PER-24/PJ/2021

Catat, Ini Batas Akhir Lapor SPT Masa PPh Unifikasi agar Tidak Didenda

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Mei 2022 | 16:29 WIB
Catat, Ini Batas Akhir Lapor SPT Masa PPh Unifikasi agar Tidak Didenda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemotong/pemungut pajak penghasilan (PPh) harus menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi mulai masa pajak April 2022.

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) PER-24/PJ/2021, penyampaian SPT Masa PPh unifikasi paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir. Dengan demikian, untuk masa pajak April, pelaporan SPT Masa PPh unifikasi paling lambat pada 20 Mei 2022.

“Dalam hal SPT Masa PPh unifikasi … tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud …, pemotong/pemungut PPh … dikenai sanksi administrasi,” demikian bunyi penggalan Pasal 8 ayat (2) beleid tersebut, dikutip pada Senin (9/5/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Adapun sanksi administrasi yang dimaksud sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sanksi berupa denda Rp100.000 dikenakan sebagai satu kesatuan dan tidak dihitung bagi tiap-tiap jenis PPh.

Seperti diketahui, SPT Masa PPh unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Simak pula ‘SPT Masa PPh Unifikasi Paling Sedikit Memuat Hal Ini’.

Jika terjadi keadaan yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya penyampaian SPT Masa PPh unifikasi sesuai ketentuan, pengenaan sanksi administrasi berupa denda dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Keadaan yang dimaksud berupa kebakaran, bencana alam, kerusuhan, dan/atau keadaan luar biasa lainnya yang ditetapkan oleh dirjen pajak.

Adapun penyetoran PPh yang telah dipotong/dipungut paling lama 10 hari setelah masa pajak berakhir. Kemudian, penyetoran PPh yang harus dibayar sendiri paling lama 15 hari setelah masa pajak berakhir.

Jumlah pajak yang disetorkan atau dibayarkan setelah tanggal jatuh tempo penyetoran atau pembayaran dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) UU KUP. Simak pula ‘Ingat, Wajib Buat Bukti Pot/Put Unifikasi Mulai Masa Pajak April 2022’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra