BANTUAN SOSIAL

Catat! Jumlah Penerima Subsidi Gaji Bertambah 1,79 Pekerja

Dian Kurniati | Kamis, 30 September 2021 | 11:15 WIB
Catat! Jumlah Penerima Subsidi Gaji Bertambah 1,79 Pekerja

Ilustrasi. Seorang pekerja menunjukkan kartu ATM dan uang saat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di halaman PT Perusahaan Industri Ceres, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/9/2021). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan memutuskan untuk memperluas cakupan penerima program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji kepada 1,79 juta pekerja.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan penambahan penerima subsidi gaji dilakukan dengan mempertimbangkan sisa anggaran program tersebut.

"Sisa anggaran BSU tersebut senilai Rp1,79 triliun dan akan menyasar 1.791.477 pekerja," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (30/9/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Indah menuturkan penambahan penerima subsidi gaji tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memperluas cakupan program tersebut di 34 Provinsi dan 514 kota/kabupaten.

Anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk subsidi gaji mencapai Rp8,7 triliun untuk 8,78 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Hingga saat ini, realisasinya baru Rp6,9 triliun dan telah tersalur kepada 6.991.873 pekerja.

Kemenaker telah menerima data 8,5 juta calon penerima subsidi gaji. Namun setelah pengecekan dan verifikasi, ditemukan 758.327 data pekerja yang terduplikasi sebagai penerima jenis bansos lainnya sehingga tidak memenuhi syarat penerima program subsidi gaji

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Kami telah melakukan verified data untuk menghindari bansos-bansos lain dan dikeluarkan dari data BSU," ujarnya.

Pemerintah menargetkan penyaluran subsidi gaji rampung pada akhir Oktober 2021. Nilai bantuannya mencapai Rp500.000 per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2021 mengatur pemberian subsidi upah bagi para pekerja yang memenuhi 5 kriteria. Pertama, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Kedua, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021. Ketiga, mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan. Keempat, bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai penetapan pemerintah.

Kelima, diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN