PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Catat! Harta yang Diungkap dalam PPS Dilaporkan pada SPT Tahunan 2022

Muhamad Wildan | Minggu, 20 Februari 2022 | 08:00 WIB
Catat! Harta yang Diungkap dalam PPS Dilaporkan pada SPT Tahunan 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) tidak perlu bingung ketika melaporkan harta pada SPT Tahunan 2021.

Wajib pajak cukup mengisi SPT Tahunan 2021 sesuai dengan penghasilan dan penambahan harta yang terjadi pada tahun pajak 2021. Harta dan utang pada surat keterangan pengungkapan harta bersih baru dicantumkan pada SPT Tahunan 2022.

"Jika Bapak/Ibu sudah memiliki surat keterangan, tak perlu dicantumkan SPT Tahunan 2021. Itu nanti akan memengaruhi SPT Tahunan 2022," kata Inge Diana Rismawanti, Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, dikutip pada Minggu (20/2/2022).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Inge menambahkan wajib pajak juga tidak perlu melakukan pembetulan atas SPT Tahunan, baik tahun pajak 2021 maupun tahun pajak sebelumnya. Dia menyebut surat keterangan menjadi dasar daftar harta pada 2022.

Seperti diatur pada Pasal 21 PMK 196/2021, terdapat beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi wajib pajak setelah mengikuti program ungkap harta bersih yang diadakan pemerintah mulai dari 1 Januari hingga 31 Juni 2022.

Bagi peserta PPS yang menyelenggarakan pembukuan, harta bersih yang disampaikan pada surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) harus dibukukan sebagai tambahan saldo laba ditahan dalam neraca.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Pada SPT Tahunan, harta dan utang yang diungkapkan wajib pajak melalui PPS diperlakukan sebagai perolehan harta dan utang baru. Kemudian, harta dan utang tersebut harus dilaporkan oleh wajib pajak pada SPT Tahunan 2022 dengan tanggal perolehan sesuai tanggal surat keterangan.

Selain itu, harta yang diungkapkan wajib pajak melalui PPS juga tidak dapat disusutkan ataupun diamortisasikan untuk tujuan perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?