Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang belum menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 masih memiliki waktu hingga besok guna memanfaatkan insentif untuk masa pajak Januari.
Sebagaimana diatur pada Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 3/2022, wajib pajak dapat memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% terhitung sejak masa pajak disampaikannya pemberitahuan.
"Wajib pajak dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 ... sejak masa pajak Januari 2022 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan 30 hari terhitung sejak peraturan menteri ini berlaku," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 3/2022, dikutip pada Rabu (23/2/2022).
PMK 3/2022 ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 25 Januari 2022. Dengan demikian, batas waktu pemberitahuan pemanfaatan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 paling lambat 24 Februari 2022.
Apabila pemberitahuan sudah disampaikan, wajib pajak bisa memanfaatkan insentif pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 50% sampai dengan masa pajak Juni 2022. Adapun pemberitahuan disampaikan melalui DJP Online.
Untuk diketahui, insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 pada tahun ini diberikan untuk 156 klasifikasi lapangan usaha (KLU) saja. Secara umum, KLU penerima insentif tersebut berasal dari sektor angkutan, akomodasi dan restoran, pendidikan, serta kesehatan.
Selain harus menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif, wajib pajak perlu menyampaikan laporan realisasi insentif setiap bulannya melalui DJP Online. Laporan realisasi harus disampaikan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.