KEBIJAKAN ENERGI

CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Sektor Migas, Bagaimana Aspek Pajaknya?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Mei 2024 | 10:00 WIB
CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Sektor Migas, Bagaimana Aspek Pajaknya?

Foto: Kementerian ESDM.

JAKARTA, DDTCNews - Pengembangan proyek carbon capture storage (CCS) menjadi peluang bisnis baru bagi investor di hulu migas. Teknologi CCS memungkinkan penangkapan emisi gas rumah kaca, terutama karbondioksida (CO2) dari industri, dan kemudian disimpan di bawah tanah secara permanen sehingga emisi gas buang tidak lepas ke atmosfer.

Belum lama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres 14/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan CCS. Ada aspek perpajakan yang ikut diatur di dalamnya. Seperti apa?

"Pendapatan dari hasil monetisasi dalam bentuk imbal jasa penyimpanan [storage fee] diberlakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu migas," bunyi Pasal 42 Perpres 14/2024, dikutip pada Kamis (16/5/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Perlu diketahui, penyelenggaraan CCS dilaksanakan berdasarkan 2 skema bisnis. Pertama, berdasarkan kontrak kerja sama (KKS) yang dimonetisasi dalam bentuk storage fee. Kedua, berdasarkan izin operasi penyimpanan yang juga dimonetisasi dalam bentuk storage fee.

Jika pelaksanaan CCS dilakukan berdasarkan izin operasi penyimpanan maka dikenakan kewajiban penerimaan negara bukan pajak (royalti) yang wajib dibayarkan kepada pemerintah. Pemegang izin operasi penyimpanan dikenai kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Besaran kewajiban PNBP (royalti) kepada pemerintah juga mengikuti ketentuan yang saat ini berlaku. Pemerintah juga menyediakan insentif perpajakan bagi investor yang mengembangkan CCS di Indonesia.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Sebagai informasi, saat ini sudah ada 15 proyek kajian CCS/CCUS yang tersebar di Indonesia. Sebagian besar di antaranya direncanakan mulai beroperasi (onstream) pada 2030.

Indonesia memiliki potensi penyimpanan sumber CO2 sebanyak 577,62 giga ton. Perinciannya, depleted oil & gas sebanyak 4,85 giga ton dan saline aquifer sebanyak 527,77 giga ton. Volume penyimpanan yang besar membuat Indonesia sebagai salah satu negara dengan potensi penyimpanan karbon terbesar di dunia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya