KERJA SAMA INTERNASIONAL

Cegah Kompetisi Pajak, Ini Rekomendasi OECD untuk Indonesia

Muhamad Wildan | Minggu, 20 Desember 2020 | 12:01 WIB
Cegah Kompetisi Pajak, Ini Rekomendasi OECD untuk Indonesia

Pertemuan khusus pemimpin negara-negara Asean dalam membahas pandemi Covid-19. (Foto: asean.org)

PARIS, DDTCNews - Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mendorong Indonesia untuk membangun dialog dengan negara mitra di kawasan Asia Tenggara untuk menekan praktik kompetisi pajak.

Menurut OECD, banyak negara ASEAN yang amat bergantung pada insentif pajak untuk mengundang investasi asing masuk ke negara masing-masing. Hal ini menciptakan fenomena race to the bottom yang menggerogoti basis pajak dan berdampak buruk terhadap iklim bisnis.

"Dialog regional dan kerja sama perpajakan memiliki peran penting di tengah pandemi Covid-19. Kerja sama yang baik mampu menghindarkan sengketa pajak yang menghambat pemulihan ekonomi," tulis OECD pada OECD Investment Policy Reviews: Indonesia 2020, Jumat (18/12/2020).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Mengingat insentif pajak yang dikeluarkan oleh suatu negara berpotensi menimbulkan dampak terhadap negara lain, kerja sama internasional dinilai memiliki potensi untuk mencegah kompetisi pajak.

Penerbitan insentif pajak yang tidak terkoordinasi antara satu negara dan negara lain bisa digantikan dengan pemberian insentif pajak yang terkoordinasi. Dengan demikian, dampak insentif bisa tetap menguntungkan negara-negara yang tergabung di dalam suatu kawasan.

Menurut OECD, Study Group on Asian Tax Administration and Research merupakan salah satu platform regional yang dapat dimanfaatkan oleh Indonesia bersama negara mitra untuk membangun kerja sama.

Baca Juga:
PMK 81/2024 Perinci Ketentuan Bukti Potong PPh atas Penjualan Saham

"Indonesia sudah tergabung dalam Study Group on Asian Tax Administration and Research sejak 1970. Melalui forum tersebut, Indonesia dan negara mitra bisa saling bertukar informasi untuk meningkatkan kerja sama bilateral dan multilateral dalam upaya peningkatan kepatuhan pajak," tulis OECD.

Dalam lingkup ASEAN, terdapat pula ASEAN Forum on Taxation yang sudah terbentuk sejak 2011 guna mendukung visi ASEAN Economic Community dari sisi perpajakan. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra