FILIPINA

Cegah Kejahatan Pajak, Bank Diimbau Cermati Transaksi Mencurigakan

Dian Kurniati | Minggu, 24 Oktober 2021 | 07:00 WIB
Cegah Kejahatan Pajak, Bank Diimbau Cermati Transaksi Mencurigakan

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Bank sentral Filipina (Bangko Sentral ng Pilipinas/BSP) mengingatkan perbankan untuk memantau dan melaporkan ketika ada transaksi mencurigakan. Perbankan perlu mendukung upaya pemerintah agar Filipina keluar dari daftar abu-abu Financial Action Task Force (FATF).

Deputi Gubernur BSP Chuchi Fonacier mengatakan pemantauan perbankan juga dibutuhkan untuk mencegah kejahatan pajak, terutama yang melanggar UU Pendapatan Negara 1997 dan dengan kekurangan pajak melebihi P25 juta atau sekitar Rp6,9 miliar.

"Bank diingatkan untuk melakukan langkah-langkah yang dapat menjadi pertimbangan untuk penilaian risiko institusional mereka," katanya, dikutip pada Minggu (24/10/2021).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Fonacier mengatakan BSP mengawasi berbagai kemungkinan hubungan bank dengan kejahatan pajak dan kejahatan di bidang keuangan lainnya, termasuk korupsi, penipuan, serta pelanggaran kekayaan intelektual.

Dalam analisis laporan transaksi mencurigakan yang kemungkinan terkait dengan kejahatan pajak pada April lalu, Dewan Anti Pencucian Uang menemukan transaksi mencurigakan senilai P62,5 triliun atau sekitar Rp17 kuadriliun sepanjang Januari 2018 hingga November 2020.

Analisis serupa juga dilakukan unit intelijen keuangan. Hasilnya, sekitar 92% dari 197.983 laporan transaksi mencurigakan yang diajukan sepanjang Januari 2018 hingga November 2020 berisi keterangan ‘jumlah yang terlibat tidak sepadan dengan bisnis atau kapasitas keuangan klien’.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Sementara sisa 8% dari dari total laporan berkaitan dengan berbagai potensi kejahatan atau keadaan yang mencurigakan, seperti tidak adanya kewajiban hukum atau perdagangan yang mendasari, tujuan transaksi, serta transaksi yang identik.

Unit intelijen keuangan telah mewajibkan perbankan memasukkan kata kunci atau frasa tertentu dalam menyampaikan laporan transaksi mencurigakan.

Misalnya, tentang kemungkinan berkaitan dengan upaya penghindaran pajak atau kejahatan pajak, penipuan pajak, transaksi yang mungkin tidak dilaporkan untuk tujuan perpajakan, serta perincian pajak penghasilan yang menyimpang dari alur transaksi.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Seperti dilansir philstar.com, Filipina masuk dalam daftar abu-abu atau yurisdiksi di bawah pengawasan FATF pada 25 Juni 2021.

Meski demikian, Ketua Dewan Anti Pencucian Uang dan Gubernur BSP Benjamin Diokno meyakini Filipina akan dihapus dari daftar abu-abu pada atau sebelum Januari 2023 karena telah membahas rencana aksi dalam Laporan Evaluasi Bersama Asia Pasifik 2019 tentang Pencucian Uang. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja