PMK 28/2020

Catat! Pemohon Insentif Pajak Hanya Bisa Diajukan Lewat DJP Online

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 18 April 2020 | 09:00 WIB
Catat! Pemohon Insentif Pajak Hanya Bisa Diajukan Lewat DJP Online

Tampilan depan laman DJP Online

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) telah membuat aplikasi bagi wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif melalui PMK No.28/2020, sehingga permohonan insentif melalui email tidak lagi diterima.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan wajib pajak yang terlanjur menyampaikan permohonan insentif melalui email agar mengajukan permohonan ulang melalui aplikasi DJP Online.

“Jadi nanti yang menyampaikan via email agar melakukan permohonan ulang via DJP Online,” katanya Jumat (17/4/2020).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Untuk diketahui, WP yang hendak memanfaatkan insentif dalam PMK 28/2020 sebelumnya bisa disampaikan melalui email kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Iwan menambahkan permohonan ulang ini bertujuan untuk memastikan DJP Online menjadi saluran tunggal dalam memperoleh fasilitas fiskal. Kebijakan itu akan diterapkan pasca surat edaran Dirjen Pajak terbit terkait pelaksanaan insentif PMK 28/2020.

Surat edaran, lanjutnya, akan dirilis dalam waktu dekat ini. Nanti, beleid itu akan menjadi panduan bagi wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh dan PPN untuk impor dan penyerahan barang dan jasa terkait penanggulangan pandemi Corona.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

“SE-nya akan keluar yang mengatur hal tersebut (permohonan ulang lewat DJP Online),” tutur Iwan.

Insentif yang diatur dalam PMK 28/2020 diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan Covid-19 atas impor, perolehan, dan pemanfaatan barang dan jasa.

Barang yang dimaksud antara lain obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya.

Sementara, jasa yang masuk meliputi jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor