SE-52/PJ/2021

Catat! Interpretasi P3B Harus Pertimbangkan Protokol dan MoU Terkait

Muhamad Wildan | Selasa, 25 Januari 2022 | 12:30 WIB
Catat! Interpretasi P3B Harus Pertimbangkan Protokol dan MoU Terkait

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan interpretasi dan penerapan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) harus turut memperhatikan tambahan pengaturan di luar batang tubuh P3B.

Tambahan pengaturan yang dimaksud antara lain protokol, nota pertukaran atau exchange of notes, surat pertukaran atau exchange of letter, serta nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).

"Protokol, yaitu suatu instrumen yang memiliki fungsi antara lain memberikan penjelasan yang lebih rinci atas pengaturan yang ada di dalam batang tubuh P3B Indonesia ... atau mengubah ketentuan yang ada di P3B Indonesia yang telah disepakati sebelumnya," bunyi penggalan ketentuan pada SE-52/PJ/2021, dikutip Selasa (25/1/2022).

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Protokol yang berfungsi memberikan penjelasan lebih terperinci atas P3B eksisting contohnya adalah protokol penjelasan yang terdapat dalam P3B Indonesia-India yang ditandatangani pada 27 Juli 2012 lalu di New Delhi.

Adapun protokol yang berfungsi mengubah P3B yang telah disepakati contohnya adalah protokol perubahan yang terdapat dalam P3B Indonesia-Belanda yang ditandatangani pada 20 Januari 2002 di Jakarta.

Selanjutnya, yang dimaksud dengan exchange of notes dan exchange of letter adalah pemberitahuan resmi tentang posisi yang disetujui bersama oleh Indonesia dan negara mitra atas ketentuan dalam P3B.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Adapun yang dimaksud dengan MoU adalah nota kesepahaman atas suatu pokok pembahasan ketentuan dalam P3B yang disetujui oleh Indonesia dengan negara mitra.

Untuk diketahui, Dirjen Pajak Suryo Utomo menetapkan SE-52/PJ/2021 guna memberikan keseragaman pemahaman dan penerapan ketentuan P3B. Surat edaran ini diharapkan dapat menciptakan penerapan ketentuan P3B yang sejalan dengan maksud dan tujuan dari P3B.

"Dipandang perlu untuk menyusun suatu petunjuk umum interpretasi dan penerapan ketentuan dalam P3B Indonesia yang dapat dijadikan rujukan atau pedoman bagi pegawai DJP dalam rangka pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan dan pemberian pelayanan perpajakan kepada wajib pajak," bunyi bagian umum SE-52/PJ/2021. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor