BERITA PAJAK HARI INI

Cek Kondisi Usaha Wajib Pajak, Ini yang Dilakukan DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Agustus 2020 | 08:01 WIB
Cek Kondisi Usaha Wajib Pajak, Ini yang Dilakukan DJP

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Survei yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) terhadap sekitar 174.000 wajib pajak strategis menjadi bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (4/8/2020).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan survei tersebut dikirimkan melalui email masing-masing wajib pajak strategis. Hasil survei akan menjadi salah satu bahan pertimbangan otoritas dalam merumuskan kebijakan insentif dan administrasi pajak.

Melalui survei tersebut, DJP ingin mendapat gambaran kondisi terkini serta keberlangsungan kegiatan usaha dari para wajib pajak strategis. Kemudian, DJP juga berharap mendapat respons dari wajib pajak mengenai kebijakan insentif yang diberikan sebagai respons adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga:
DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

“[Hasil survei] untuk mengevaluasi apakah insentif pajak yang kita berikan sudah dimanfaatkan dengan baik dan dapat membantu dalam mempertahankan usahanya, serta mengetahui dukungan lebih lanjut dari pemerintah yang mereka harapkan seperti apa,” ujar Hestu.

Selain terkait dengan kesiapan infrastruktur teknologi informasi untuk implementasi pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% atas produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
DJP Ungkap 5 Modus Baru Penipuan yang Catut Otoritas, WP Perlu Waspada
  • Evaluasi Insentif Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan survei yang dikirimkan kepada 174.000 wajib pajak strategis melalui email juga akan digunakan sebagai bahan evaluasi kebijakan insentif pajak.

“Kami mengharapkan dan menunggu respons wajib pajak sampai tanggal 7 Agustus 2020 nanti, sebagai bahan evaluasi atas insentif pajak yang kita berikan,” ujar Hestu. (Kontan/DDTCNews)

  • Aplikasi untuk Pemungut PPN Produk Digital

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan aplikasi untuk enam pelaku usaha pemungut PPN produk digital sudah siap untuk digunakan. Aplikasi tersebut akan digunakan mulai proses aktivasi sampai dengan pelaporan.

Baca Juga:
Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

"[Aplikasi] sudah siap. [Akses aplikasi] kita kirim lewat email. Jadi back office-nya sama [sistem DJP Online], tetapi UI-nya [user interface] saja yang berbeda,” jelas Iwan. (DDTCNews)

  • Batas Waktu Penyampaian Pemberitahuan

DJP memberikan kelonggaran waktu pengajuan pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan diskon 30% angsuran PPh Pasal 25 masa pajak Juli 2020. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-43/PJ/2020.

Pemberitahuan untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 DTP untuk masa pajak Juli 2020 dapat disampaikan paling lambat pada 10 Agustus 2020. Sementara itu, pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 25 masa pajak Juli 2020 disampaikan paling lambat pada 15 Agustus 2020.

Baca Juga:
PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Normalnya, kedua insentif diberikan kepada wajib pajak sejak masa pajak pemberitahuan disampaikan hingga masa pajak Desember 2020. Simak pula artikel ‘DJP Beri Kelonggaran Waktu Pengajuan Insentif PPh Pasal 21 dan 25’. (DDTCNews)

  • Daya Beli Masyarakat

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat indeks harga konsumen pada Juli 2020 mengalami deflasi 0,1%. Kepala BPS Suhariyanto mengatakan perlu adanya perhatian terkait daya beli masyarakat karena inflasi inti secara tahunan mengalami penurunan.

“Inflasi inti menunjukkan penurunan dari waktu ke waktu. Ini menunjukkan bahwa kita harus berupaya meningkatkan daya beli masyakarakat,” katanya. (Bisnis Indonesia/Kontan/DDTCNews)

Baca Juga:
Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh
  • Anggaran Penanganan Covid-19

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengungkapkan kekesalannya karena penyerapan anggaran stimulus penanganan pandemi virus Corona atau Covid-19 masih rendah.

Realisasi penyerapan dana stimulus Covid-19 saat ini baru Rp141 triliun atau 20,2% dari anggaran Rp695 triliun. Namun, dia menyebut 40% dari total anggaran tersebut bahkan belum memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

"Hati-hati ini, yang belum ada DIPA-nya saja gede sekali 40%. DIPA-nya belum ada. DIPA saja belum ada, bagaimana mau realisasi?" kata Jokowi. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

04 Agustus 2020 | 21:51 WIB

Survei tersebut merupakan langkah yang tepat dilakukan oleh DJP. Evaluasi kebijakan atas pemberian insentif pajak saat ini sangat berguna untuk dijadikan sebagai pertimbangan ketika melakukan formulasi kebijakan kedepannya pada masa pandemi Covid-19.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:30 WIB PERPRES 139/2024

Peraturan Kementerian Baru di Bawah Komando Prabowo, Download di Sini!

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan

Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: NSFP Bakal Diberikan Otomatis Setelah PKP Submit Faktur

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:30 WIB NIGERIA

Nigeria Bakal Kenakan PPN 15 Persen untuk Barang Mewah