KEP-75/2020

Catat! Tugas 5 Seksi di KPP Pratama Berubah per Maret 2020

Redaksi DDTCNews | Jumat, 28 Februari 2020 | 14:42 WIB
Catat! Tugas 5 Seksi di KPP Pratama Berubah per Maret 2020

Ilustrasi DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Selain mengubah tugas dan fungsi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama secara umum, Dirjen Pajak Suryo Utomo juga mengubah tugas beberapa seksi yang ada di dalamnya.

Hal ini diamanatkan dalam diktum kedua Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-75/PJ/2020 tentang Penetapan Perubahan Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Ada lima seksi di KPP Pratama yang mengalami perubahan tugas.Beleid yang ditetapkan 20 Februari 2020 ini berlaku mulai 1 Maret 2020.

“Mengubah tugas Seksi Pengolahan Data dan Informasi, Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan, Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, Seksi Pengawasan dan Konsultasi III, serta Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV Kantor Pelayanan Pajak Pratama,” demikian penggalan bunyi diktum kedua beleid itu.

Baca Juga:
Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Seperti diketahui, berdasarkan pasal 60 Peraturan Menteri Keuangan No.210/PMK.01/2017, KPP Pratama terdiri atas 11 subbagian atau seksi. Pertama, Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal. Kedua, Seksi Pengolahan Data dan Informasi. Ketiga, Seksi Pelayanan. Keempat, Seksi Penagihan.

Kelima, Seksi Pemeriksaan. Keenam, Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan. Ketujuh, Seksi Pengawasan dan Konsultasi I. Kedelapan, Seksi Pengawasan dan Konsultasi II. Kesembilan, Seksi Pengawasan dan Konsultasi III. Kesepuluh, Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV. Kesebelas, Kelompok Jabatan Fungsional.

Seperti diberitakan sebelumnya, perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas kinerja pengawasan serta penggalian potensi pajak. KPP Pratama akan difokuskan untuk melakukan ekstensifikasi berbasis kewilayahan.

Baca Juga:
Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengatakan selama ini petugas pajak yang melakukan perluasan basis pajak tidak memiliki bekal basis data yang mumpuni. Nantinya, ekstensifikasi dijalankan berdasarkan data dan wilayah kerja kantor vertikal DJP.

“Model kewilayahan itu maksudnya kita [dapat] data dulu, baru mencari orang. Ke depannya, misalnya ada satu seksi di KPP yang mengelola satu kelurahan. Dia [fiskus] akan bergerak karena punya data informasi kemudian akan jalan dari ujung ke ujung,” jelasnya.

Suryo mengatakan dengan berbasis kewilayahan ini, nantinya ada data yang telah dihimpun oleh kantor pusat dan distribusikan ke unit kerja instansi vertikal DJP di tiap daerah. Hal ini membuat fiskus dapat secara efektif menjalankan tugas karena sudah ada data sasaran perluasan basis pajak.

Anda bisa juga membaca wawancara khusus dengan Suryo Utomo selengkapnya dalam majalah InsideTax edisi ke-41. Download majalah InsideTax di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal