PMK 168/2023

Catat! Lebih Bayar Pajak Akibat PPh 21 Harus Dikembalikan ke Pegawai

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Januari 2024 | 10:03 WIB
Catat! Lebih Bayar Pajak Akibat PPh 21 Harus Dikembalikan ke Pegawai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 harus dikembalikan kepada pegawai yang bersangkutan.

Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan kelebihan pembayaran pajak akibat pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif bulanan memang bisa terjadi. Nantinya, lebih bayar dikembalikan kepada wajib pajak orang pribadi setelah penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh pada masa pajak Desember.

"Kalau menjadi lebih bayar, pemberi kerja wajib mengembalikan. Misal kalau setelah dihitung PPh Pasal 21 di Desember Rp10 juta, eh yang sudah dipotong Rp12 juta maka Rp2 juta dikembalikan ke pegawainya," ujar Dian, Senin (8/1/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kewajiban untuk mengembalikan lebih bayar PPh Pasal 21 ke pegawai tercantum dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023.

Bila PPh Pasal 21 yang dipotong pada masa pajak selain masa pajak terakhir ternyata lebih besar dibandingkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang dalam 1 tahun pajak, kelebihan potongan PPh Pasal 21 tersebut harus dikembalikan ke pegawai tetap yang bersangkutan.

Kelebihan pembayaran harus diberikan kepada pegawai bersamaan dengan pemberian bukti potong PPh Pasal 21 paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sebagai contoh, bila masa pajak terakhir dimaksud adalah Desember 2024, kelebihan pembayaran harus dikembalikan oleh pemotong pajak kepada pegawai pada Januari 2025.

Untuk diketahui, PPh Pasal 21 dihitung menggunakan tarif efektif seiring dengan terbitnya PP 58/2023. Penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong atas penghasilan bruto pegawai tetap dilakukan menggunakan tarif efektif bulanan kategori A, B, dan C yang tercantum dalam Lampiran PP 58/2023.

Tarif efektif bulanan digunakan untuk menghitung PPh Pasal 21 yang dipotong pada masa pajak Januari hingga November. Khusus PPh Pasal 21 masa pajak Desember, penghitungan PPh Pasal 21 dilakukan dengan memperhitungkan penghasilan sepanjang tahun menggunakan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

PPh Pasal 21 yang sudah dipotong pada Januari hingga November menggunakan tarif efektif bulanan juga turut diperhitungkan di akhir tahun. PPh Pasal 21 masa pajak Desember adalah total PPh Pasal 21 yang terutang sepanjang tahun dikurangi PPh Pasal 21 masa pajak Januari hingga November. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja