AMERIKA SERIKAT

Cegah Berlanjutnya Perang Tarif, Yellen Serukan Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan | Selasa, 06 April 2021 | 11:39 WIB
Cegah Berlanjutnya Perang Tarif, Yellen Serukan Pajak Minimum Global

Ilustrasi. 

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Menteri Keuangan Amerika Serikat (AS) Janet Yellen mengajak negara-negara G20 untuk bekerja sama mencegah race to the bottom tarif pajak korporasi global.

Menurut Yellen, tarif pajak korporasi terus mengalami penurunan selama 30 tahun terakhir. Bila tren perang tarif atau race to the bottom terus berlanjut, peran korporasi dalam mendukung pembangunan melalui pembayaran pajak bakal makin minim.

"Kami bekerja sama dengan negara-negara G20 untuk menyetujui tarif pajak perusahaan minimum global yang bisa menghentikan race to the bottom. Tarif pajak minimum diperlukan agar perekonomian global dapat bertumbuh berdasarkan pada ketentuan pajak yang menjamin level playing field," ujar Yellen, dikutip pada Selasa (6/4/2021).

Baca Juga:
DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Dengan tarif pajak perusahaan minimum global, dorongan bagi korporasi untuk melakukan relokasi usaha guna menurunkan beban pajak akan semakin minim. Di manapun suatu korporasi bertempat, tarif pajak yang dibebankan kepada korporasi akan tetap sama.

"Tarif pajak minimum menjamin stabilitas sistem perpajakan suatu yurisdiksi dalam meningkatkan penerimaan yang diperlukan untuk belanja publik dan merespons krisis," ujar Yellen seperti dilansir npr.org.

Melalui tarif pajak minimum global, daya saing yurisdiksi yang memiliki tarif pajak lebih tinggi juga terjaga.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Seperti diketahui, AS sendiri telah berencana untuk meningkatkan tarif pajak korporasi dari 21% menjadi 28%. Meski demikian, AS memandang tarif pajak minimum global perlu disepakati terlebih dahulu agar kenaikan tarif pajak korporasi dapat memberikan dampak yang positif.

Adapun pada saat ini, proposal mengenai tarif pajak korporasi minimum global yakni proposal Pillar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) sedang dinegosiasikan negara-negara anggota Inclusive Framework. Bila negosiasi berjalan mulus, konsensus atas proposal tarif pajak minimum global tersebut diharapkan dapat tercapai pada pertengahan 2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi