TIPS PAJAK

Cara Upload Faktur Pajak Masukan secara Manual di e-Faktur Versi 3.2

Vallencia | Jumat, 05 Agustus 2022 | 12:00 WIB
Cara Upload Faktur Pajak Masukan secara Manual di e-Faktur Versi 3.2

DALAM aplikasi e-faktur versi 3.2, pengusaha kena pajak (PKP) bisa menginput data pajak masukan secara manual (key-in) atau menggunakan fitur prepopulated data. Dalam praktiknya, kedua metode tersebut masih digunakan hingga saat ini.

Pada artikel sebelumnya, DDTC telah membahas tata cara upload faktur pajak dengan menggunakan fitur prepopulated data. Kali ini, DDTCNews akan mengulas tata cara upload faktur pajak masukan secara manual melalui e-faktur versi 3.2.

Mula-mula, buka aplikasi e-faktur 3.2 dan lakukan login. Setelah berhasil masuk, pilih menu utama Pajak Masukan dan klik Administrasi Faktur. Selanjutnya, sistem akan menampilkan kotak dialog Daftar Faktur Pajak Masukan.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Dalam kotak dialog tersebut, tekan tombol Rekam Faktur. Sistem akan menampilkan kotak dialog baru bernama Rekam Faktur Pajak Masukan. Anda akan diminta untuk mengisi data lawan transaksi, pelaporan SPT, dan nilai faktur pajak.

Silakan isi data tersebut sesuai dengan faktur pajak yang telah Anda terima. Jika sudah, silakan tekan tombol Simpan. Berikutnya, terdapat notifikasi untuk memastikan Anda ingin membuat dokumen faktur baru. Pada notifikasi tersebut, klik Yes.

Untuk meng-upload data faktur pajak masukan yang dipilih, klik Upload Faktur yang terletak pada pojok bawah kotak dialog Daftar Faktur Pajak Masukan. Lalu, sistem akan memunculkan notifikasi bahwa faktur pajak yang telah diunggah tidak dapat diubah kembali.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pada notifikasi tersebut, klik Yes. Berikutnya, pilih menu utama Management Upload dan klik Upload Faktur/Retur. Lalu, tekan Start Uploader pada kotak dialog Monitor Upload. Berikutnya, sistem akan memproses upload faktur pajak masukan.

Untuk memeriksa unggahan faktur pajak masukan, pilih menu utama Faktur. Pilih Pajak Masukan dan klik Administrasi Faktur. Dalam kotak dialog Daftar Faktur Pajak Masukan, pastikan data faktur pajak masukan telah memiliki status approval success. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak