Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak tidak perlu melakukan penyesuaian alamat pembeli di faktur pajak jika NPWP pusat tidak terdaftar pada KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya (KPP BKM).
Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, menegaskan Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022 terkait dengan ketentuan alamat di faktur pajak berlaku untuk pembeli yang pemusatan tempat PPN terutang di KPP BKM.
“Jika pembelinya terdaftar di KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus atau KPP Madya, maka nama dan NPWP diisi NPWP pusat, alamat diisi alamat cabang penerima barang. (Cabang harus ber-NPWP),” cuit Kring Pajak, dikutip pada Selasa (7/6/2022).
Jika NPWP pusat tidak terdaftar di KPP BKM atau cabang tidak ber-NPWP, sambung Kring Pajak, tidak perlu dilakukan penyesuaian alamat pada faktur pajak. Alamat diisi dengan alamat pembeli (NPWP pusat) sesuai dengan surat keterangan terdaftar atau surat pengukuhan PKP.
“Jika cabang tersebut tidak memiliki NPWP maka untuk alamat pembeli yang dicantumkan adalah alamat NPWP pusatnya,” imbuh Kring Pajak.
Seperti diketahui, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 5 PER-03/PJ/2022, keterangan tentang penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang harus dicantumkan dalam faktur pajak paling sedikit memuat beberapa hal.
Salah satunya adalah identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi:
Identitas pembeli BKP atau penerima JKP wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor yang sebenarnya atau sesungguhnya.
Bagi subjek pajak dalam negeri, keterangan nama dan alamat dapat diisi sesuai dengan nama dan alamat yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar atau surat pengukuhan PKP pembeli BKP atau penerima JKP.
Jika nama dan/atau alamat yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar atau surat pengukuhan PKP berbeda dengan nama dan/atau alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya, wajib pajak harus mengajukan permohonan perubahan data. Simak ‘Catat, Ini Keterangan yang Harus Dicantumkan dalam Faktur Pajak’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.