LAPORAN IMF

Cari Sumber Penerimaan Baru? Ini Saran IMF

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 17 Oktober 2020 | 13:01 WIB
Cari Sumber Penerimaan Baru? Ini Saran IMF

Kantor IMF di Washington DC, Amerika Serikat. (Foto: imf/i.pinimg.com)

JAKARTA, DDTCNews - International Monetary Fund (IMF) menyatakan kebijakan pajak karbon bisa menjadi pilihan ideal pemerintah untuk meningkatkan sumber penerimaan dan membuat ekonomi lebih ramah lingkungan.

Laporan World Economic Outlook (WEO) IMF edisi Oktober 2020 menyebutkan pajak karbon atau menerapkan kebijakan perdagangan emisi karbon relatif mudah dicapai kata sepakat secara politik.

Situasi berbeda jika pemerintah memperkenalkan jenis pajak baru lain pada masa pemulihan ekonomi. "Pajak karbon akan meningkatkan biaya untuk setiap emisi yang dihasilkan dan mungkin menghadapi lebih sedikit perlawanan politik," tulis WEO IMF, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga:
Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

IMF menyatakan penerapan pajak karbon tidak hanya meningkatkan penerimaan negara. Instrumen fiskal ini juga dapat mendorong inovasi dan menjadi produk substitusi atas sumber energi fosil seperti minyak bumi dan batu bara.

Pasalnya, dengan penerapan kebijakan ini menjadi instrumen subsidi pemerintah untuk mengembangkan sumber energi ramah lingkungan dengan penerapan beban pajak atas penggunaan energi fosil.

Perangkat fiskal dengan pajak karbon juga menjadi jaminan pemerintah kepada pelaku usaha untuk melakukan investasi pada pengembagan sumber energi rendah emisi.

Baca Juga:
Dukung Penurunan Emisi Karbon, Negara Ini Rombak Tarif Cukai Mobil

Dengan demikian pengembangan teknologi dan infrastruktur untuk energi ramah lingkungan tidak hanya menjadi beban pemerintah tapi juga ikut dilaksanakan oleh sektor swasta.

Namun, IMF memberikan penekanan langkah kebijakan pajak karbon merupakan strategi fiskal jangka panjang. Oleh karena itu, terdapat beberapa implikasi negatif penerapan kebijakan ini dalam jangka pendek terutama pada periode awal implementasi kebijakan.

Laporan tersebut menyebutkan karena orientasi kebijakan fiskal jangka panjang maka terdapat potensi pajak karbon akan menekan pertumbuhan ekonomi dalam jangka pendek.

Baca Juga:
SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Hal ini disebabkan harga energi ramah lingkungan pada fase awal akan relatif lebih mahal. Hal ini akan memengaruhi kelompok masyarakat miskin karena meningkatnya biaya hidup untuk memenuhi kebutuhan energi.

Selain itu, pergeseran sumber energi tidak hanya berpotensi menciptakan sumber pekerjaan baru, tapi pada sisi lainnya akan menghilangkan lapangan pekerjaan untuk kegiatan yang berhubungan dengan produksi energi fosil.

"Efek negatif dari penerapan pajak karbon dapat berkurang jika hasil penerimaan dari penetapan harga karbon lewat kebijakan fiskal digunakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan lebih banyak investasi produktif yang ramah lingkungan," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Oktober 2020 | 20:31 WIB

Pajak karbon jika diterapkan di Indonesia kemungkinan akan mendapat penolakan dari masyarakat. Pemerintah mungkin harus lebih mendorong perluasan pajak di sektor digital terlebih dahulu.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 22 Januari 2025 | 10:31 WIB THAILAND

Thailand Bakal Segera Terapkan Pajak Karbon, Segini Tarifnya

Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:00 WIB PAJAK KARBON

Ditagih Aturan Pajak Karbon, Sri Mulyani Sampaikan Hal Ini

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses