PEMILU 2024

Cegah Kecurangan, Bawaslu Minta KPU Sterilkan Gudang Logistik

Muhamad Wildan | Minggu, 11 Februari 2024 | 13:00 WIB
Cegah Kecurangan, Bawaslu Minta KPU Sterilkan Gudang Logistik

Ilustrasi. Petugas KPPS menyegel surat suara usai memeriksa ulang kondisi logistik Pemilu 2024 setelah didistribusikan dari Ternate di Kantor Lurah, Kecamatan Pulau Moti, Maluku Utara, Sabtu (10/2/2024). ANTARA FOTO/Andri Saputra/YU

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk terus mensterilkan gudang penyimpanan logistik.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan akses ke gudang logistik perlu dibatasi guna menjaga jumlah surat suara. Bila jumlah surat suara kurang, pemilih terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

"Akses orang yang bisa masuk harus dibatasi supaya jumlah logistik tidak berkurang, sehingga bisa digunakan dan pemilih bisa menggunakan haknya pada pemungutan suara nanti," katanya, dikutip pada Minggu (11/2/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Lolly menceritakan terdapat gudang logistik di Kabupaten Karawang yang ternyata masih tidak steril. Gudang tersebut masih bisa digunakan untuk bermain bulutangkis. Akibatnya, siapapun bisa masuk dan melihat langsung tumpukan logistik.

"Kami sudah memberi saran perbaikan kepada KPU supaya gudang logistik steril. Agar tidak disalah gunakan oleh oknum-oknum tertentu. Sebab persoalan logistik sangat krusial," tuturnya.

Lolly menuturkan seluruh jajaran Bawaslu mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota berkomitmen untuk melakukan patroli pengawasan penuh selama 24 jam. Patroli dilakukan guna mempersempit ruang terjadinya kecurangan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Setiap jajaran akan bergantian melakukan patroli. Biasanya ada peserta pemilu yang memanfaatkan masa tenang untuk bagi-bagi uang. Maka kehadiran Bawaslu untuk mencegah hal tersebut tidak terjadi," ujarnya.

Sebagai informasi, masa tenang pemilu dimulai pada hari ini hingga 13 Februari 2024. Peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apapun. Peserta pemilu juga dilarang untuk memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak memakai hak pilihnya atau memilih pasangan calon tertentu.

Pemungutan suara akan digelar pada 14 Februari 2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra