SE-52/PJ/2021

Catat! Interpretasi P3B Harus Pertimbangkan Protokol dan MoU Terkait

Muhamad Wildan | Selasa, 25 Januari 2022 | 12:30 WIB
Catat! Interpretasi P3B Harus Pertimbangkan Protokol dan MoU Terkait

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan interpretasi dan penerapan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) harus turut memperhatikan tambahan pengaturan di luar batang tubuh P3B.

Tambahan pengaturan yang dimaksud antara lain protokol, nota pertukaran atau exchange of notes, surat pertukaran atau exchange of letter, serta nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).

"Protokol, yaitu suatu instrumen yang memiliki fungsi antara lain memberikan penjelasan yang lebih rinci atas pengaturan yang ada di dalam batang tubuh P3B Indonesia ... atau mengubah ketentuan yang ada di P3B Indonesia yang telah disepakati sebelumnya," bunyi penggalan ketentuan pada SE-52/PJ/2021, dikutip Selasa (25/1/2022).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Protokol yang berfungsi memberikan penjelasan lebih terperinci atas P3B eksisting contohnya adalah protokol penjelasan yang terdapat dalam P3B Indonesia-India yang ditandatangani pada 27 Juli 2012 lalu di New Delhi.

Adapun protokol yang berfungsi mengubah P3B yang telah disepakati contohnya adalah protokol perubahan yang terdapat dalam P3B Indonesia-Belanda yang ditandatangani pada 20 Januari 2002 di Jakarta.

Selanjutnya, yang dimaksud dengan exchange of notes dan exchange of letter adalah pemberitahuan resmi tentang posisi yang disetujui bersama oleh Indonesia dan negara mitra atas ketentuan dalam P3B.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Adapun yang dimaksud dengan MoU adalah nota kesepahaman atas suatu pokok pembahasan ketentuan dalam P3B yang disetujui oleh Indonesia dengan negara mitra.

Untuk diketahui, Dirjen Pajak Suryo Utomo menetapkan SE-52/PJ/2021 guna memberikan keseragaman pemahaman dan penerapan ketentuan P3B. Surat edaran ini diharapkan dapat menciptakan penerapan ketentuan P3B yang sejalan dengan maksud dan tujuan dari P3B.

"Dipandang perlu untuk menyusun suatu petunjuk umum interpretasi dan penerapan ketentuan dalam P3B Indonesia yang dapat dijadikan rujukan atau pedoman bagi pegawai DJP dalam rangka pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan dan pemberian pelayanan perpajakan kepada wajib pajak," bunyi bagian umum SE-52/PJ/2021. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja