PRANCIS

Catatan OECD: Pandemi Genjot Digitalisasi Layanan Perpajakan

Muhamad Wildan | Senin, 27 Juni 2022 | 18:00 WIB
Catatan OECD: Pandemi Genjot Digitalisasi Layanan Perpajakan

Ilustrasi.

PARIS, DDTCNews - Data terbaru dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menunjukkan pandemi Covid-19 berhasil mempercepat digitalisasi pelayanan perpajakan.

Pemberian layanan pajak secara elektronik tercatat naik 30%, sedangkan pemberian layanan pajak secara manual di kantor pajak tercatat menurun hingga 55%.

"Teknologi digital akan mengambil peran penting dalam memenuhi kebutuhan pelayanan wajib pajak di tengah digitalisasi ekonomi," ujar Ketua Forum on Tax Administration (FTA) Bob Hamilton dalam keterangan resminya, dikutip Senin (27/6/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Berdasarkan catatan OECD, sekitar 1,3 miliar kontak antara wajib pajak dan otoritas pajak tercatat dilakukan melalui taxpayer account dan lebih dari 30 juta kontak dilakukan melalui chatbot.

Tak hanya itu, transformasi digital dalam tubuh otoritas pajak juga telah meningkatkan kemampuan fiskus dalam mengelola data.

Dari seluruh otoritas pajak yang disurvei, 90% di antaranya mengaku telah menggunakan data science dalam proses bisnisnya masing-masing.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Direktur Centre for Tax Policy and Administration OECD Pascal Saint-Amans mengatakan otoritas pajak masih memiliki peluang untuk menggunakan AI dan machine learning dalam proses bisnisnya.

"Salah satu tantangan otoritas pajak ke depan adalah bagaimana otoritas dapat memanfaatkan AI dan machine learning untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak," ujar Saint-Amans. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN