PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Catat! PPh Final PPS Tidak Dapat Dibayar Melalui Pemindahbukuan

Muhamad Wildan | Senin, 24 Januari 2022 | 15:00 WIB
Catat! PPh Final PPS Tidak Dapat Dibayar Melalui Pemindahbukuan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menyebutkan wajib pajak tidak dapat membayar PPh final program pengungkapan sukarela (PPS) melalui pemindahbukuan.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, pembayaran PPh final harus dibayar lunas. Peserta PPS akan dikenakan PPh final dengan tarif yang bervariasi tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan.

"Pembayaran PPh final harus dibayar lunas ke kas negara melalui bank persepsi, pos persepsi, atau lembaga persepsi lainnya menggunakan kode billing," sebut DJP dalam buku panduan PPS, dikutip pada Senin (24/1/2022).

Baca Juga:
Malaysia Siapkan Insentif Pajak untuk Dorong Sektor Semikonduktor

Pembayaran PPh final bagi peserta kebijakan I PPS dilakukan dengan menggunakan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setor 427. Untuk pembayaran PPh final atas harta yang diungkapkan melalui kebijakan II PPS, kode akun pajak yang digunakan adalah 411128 dan kode jenis setor 428.

Walaupun wajib pajak tidak diperbolehkan untuk melunasi PPh final PPS melalui pemindahbukuan, wajib pajak dapat melakukan pemindahbukuan atas PPh yang lebih dibayar.

Bila wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) lebih dari 1 kali dan ternyata terdapat lebih bayar, wajib pajak dapat melakukan pemindahbukuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga:
Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Hal yang sama juga berlaku bagi wajib pajak yang mencabut SPPH. Wajib pajak dapat melakukan pemindahbukuan atau meminta pengembalian pembayaran pajak.

Sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPS hanya diselenggarakan selama 6 bulan, dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

UU HPP juga mengatur dua skema PPS. Pertama, skema untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty. Kedua, skema untuk wajib pajak orang pribadi dengan deklarasi harta perolehan 2016-2020.

Untuk skema I PPS, tarif PPh final hanya 6% jika harta yang diungkap wajib pajak diinvestasikan ke sektor energi terbarukan. Jika tidak, tarif PPh final sebesar 8% atau 11%. Untuk skema II PPS, tarif PPh final 12% jika diinvestasikan. Bila tidak, tarifnya 14% atau 18%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi