PRANCIS

Catatan OECD: Pandemi Genjot Digitalisasi Layanan Perpajakan

Muhamad Wildan | Senin, 27 Juni 2022 | 18:00 WIB
Catatan OECD: Pandemi Genjot Digitalisasi Layanan Perpajakan

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Data terbaru dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menunjukkan pandemi Covid-19 berhasil mempercepat digitalisasi pelayanan perpajakan.

Pemberian layanan pajak secara elektronik tercatat naik 30%, sedangkan pemberian layanan pajak secara manual di kantor pajak tercatat menurun hingga 55%.

"Teknologi digital akan mengambil peran penting dalam memenuhi kebutuhan pelayanan wajib pajak di tengah digitalisasi ekonomi," ujar Ketua Forum on Tax Administration (FTA) Bob Hamilton dalam keterangan resminya, dikutip Senin (27/6/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Berdasarkan catatan OECD, sekitar 1,3 miliar kontak antara wajib pajak dan otoritas pajak tercatat dilakukan melalui taxpayer account dan lebih dari 30 juta kontak dilakukan melalui chatbot.

Tak hanya itu, transformasi digital dalam tubuh otoritas pajak juga telah meningkatkan kemampuan fiskus dalam mengelola data.

Dari seluruh otoritas pajak yang disurvei, 90% di antaranya mengaku telah menggunakan data science dalam proses bisnisnya masing-masing.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Direktur Centre for Tax Policy and Administration OECD Pascal Saint-Amans mengatakan otoritas pajak masih memiliki peluang untuk menggunakan AI dan machine learning dalam proses bisnisnya.

"Salah satu tantangan otoritas pajak ke depan adalah bagaimana otoritas dapat memanfaatkan AI dan machine learning untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak," ujar Saint-Amans. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?