VIETNAM

Cegah Penghindaran Pajak di Era Digital, Otoritas Ini Optimalkan CRM

Dian Kurniati | Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:00 WIB
Cegah Penghindaran Pajak di Era Digital, Otoritas Ini Optimalkan CRM

Ilustrasi.

HANOI, DDTCNews - Otoritas pajak Vietnam menyatakan bakal mengoptimalkan sistem compliance risk management (CRM) untuk mencegah praktik penghindaran pajak, terutama di era digital.

Wakil Dirjen Pajak Dang Ngoc Minh mengatakan digitalisasi telah membuat aktivitas ekonomi berkembang pesat sehingga ruang penghindaran pajak juga terbuka. Menurutnya, CRM akan membantu otoritas mengelola setiap risiko di bidang pajak.

"Ekonomi digital mendatangkan potensi dan peluang bagi pembangunan sosio-ekonomi. Namun, ada juga risiko dalam pengelolaan perpajakan," katanya, dikutip pada Sabtu (18/5/2024).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minh mengatakan Ditjen Pajak mencatat ada hampir 1 juta wajib pajak badan, 3 juta UMKM, dan 27 juta wajib pajak orang pribadi di Vietnam. Otoritas pun dituntut untuk membangun mekanisme pengawasan yang efektif untuk wajib pajak tersebut.

Dia menjelaskan administrasi perpajakan kini fokus pada CRM berbasis kriteria, sistem pengawasan penerbitan e-faktur, serta penerapan kecerdasan buatan untuk mendeteksi risiko yang tidak biasa.

Wakil Kepala Departemen Manajemen Risiko pada Ditjen Pajak Ngo Thi Thuy Linh menerangkan CRM merupakan metode pengelolaan pajak modern untuk membantu pengawasan wajib pajak. CRM telah diterapkan di banyak negara karena pengawasan menjadi makin krusial seiring dengan bertambahnya jumlah wajib pajak.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

"CRM akan membuat pengawasan pajak berfokus pada kelompok wajib pajak dengan risiko lebih tinggi untuk melakukan penghindaran pajak," ujarnya dilansir vietnamnews.vn.

Linh menyebut otoritas juga tengah mengembangkan seperangkat indikator kriteria pada CRM untuk kelompok wajib pajak UMKM dan orang pribadi, yang ditargetkan dirilis pada tahun ini.

Menurutnya, otoritas akan terus menyempurnakan CRM agar sesuai dengan kebutuhan pengawasan wajib pajak. Seiring dengan penguatan pengawasan ini, wajib pajak diharapkan makin patuh melaksanakan ketentuan perpajakan yang berlaku. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?