PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Catat! PPh Final PPS Tidak Dapat Dibayar Melalui Pemindahbukuan

Muhamad Wildan | Senin, 24 Januari 2022 | 15:00 WIB
Catat! PPh Final PPS Tidak Dapat Dibayar Melalui Pemindahbukuan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menyebutkan wajib pajak tidak dapat membayar PPh final program pengungkapan sukarela (PPS) melalui pemindahbukuan.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 196/2021, pembayaran PPh final harus dibayar lunas. Peserta PPS akan dikenakan PPh final dengan tarif yang bervariasi tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan.

"Pembayaran PPh final harus dibayar lunas ke kas negara melalui bank persepsi, pos persepsi, atau lembaga persepsi lainnya menggunakan kode billing," sebut DJP dalam buku panduan PPS, dikutip pada Senin (24/1/2022).

Baca Juga:
Skema PPN atas Popcorn di Negara Ini Dianggap Rumit, Ini Sebabnya

Pembayaran PPh final bagi peserta kebijakan I PPS dilakukan dengan menggunakan kode akun pajak 411128 dan kode jenis setor 427. Untuk pembayaran PPh final atas harta yang diungkapkan melalui kebijakan II PPS, kode akun pajak yang digunakan adalah 411128 dan kode jenis setor 428.

Walaupun wajib pajak tidak diperbolehkan untuk melunasi PPh final PPS melalui pemindahbukuan, wajib pajak dapat melakukan pemindahbukuan atas PPh yang lebih dibayar.

Bila wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) lebih dari 1 kali dan ternyata terdapat lebih bayar, wajib pajak dapat melakukan pemindahbukuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Baca Juga:
Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Hal yang sama juga berlaku bagi wajib pajak yang mencabut SPPH. Wajib pajak dapat melakukan pemindahbukuan atau meminta pengembalian pembayaran pajak.

Sebagaimana diatur UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPS hanya diselenggarakan selama 6 bulan, dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022.

UU HPP juga mengatur dua skema PPS. Pertama, skema untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty. Kedua, skema untuk wajib pajak orang pribadi dengan deklarasi harta perolehan 2016-2020.

Untuk skema I PPS, tarif PPh final hanya 6% jika harta yang diungkap wajib pajak diinvestasikan ke sektor energi terbarukan. Jika tidak, tarif PPh final sebesar 8% atau 11%. Untuk skema II PPS, tarif PPh final 12% jika diinvestasikan. Bila tidak, tarifnya 14% atau 18%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah