KPP PRATAMA SEMARANG TIMUR

Cek Apartemen Milik WP Prominen, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 September 2023 | 11:30 WIB
Cek Apartemen Milik WP Prominen, Petugas Pajak Adakan Kunjungan

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews – Petugas pajak mengadakan kunjungan ke beberapa apartemen milik salah satu wajib pajak orang pribadi prominen yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur pada 10 Agustus 2023.

KPP Pratama Semarang Timur menugaskan Account Representative (AR) KPP Pratama Semarang Timur Ali Subhi dan Patah Fatwa Ilmawan. Kegiatan kunjungan tersebut diselenggarakan selama 2 hari.

“Keduanya melakukan cek lokasi ke lapangan untuk memperoleh informasi terkait dengan status dan kondisi apartemen milik wajib pajak yang dilaporkan sebagai harta pada SPT Tahunan PPh 2022,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Senin (4/9/2023).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Pada hari pertama, AR mendatangi apartemen St. Moritz The New Royal Suite yang berlokasi di DKI Jakarta. Dalam kunjungan tersebut, AR menemui staf pengelola apartemen dan menanyakan beberapa informasi. Diketahui, bahwa apartemen itu ternyata tidak ditempati.

Pada hari kedua, AR mengunjungi apartemen lainnya, yaitu apartemen Grand Asia Afrika Bandung. Berdasarkan informasi pengelola, unit apartemen milik wajib pajak tersebut tidak berpenghuni karena wajib pajak tidak pernah datang saat penyerahan unit apartemen.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Tujuan Kunjungan Petugas Pajak ke Apartemen Wajib Pajak

Terdapat beberapa tujuan dilakukannya kunjungan oleh petugas pajak ke alamat wajib pajak. Pertama, melaksanakan penelitian atas pemenuhan kewajiban formal terkait layanan dan/atau fasilitas perpajakan yang diterima atau dimiliki oleh wajib pajak.

Kedua, melaksanakan pembinaan berupa bimbingan, imbauan, penyuluhan, dan/atau pemberian konsultasi kepada wajib pajak. Ketiga, melaksanakan kegiatan penelitian kepatuhan material. Keempat, melaksanakan kegiatan P2DK.

Kelima, melaksanakan validasi terkait dengan kesesuaian antara data dan/atau status wajib pajak menurut administrasi DJP dengan kondisi sebenarnya. Keenam, melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh kepala KPP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP