LAYANAN PAJAK

Cari Konsultan Pajak? DJP Sediakan Daftarnya di Aplikasi

Dian Kurniati | Kamis, 12 Mei 2022 | 12:00 WIB
Cari Konsultan Pajak? DJP Sediakan Daftarnya di Aplikasi

Tampilan fitur pencarian konsultan pajak di aplikasi SIKOP. (foto: hasil tangkapan layar).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) yang menyediakan informasi terkait dengan konsultan pajak.

DJP menjelaskan SIKOP memiliki menu tentang konsultan pajak. Bagi masyarakat luas, aplikasi ini juga dapat dikunjungi apabila ingin mencari konsultan pajak terdaftar.

"Bagi #KawanPajak yang akan mencari informasi tentang konsultan pajak terdaftar atau mendaftar Izin Praktik Konsultan Pajak, DJP menyediakan aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak," cuit DJP melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

SIKOP merupakan aplikasi yang dikelola oleh Bagian Organisasi dan Tata Laksana DJP. Segala jenis pelayanan/administrasi konsultan pajak tersebut tidak dipungut biaya apa pun.

Terdapat 2 tautan yang tersedia pada aplikasi itu, yaitu konsultan pajak terdaftar dan pendaftaran konsultan pajak. Jika membuka tautan konsultan pajak terdaftar, masyarakat akan dapat melihat daftar 6.195 nama konsultan pajak yang terdaftar di seluruh wilayah Indonesia.

Agar lebih memudahkan, tersedia fitur pencarian konsultan pajak berdasarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama, dan nomor keputusan Dirjen Pajak.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Apabila mengklik tautan pendaftaran konsultan pajak, masyarakat akan diarahkan pada laman yang memuat informasi detail mengenai 4 langkah pendaftaran konsultan pajak. Informasi mengenai persyaratan dan ketentuan pendaftaran konsultan pajak sudah tersedia secara lengkap pada laman tersebut.

"Silakan menggunakan informasi yang terdapat di tautan tersebut untuk mendapatkan konsultan pajak yang sudah masuk ke dalam sistem basis data konsultan di DJP," bunyi cuitan DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6