AMERIKA SERIKAT

Cegah Pengelakan Pajak, Bursa Kripto di AS Wajib Laporkan Transaksi

Muhamad Wildan | Senin, 28 Agustus 2023 | 13:43 WIB
Cegah Pengelakan Pajak, Bursa Kripto di AS Wajib Laporkan Transaksi

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) AS akan mewajibkan perantara transaksi aset kripto (cryptocurrency brokers) untuk melaporkan informasi penjualan dan pertukaran aset kripto kepada Internal Revenue Service (IRS).

Dalam draf regulasi yang diunggah oleh pemerintah AS, pihak yang memfasilitasi transaksi aset kripto wajib melaporkan seluruh data transaksi tahun pajak 2025. Laporan tersebut harus disampaikan pada 2026.

"Dengan ini, perantara transaksi aset digital bakal tunduk pada kewajiban pelaporan informasi yang sama seperti yang berlaku di sektor keuangan konvensional," sebut Kemenkeu seperti dilansir thehill.com, Senin (28/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam regulasi yang diusulkan oleh pemerintah AS tersebut, pihak-pihak yang dikategorikan sebagai perantara transaksi aset kripto antara lain penyelenggara bursa aset kripto dan penyedia dompet digital.

Mudahkan Wajib Pajak dalam Menentukan Pajak Terutang

Mulai 2026, perantara transaksi aset kripto diwajibkan untuk menyediakan formulir 1099-DA yang bertujuan untuk membantu wajib pajak menentukan jumlah pajak yang terutang dari aktivitas transaksi aset kripto.

"Wajib pajak tidak perlu lagi melakukan penghitungan yang kompleks untuk menentukan jumlah pajak yang terutang. Regulasi ini juga menyelaraskan pelaporan pajak atas aset digital dengan aset lainnya guna menghindari perlakuan istimewa atas aset tertentu," tulis Kemenkeu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan adanya kewajiban pelaporan pajak bagi perantara transaksi, Joint Committee on Taxation (JCT) memperkirakan AS akan mendapatkan tambahan penerimaan pajak senilai US$28 miliar untuk 10 tahun ke depan.

Menurut JCT, data dari perantara transaksi aset kripto diperlukan untuk mengurangi praktik pengelakan pajak sekaligus mencegah terjadinya kesalahan penghitungan dan pelaporan penghasilan bagi wajib pajak yang patuh. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra