan negara untuk membandingkan hingga 5 negara atau buka dokumen P3B.
  4. Anda juga bisa membuka rangkuman P3B Indonesia dengan negara mitra.
  5. Manfaatkan fitur MLI dan Notes sesuai kebutuhan.

Untuk melihat ketentuan MLI terbaru untuk P3B Indonesia dengan Finlandia dan Vietnam, Anda dapat mengakses tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/sumber-hukum/p3b. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra