PER-03/PJ/2022

Catat, Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022 Hanya untuk NPWP Pusat di Sini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Juni 2022 | 15:40 WIB
Catat, Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022 Hanya untuk NPWP Pusat di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak tidak perlu melakukan penyesuaian alamat pembeli di faktur pajak jika NPWP pusat tidak terdaftar pada KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus, dan KPP Madya (KPP BKM).

Contact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak, menegaskan Pasal 6 ayat (6) PER-03/PJ/2022 terkait dengan ketentuan alamat di faktur pajak berlaku untuk pembeli yang pemusatan tempat PPN terutang di KPP BKM.

“Jika pembelinya terdaftar di KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus atau KPP Madya, maka nama dan NPWP diisi NPWP pusat, alamat diisi alamat cabang penerima barang. (Cabang harus ber-NPWP),” cuit Kring Pajak, dikutip pada Selasa (7/6/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Jika NPWP pusat tidak terdaftar di KPP BKM atau cabang tidak ber-NPWP, sambung Kring Pajak, tidak perlu dilakukan penyesuaian alamat pada faktur pajak. Alamat diisi dengan alamat pembeli (NPWP pusat) sesuai dengan surat keterangan terdaftar atau surat pengukuhan PKP.

“Jika cabang tersebut tidak memiliki NPWP maka untuk alamat pembeli yang dicantumkan adalah alamat NPWP pusatnya,” imbuh Kring Pajak.

Seperti diketahui, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 5 PER-03/PJ/2022, keterangan tentang penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang harus dicantumkan dalam faktur pajak paling sedikit memuat beberapa hal.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Salah satunya adalah identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi:

  • nama, alamat, dan NPWP, bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah;
  • nama, alamat, dan NPWP atau NIK, bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • nama, alamat, dan nomor paspor, bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi; atau
  • nama dan alamat, bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 undang-undang mengenai pajak penghasilan.

Identitas pembeli BKP atau penerima JKP wajib diisi sesuai dengan nama, alamat, NPWP, NIK, dan nomor paspor yang sebenarnya atau sesungguhnya.

Bagi subjek pajak dalam negeri, keterangan nama dan alamat dapat diisi sesuai dengan nama dan alamat yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar atau surat pengukuhan PKP pembeli BKP atau penerima JKP.

Jika nama dan/atau alamat yang tercantum dalam surat keterangan terdaftar atau surat pengukuhan PKP berbeda dengan nama dan/atau alamat yang sebenarnya atau sesungguhnya, wajib pajak harus mengajukan permohonan perubahan data. Simak ‘Catat, Ini Keterangan yang Harus Dicantumkan dalam Faktur Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra