BANTUAN SOSIAL

Catat! Jumlah Penerima Subsidi Gaji Bertambah 1,79 Pekerja

Dian Kurniati | Kamis, 30 September 2021 | 11:15 WIB
Catat! Jumlah Penerima Subsidi Gaji Bertambah 1,79 Pekerja

Ilustrasi. Seorang pekerja menunjukkan kartu ATM dan uang saat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di halaman PT Perusahaan Industri Ceres, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/9/2021). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan memutuskan untuk memperluas cakupan penerima program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji kepada 1,79 juta pekerja.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan penambahan penerima subsidi gaji dilakukan dengan mempertimbangkan sisa anggaran program tersebut.

"Sisa anggaran BSU tersebut senilai Rp1,79 triliun dan akan menyasar 1.791.477 pekerja," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (30/9/2021).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Indah menuturkan penambahan penerima subsidi gaji tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memperluas cakupan program tersebut di 34 Provinsi dan 514 kota/kabupaten.

Anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk subsidi gaji mencapai Rp8,7 triliun untuk 8,78 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Hingga saat ini, realisasinya baru Rp6,9 triliun dan telah tersalur kepada 6.991.873 pekerja.

Kemenaker telah menerima data 8,5 juta calon penerima subsidi gaji. Namun setelah pengecekan dan verifikasi, ditemukan 758.327 data pekerja yang terduplikasi sebagai penerima jenis bansos lainnya sehingga tidak memenuhi syarat penerima program subsidi gaji

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

"Kami telah melakukan verified data untuk menghindari bansos-bansos lain dan dikeluarkan dari data BSU," ujarnya.

Pemerintah menargetkan penyaluran subsidi gaji rampung pada akhir Oktober 2021. Nilai bantuannya mencapai Rp500.000 per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2021 mengatur pemberian subsidi upah bagi para pekerja yang memenuhi 5 kriteria. Pertama, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Kedua, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021. Ketiga, mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan. Keempat, bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai penetapan pemerintah.

Kelima, diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6