KEBIJAKAN ENERGI

CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Sektor Migas, Bagaimana Aspek Pajaknya?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Mei 2024 | 10:00 WIB
CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Sektor Migas, Bagaimana Aspek Pajaknya?

Foto: Kementerian ESDM.

JAKARTA, DDTCNews - Pengembangan proyek carbon capture storage (CCS) menjadi peluang bisnis baru bagi investor di hulu migas. Teknologi CCS memungkinkan penangkapan emisi gas rumah kaca, terutama karbondioksida (CO2) dari industri, dan kemudian disimpan di bawah tanah secara permanen sehingga emisi gas buang tidak lepas ke atmosfer.

Belum lama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres 14/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan CCS. Ada aspek perpajakan yang ikut diatur di dalamnya. Seperti apa?

"Pendapatan dari hasil monetisasi dalam bentuk imbal jasa penyimpanan [storage fee] diberlakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu migas," bunyi Pasal 42 Perpres 14/2024, dikutip pada Kamis (16/5/2024).

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Perlu diketahui, penyelenggaraan CCS dilaksanakan berdasarkan 2 skema bisnis. Pertama, berdasarkan kontrak kerja sama (KKS) yang dimonetisasi dalam bentuk storage fee. Kedua, berdasarkan izin operasi penyimpanan yang juga dimonetisasi dalam bentuk storage fee.

Jika pelaksanaan CCS dilakukan berdasarkan izin operasi penyimpanan maka dikenakan kewajiban penerimaan negara bukan pajak (royalti) yang wajib dibayarkan kepada pemerintah. Pemegang izin operasi penyimpanan dikenai kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Besaran kewajiban PNBP (royalti) kepada pemerintah juga mengikuti ketentuan yang saat ini berlaku. Pemerintah juga menyediakan insentif perpajakan bagi investor yang mengembangkan CCS di Indonesia.

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Sebagai informasi, saat ini sudah ada 15 proyek kajian CCS/CCUS yang tersebar di Indonesia. Sebagian besar di antaranya direncanakan mulai beroperasi (onstream) pada 2030.

Indonesia memiliki potensi penyimpanan sumber CO2 sebanyak 577,62 giga ton. Perinciannya, depleted oil & gas sebanyak 4,85 giga ton dan saline aquifer sebanyak 527,77 giga ton. Volume penyimpanan yang besar membuat Indonesia sebagai salah satu negara dengan potensi penyimpanan karbon terbesar di dunia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Perusahaan Baru Berdiri Merugi, Bebas Pemotongan PPh?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Bisa Terima Bukti Potong Unifikasi secara Langsung di DJP Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN