KEBIJAKAN ENERGI

CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Sektor Migas, Bagaimana Aspek Pajaknya?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Mei 2024 | 10:00 WIB
CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Sektor Migas, Bagaimana Aspek Pajaknya?

Foto: Kementerian ESDM.

JAKARTA, DDTCNews - Pengembangan proyek carbon capture storage (CCS) menjadi peluang bisnis baru bagi investor di hulu migas. Teknologi CCS memungkinkan penangkapan emisi gas rumah kaca, terutama karbondioksida (CO2) dari industri, dan kemudian disimpan di bawah tanah secara permanen sehingga emisi gas buang tidak lepas ke atmosfer.

Belum lama ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres 14/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan CCS. Ada aspek perpajakan yang ikut diatur di dalamnya. Seperti apa?

"Pendapatan dari hasil monetisasi dalam bentuk imbal jasa penyimpanan [storage fee] diberlakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan pada kegiatan usaha hulu migas," bunyi Pasal 42 Perpres 14/2024, dikutip pada Kamis (16/5/2024).

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Perlu diketahui, penyelenggaraan CCS dilaksanakan berdasarkan 2 skema bisnis. Pertama, berdasarkan kontrak kerja sama (KKS) yang dimonetisasi dalam bentuk storage fee. Kedua, berdasarkan izin operasi penyimpanan yang juga dimonetisasi dalam bentuk storage fee.

Jika pelaksanaan CCS dilakukan berdasarkan izin operasi penyimpanan maka dikenakan kewajiban penerimaan negara bukan pajak (royalti) yang wajib dibayarkan kepada pemerintah. Pemegang izin operasi penyimpanan dikenai kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Besaran kewajiban PNBP (royalti) kepada pemerintah juga mengikuti ketentuan yang saat ini berlaku. Pemerintah juga menyediakan insentif perpajakan bagi investor yang mengembangkan CCS di Indonesia.

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Sebagai informasi, saat ini sudah ada 15 proyek kajian CCS/CCUS yang tersebar di Indonesia. Sebagian besar di antaranya direncanakan mulai beroperasi (onstream) pada 2030.

Indonesia memiliki potensi penyimpanan sumber CO2 sebanyak 577,62 giga ton. Perinciannya, depleted oil & gas sebanyak 4,85 giga ton dan saline aquifer sebanyak 527,77 giga ton. Volume penyimpanan yang besar membuat Indonesia sebagai salah satu negara dengan potensi penyimpanan karbon terbesar di dunia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Berupaya Pangkas Impor BBM, RI Optimalkan Kilang Minyak Domestik

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan