PERATURAN PAJAK

Cek di Sini! Daftar Perubahan Undang-Undang Perpajakan dalam UU HPP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Mei 2022 | 15:40 WIB
Cek di Sini! Daftar Perubahan Undang-Undang Perpajakan dalam UU HPP

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews – UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) telah mengubah dan menambah sejumlah regulasi perpajakan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan, UU PPN, dan UU Cukai.

Demi membantu wajib pajak memahami perubahan dan penambahan ketentuan perpajakan dalam UU HPP, Perpajakan ID menyajikan tabel komparasi antara UU HPP dengan undang-undang yang berlaku sebelumnya di kanal Persandingan Dokumen.

“Persandingan Dokumen merupakan daftar perubahan produk hukum yang dibahas secara komprehensif antara peraturan terbaru dengan sebelumnya,” demikian keterangan pada laman Perpajakan ID, Kamis (12/05/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Saat ini, terdapat empat Persandingan Dokumen terkait dengan UU HPP yang dapat Anda baca di Perpajakan ID. Klik salah satu judul di bawah untuk membaca dokumen tersebut.

Selain menyajikan persandingan lengkap yang mudah dimengerti, dokumen tersebut juga memberi tanda pada teks sehingga Anda langsung dapat membedakan antara peraturan yang mengalami perubahan atau penambahan.

Perubahan ditandai dengan teks berwarna oranye, sedangkan penambahan ditandai dengan teks berwarna biru. Berikut contoh teks Persandingan UU KUP Berdasarkan UU HPP yang memiliki tanda penambahan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT


Kemudian, Anda juga dapat mencari istilah atau kata tertentu dalam dokumen melalui fitur Search Box. Misal, Anda ingin menemukan kata ‘natura’ dalam dokumen Persandingan UU PPh. Semua kata ‘natura’ yang ada dalam dokumen tersebut akan muncul seperti gambar di bawah ini.


Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Perpajakan ID adalah platform database perpajakan dengan akses mudah, fitur lengkap, dan konten yang dapat dipercaya. Selain Persandingan Dokumen, tersedia pula peraturan pajak, perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), putusan pengadilan pajak, putusan mahkamah agung, buku pajak, glosarium, panduan pajak, maupun newsletter.

Segera ketahui segala perubahan dan penambahan ketentuan perpajakan UU KUP, PPh, PPN, dan Cukai dalam UU HPP hanya di kanal Persandingan Dokumen Perpajakan ID. Jangan ragu, akses sekarang di sini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN