PMK 28/2020

Catat! Pemohon Insentif Pajak Hanya Bisa Diajukan Lewat DJP Online

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 18 April 2020 | 09:00 WIB
Catat! Pemohon Insentif Pajak Hanya Bisa Diajukan Lewat DJP Online

Tampilan depan laman DJP Online

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) telah membuat aplikasi bagi wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif melalui PMK No.28/2020, sehingga permohonan insentif melalui email tidak lagi diterima.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan wajib pajak yang terlanjur menyampaikan permohonan insentif melalui email agar mengajukan permohonan ulang melalui aplikasi DJP Online.

“Jadi nanti yang menyampaikan via email agar melakukan permohonan ulang via DJP Online,” katanya Jumat (17/4/2020).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk diketahui, WP yang hendak memanfaatkan insentif dalam PMK 28/2020 sebelumnya bisa disampaikan melalui email kepada kepala kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Iwan menambahkan permohonan ulang ini bertujuan untuk memastikan DJP Online menjadi saluran tunggal dalam memperoleh fasilitas fiskal. Kebijakan itu akan diterapkan pasca surat edaran Dirjen Pajak terbit terkait pelaksanaan insentif PMK 28/2020.

Surat edaran, lanjutnya, akan dirilis dalam waktu dekat ini. Nanti, beleid itu akan menjadi panduan bagi wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh dan PPN untuk impor dan penyerahan barang dan jasa terkait penanggulangan pandemi Corona.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“SE-nya akan keluar yang mengatur hal tersebut (permohonan ulang lewat DJP Online),” tutur Iwan.

Insentif yang diatur dalam PMK 28/2020 diberikan kepada badan/instansi pemerintah, rumah sakit rujukan, dan pihak-pihak lain yang ditunjuk untuk membantu penanganan Covid-19 atas impor, perolehan, dan pemanfaatan barang dan jasa.

Barang yang dimaksud antara lain obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, dan peralatan pendukung lainnya.

Sementara, jasa yang masuk meliputi jasa konstruksi, jasa konsultasi, teknik, dan manajemen, jasa persewaan, dan jasa pendukung lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra