PMK 21/2021

Catat! Insentif PPN Rumah DTP Hanya Bisa Dimanfaatkan Satu Kali

Muhamad Wildan | Selasa, 02 Maret 2021 | 15:15 WIB
Catat! Insentif PPN Rumah DTP Hanya Bisa Dimanfaatkan Satu Kali

Ilustrasi. Suasana Rusunawa Cingised di Bandung, Jawa Barat, Senin (22/2/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menetapkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun hanya diberikan kepada 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 unit rumah susun.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 21/2021, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dapat menagih PPN yang seharusnya terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan tersebut.

"Kepala KPP atas nama Dirjen Pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai peraturan perundang-undangan jika perolehan lebih dari 1 unit yang mendapatkan insentif PPN DTP yang dilakukan oleh 1 orang pribadi," bunyi penggalan Pasal 8, dikutip Selasa (2/3/2021).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Dalam penyerahannya, pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan rumah tapak atau unit rumah susun yang PPN-nya ditanggung pemerintah harus mencantumkan identitas pembeli mulai dari nama pembeli dan NPWP atau NIK pembeli.

Apabila ketentuan pencantuman nama dan NPWP/NIK pembeli pada faktur pajak tidak dicantumkan pada faktur pajak maka penyerahan rumah tapak atau unit rumah susun menjadi terutang PPN dan tidak mendapatkan fasilitas PPN DTP.

Untuk diketahui, penyerahan rumah yang mendapatkan fasilitas PPN DTP terbatas pada rumah tapak dan unit hunian rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar dan diserahkan dalam kondisi siap huni, baru pertama kali diserahkan oleh pengembang, dan belum pernah dipindahtangankan.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

PPN DTP diberikan sebesar 100% atas PPN terutang untuk penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual maksimal Rp2 miliar. Apabiala harga jual rumah mencapai Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, fasilitas PPN DTP yang diberikan sebesar 50%.

Fasilitas PPN DTP ini diberikan atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun pada masa pajak Maret 2021 hingga masa pajak Agustus 2021. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6