PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Catat! Harta yang Diungkap dalam PPS Dilaporkan pada SPT Tahunan 2022

Muhamad Wildan | Minggu, 20 Februari 2022 | 08:00 WIB
Catat! Harta yang Diungkap dalam PPS Dilaporkan pada SPT Tahunan 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) tidak perlu bingung ketika melaporkan harta pada SPT Tahunan 2021.

Wajib pajak cukup mengisi SPT Tahunan 2021 sesuai dengan penghasilan dan penambahan harta yang terjadi pada tahun pajak 2021. Harta dan utang pada surat keterangan pengungkapan harta bersih baru dicantumkan pada SPT Tahunan 2022.

"Jika Bapak/Ibu sudah memiliki surat keterangan, tak perlu dicantumkan SPT Tahunan 2021. Itu nanti akan memengaruhi SPT Tahunan 2022," kata Inge Diana Rismawanti, Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, dikutip pada Minggu (20/2/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Inge menambahkan wajib pajak juga tidak perlu melakukan pembetulan atas SPT Tahunan, baik tahun pajak 2021 maupun tahun pajak sebelumnya. Dia menyebut surat keterangan menjadi dasar daftar harta pada 2022.

Seperti diatur pada Pasal 21 PMK 196/2021, terdapat beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi wajib pajak setelah mengikuti program ungkap harta bersih yang diadakan pemerintah mulai dari 1 Januari hingga 31 Juni 2022.

Bagi peserta PPS yang menyelenggarakan pembukuan, harta bersih yang disampaikan pada surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) harus dibukukan sebagai tambahan saldo laba ditahan dalam neraca.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada SPT Tahunan, harta dan utang yang diungkapkan wajib pajak melalui PPS diperlakukan sebagai perolehan harta dan utang baru. Kemudian, harta dan utang tersebut harus dilaporkan oleh wajib pajak pada SPT Tahunan 2022 dengan tanggal perolehan sesuai tanggal surat keterangan.

Selain itu, harta yang diungkapkan wajib pajak melalui PPS juga tidak dapat disusutkan ataupun diamortisasikan untuk tujuan perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra