PER-24/PJ/2021

Catat, Ini Batas Akhir Lapor SPT Masa PPh Unifikasi agar Tidak Didenda

Redaksi DDTCNews | Senin, 09 Mei 2022 | 16:29 WIB
Catat, Ini Batas Akhir Lapor SPT Masa PPh Unifikasi agar Tidak Didenda

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemotong/pemungut pajak penghasilan (PPh) harus menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi mulai masa pajak April 2022.

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) PER-24/PJ/2021, penyampaian SPT Masa PPh unifikasi paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir. Dengan demikian, untuk masa pajak April, pelaporan SPT Masa PPh unifikasi paling lambat pada 20 Mei 2022.

“Dalam hal SPT Masa PPh unifikasi … tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud …, pemotong/pemungut PPh … dikenai sanksi administrasi,” demikian bunyi penggalan Pasal 8 ayat (2) beleid tersebut, dikutip pada Senin (9/5/2022).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Adapun sanksi administrasi yang dimaksud sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7 Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Sanksi berupa denda Rp100.000 dikenakan sebagai satu kesatuan dan tidak dihitung bagi tiap-tiap jenis PPh.

Seperti diketahui, SPT Masa PPh unifikasi meliputi beberapa jenis PPh, yaitu PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26. Simak pula ‘SPT Masa PPh Unifikasi Paling Sedikit Memuat Hal Ini’.

Jika terjadi keadaan yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya penyampaian SPT Masa PPh unifikasi sesuai ketentuan, pengenaan sanksi administrasi berupa denda dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Keadaan yang dimaksud berupa kebakaran, bencana alam, kerusuhan, dan/atau keadaan luar biasa lainnya yang ditetapkan oleh dirjen pajak.

Adapun penyetoran PPh yang telah dipotong/dipungut paling lama 10 hari setelah masa pajak berakhir. Kemudian, penyetoran PPh yang harus dibayar sendiri paling lama 15 hari setelah masa pajak berakhir.

Jumlah pajak yang disetorkan atau dibayarkan setelah tanggal jatuh tempo penyetoran atau pembayaran dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) UU KUP. Simak pula ‘Ingat, Wajib Buat Bukti Pot/Put Unifikasi Mulai Masa Pajak April 2022’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP