PMK 168/2023

Catat! Lebih Bayar Pajak Akibat PPh 21 Harus Dikembalikan ke Pegawai

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Januari 2024 | 10:03 WIB
Catat! Lebih Bayar Pajak Akibat PPh 21 Harus Dikembalikan ke Pegawai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 harus dikembalikan kepada pegawai yang bersangkutan.

Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan kelebihan pembayaran pajak akibat pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif bulanan memang bisa terjadi. Nantinya, lebih bayar dikembalikan kepada wajib pajak orang pribadi setelah penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh pada masa pajak Desember.

"Kalau menjadi lebih bayar, pemberi kerja wajib mengembalikan. Misal kalau setelah dihitung PPh Pasal 21 di Desember Rp10 juta, eh yang sudah dipotong Rp12 juta maka Rp2 juta dikembalikan ke pegawainya," ujar Dian, Senin (8/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kewajiban untuk mengembalikan lebih bayar PPh Pasal 21 ke pegawai tercantum dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023.

Bila PPh Pasal 21 yang dipotong pada masa pajak selain masa pajak terakhir ternyata lebih besar dibandingkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang dalam 1 tahun pajak, kelebihan potongan PPh Pasal 21 tersebut harus dikembalikan ke pegawai tetap yang bersangkutan.

Kelebihan pembayaran harus diberikan kepada pegawai bersamaan dengan pemberian bukti potong PPh Pasal 21 paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai contoh, bila masa pajak terakhir dimaksud adalah Desember 2024, kelebihan pembayaran harus dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai pada Januari 2025.

Untuk diketahui, PPh Pasal 21 dihitung menggunakan tarif efektif seiring dengan terbitnya PP 58/2023. Penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong atas penghasilan bruto pegawai tetap dilakukan menggunakan tarif efektif bulanan kategori A, B, dan C yang tercantum dalam Lampiran PP 58/2023.

Tarif efektif bulanan digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 yang dipotong pada masa pajak Januari hingga November. Khusus PPh Pasal 21 masa pajak Desember, penghitungan PPh Pasal 21 dilakukan dengan memperhitungkan penghasilan sepanjang tahun menggunakan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

PPh Pasal 21 yang sudah dipotong pada Januari hingga November menggunakan tarif efektif bulanan juga turut diperhitungkan di akhir tahun. PPh Pasal 21 masa pajak Desember adalah total PPh Pasal 21 yang terutang sepanjang tahun dikurangi PPh Pasal 21 masa pajak Januari hingga November. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra