Ilustrasi.
WASHINGTON D.C., DDTCNews – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) AS akan mewajibkan perantara transaksi aset kripto (cryptocurrency brokers) untuk melaporkan informasi penjualan dan pertukaran aset kripto kepada Internal Revenue Service (IRS).
Dalam draf regulasi yang diunggah oleh pemerintah AS, pihak yang memfasilitasi transaksi aset kripto wajib melaporkan seluruh data transaksi tahun pajak 2025. Laporan tersebut harus disampaikan pada 2026.
"Dengan ini, perantara transaksi aset digital bakal tunduk pada kewajiban pelaporan informasi yang sama seperti yang berlaku di sektor keuangan konvensional," sebut Kemenkeu seperti dilansir thehill.com, Senin (28/8/2023).
Dalam regulasi yang diusulkan oleh pemerintah AS tersebut, pihak-pihak yang dikategorikan sebagai perantara transaksi aset kripto antara lain penyelenggara bursa aset kripto dan penyedia dompet digital.
Mulai 2026, perantara transaksi aset kripto diwajibkan untuk menyediakan formulir 1099-DA yang bertujuan untuk membantu wajib pajak menentukan jumlah pajak yang terutang dari aktivitas transaksi aset kripto.
"Wajib pajak tidak perlu lagi melakukan penghitungan yang kompleks untuk menentukan jumlah pajak yang terutang. Regulasi ini juga menyelaraskan pelaporan pajak atas aset digital dengan aset lainnya guna menghindari perlakuan istimewa atas aset tertentu," tulis Kemenkeu.
Dengan adanya kewajiban pelaporan pajak bagi perantara transaksi, Joint Committee on Taxation (JCT) memperkirakan AS akan mendapatkan tambahan penerimaan pajak senilai US$28 miliar untuk 10 tahun ke depan.
Menurut JCT, data dari perantara transaksi aset kripto diperlukan untuk mengurangi praktik pengelakan pajak sekaligus mencegah terjadinya kesalahan penghitungan dan pelaporan penghasilan bagi wajib pajak yang patuh. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.