SE-52/PJ/2021

Catat! Interpretasi P3B Harus Pertimbangkan Protokol dan MoU Terkait

Muhamad Wildan | Selasa, 25 Januari 2022 | 12:30 WIB
Catat! Interpretasi P3B Harus Pertimbangkan Protokol dan MoU Terkait

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan interpretasi dan penerapan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) harus turut memperhatikan tambahan pengaturan di luar batang tubuh P3B.

Tambahan pengaturan yang dimaksud antara lain protokol, nota pertukaran atau exchange of notes, surat pertukaran atau exchange of letter, serta nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).

"Protokol, yaitu suatu instrumen yang memiliki fungsi antara lain memberikan penjelasan yang lebih rinci atas pengaturan yang ada di dalam batang tubuh P3B Indonesia ... atau mengubah ketentuan yang ada di P3B Indonesia yang telah disepakati sebelumnya," bunyi penggalan ketentuan pada SE-52/PJ/2021, dikutip Selasa (25/1/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Protokol yang berfungsi memberikan penjelasan lebih terperinci atas P3B eksisting contohnya adalah protokol penjelasan yang terdapat dalam P3B Indonesia-India yang ditandatangani pada 27 Juli 2012 lalu di New Delhi.

Adapun protokol yang berfungsi mengubah P3B yang telah disepakati contohnya adalah protokol perubahan yang terdapat dalam P3B Indonesia-Belanda yang ditandatangani pada 20 Januari 2002 di Jakarta.

Selanjutnya, yang dimaksud dengan exchange of notes dan exchange of letter adalah pemberitahuan resmi tentang posisi yang disetujui bersama oleh Indonesia dan negara mitra atas ketentuan dalam P3B.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Adapun yang dimaksud dengan MoU adalah nota kesepahaman atas suatu pokok pembahasan ketentuan dalam P3B yang disetujui oleh Indonesia dengan negara mitra.

Untuk diketahui, Dirjen Pajak Suryo Utomo menetapkan SE-52/PJ/2021 guna memberikan keseragaman pemahaman dan penerapan ketentuan P3B. Surat edaran ini diharapkan dapat menciptakan penerapan ketentuan P3B yang sejalan dengan maksud dan tujuan dari P3B.

"Dipandang perlu untuk menyusun suatu petunjuk umum interpretasi dan penerapan ketentuan dalam P3B Indonesia yang dapat dijadikan rujukan atau pedoman bagi pegawai DJP dalam rangka pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan dan pemberian pelayanan perpajakan kepada wajib pajak," bunyi bagian umum SE-52/PJ/2021. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?