PEMILU 2024

Cegah Kecurangan, Bawaslu Minta KPU Sterilkan Gudang Logistik

Muhamad Wildan | Minggu, 11 Februari 2024 | 13:00 WIB
Cegah Kecurangan, Bawaslu Minta KPU Sterilkan Gudang Logistik

Ilustrasi. Petugas KPPS menyegel surat suara usai memeriksa ulang kondisi logistik Pemilu 2024 setelah didistribusikan dari Ternate di Kantor Lurah, Kecamatan Pulau Moti, Maluku Utara, Sabtu (10/2/2024). ANTARA FOTO/Andri Saputra/YU

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk terus mensterilkan gudang penyimpanan logistik.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan akses ke gudang logistik perlu dibatasi guna menjaga jumlah surat suara. Bila jumlah surat suara kurang, pemilih terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

"Akses orang yang bisa masuk harus dibatasi supaya jumlah logistik tidak berkurang, sehingga bisa digunakan dan pemilih bisa menggunakan haknya pada pemungutan suara nanti," katanya, dikutip pada Minggu (11/2/2024).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Lolly menceritakan terdapat gudang logistik di Kabupaten Karawang yang ternyata masih tidak steril. Gudang tersebut masih bisa digunakan untuk bermain bulutangkis. Akibatnya, siapapun bisa masuk dan melihat langsung tumpukan logistik.

"Kami sudah memberi saran perbaikan kepada KPU supaya gudang logistik steril. Agar tidak disalah gunakan oleh oknum-oknum tertentu. Sebab persoalan logistik sangat krusial," tuturnya.

Lolly menuturkan seluruh jajaran Bawaslu mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota berkomitmen untuk melakukan patroli pengawasan penuh selama 24 jam. Patroli dilakukan guna mempersempit ruang terjadinya kecurangan.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

"Setiap jajaran akan bergantian melakukan patroli. Biasanya ada peserta pemilu yang memanfaatkan masa tenang untuk bagi-bagi uang. Maka kehadiran Bawaslu untuk mencegah hal tersebut tidak terjadi," ujarnya.

Sebagai informasi, masa tenang pemilu dimulai pada hari ini hingga 13 Februari 2024. Peserta pemilu dilarang berkampanye dalam bentuk apapun. Peserta pemilu juga dilarang untuk memberikan imbalan kepada pemilih untuk tidak memakai hak pilihnya atau memilih pasangan calon tertentu.

Pemungutan suara akan digelar pada 14 Februari 2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6