BANTUAN SOSIAL

Catat! Jumlah Penerima Subsidi Gaji Bertambah 1,79 Pekerja

Dian Kurniati | Kamis, 30 September 2021 | 11:15 WIB
Catat! Jumlah Penerima Subsidi Gaji Bertambah 1,79 Pekerja

Ilustrasi. Seorang pekerja menunjukkan kartu ATM dan uang saat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di halaman PT Perusahaan Industri Ceres, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/9/2021). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Komite Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Kementerian Keuangan memutuskan untuk memperluas cakupan penerima program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji kepada 1,79 juta pekerja.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan penambahan penerima subsidi gaji dilakukan dengan mempertimbangkan sisa anggaran program tersebut.

"Sisa anggaran BSU tersebut senilai Rp1,79 triliun dan akan menyasar 1.791.477 pekerja," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Kamis (30/9/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Indah menuturkan penambahan penerima subsidi gaji tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memperluas cakupan program tersebut di 34 Provinsi dan 514 kota/kabupaten.

Anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk subsidi gaji mencapai Rp8,7 triliun untuk 8,78 juta pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Hingga saat ini, realisasinya baru Rp6,9 triliun dan telah tersalur kepada 6.991.873 pekerja.

Kemenaker telah menerima data 8,5 juta calon penerima subsidi gaji. Namun setelah pengecekan dan verifikasi, ditemukan 758.327 data pekerja yang terduplikasi sebagai penerima jenis bansos lainnya sehingga tidak memenuhi syarat penerima program subsidi gaji

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kami telah melakukan verified data untuk menghindari bansos-bansos lain dan dikeluarkan dari data BSU," ujarnya.

Pemerintah menargetkan penyaluran subsidi gaji rampung pada akhir Oktober 2021. Nilai bantuannya mencapai Rp500.000 per bulan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2021 mengatur pemberian subsidi upah bagi para pekerja yang memenuhi 5 kriteria. Pertama, warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Kedua, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021. Ketiga, mempunyai gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan. Keempat, bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 sesuai penetapan pemerintah.

Kelima, diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra