PMK 3/2022

Catat! Pengajuan Pemanfaatan Insentif PPh Pasal 25 Paling Lambat Besok

Muhamad Wildan | Rabu, 23 Februari 2022 | 16:30 WIB
Catat! Pengajuan Pemanfaatan Insentif PPh Pasal 25 Paling Lambat Besok

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang belum menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 masih memiliki waktu hingga besok guna memanfaatkan insentif untuk masa pajak Januari.

Sebagaimana diatur pada Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 3/2022, wajib pajak dapat memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% terhitung sejak masa pajak disampaikannya pemberitahuan.

"Wajib pajak dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 ... sejak masa pajak Januari 2022 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan 30 hari terhitung sejak peraturan menteri ini berlaku," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 3/2022, dikutip pada Rabu (23/2/2022).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

PMK 3/2022 ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 25 Januari 2022. Dengan demikian, batas waktu pemberitahuan pemanfaatan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 paling lambat 24 Februari 2022.

Apabila pemberitahuan sudah disampaikan, wajib pajak bisa memanfaatkan insentif pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 50% sampai dengan masa pajak Juni 2022. Adapun pemberitahuan disampaikan melalui DJP Online.

Untuk diketahui, insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 pada tahun ini diberikan untuk 156 klasifikasi lapangan usaha (KLU) saja. Secara umum, KLU penerima insentif tersebut berasal dari sektor angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan.

Selain harus menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif, wajib pajak perlu menyampaikan laporan realisasi insentif setiap bulannya melalui DJP Online. Laporan realisasi harus disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan