DITJEN Pajak (DJP) melakukan pembaruan aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 ke versi 2.5.0.0. pembaruan tersebut telah memasukkan sejumlah penyesuaian dan penambahan lapisan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi sesuai ketentuan UU HPP.
Tarif PPh orang pribadi sebesar 5% berlaku atas lapisan penghasilan kena pajak senilai Rp0 hingga Rp60 juta. Sebelumnya, tarif tersebut berlaku untuk penghasilan kena pajak senilai Rp0 hingga Rp50juta.
Selain itu, UU HPP juga menambah lapisan penghasilan kena pajak, dari semula 4 layer menjadi 5 layer. UU HPP menambah lapisan tarif PPh orang pribadi tertinggi, yaitu 35% yang dikenakan terhadap penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar.
Untuk mengakomodasi penyesuaian tersebut, pemotong pajak harus meng-update e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 dari versi 2.4.0.0 menjadi 2.5.0.0. Nah, DDTCNews kali ini membagikan cara update aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 ke versi 2.5.0.0.
Mula-mula, akses tautan berikut. Pada halaman tersebut cari bagian berkas dan tekan Patch2.5.0.0.zip. Berikutnya, berkas akan terunduh dalam format zip. Silakan cari lokasi file tersebut disimpan.
Setelah ditemukan, Anda perlu mengekstrak file. Jika sudah selesai, folder baru bernama Patch2.5.0.0 akan muncul. Buka folder tersebut. Di dalam folder tersebut, buka folder bernama Debug. Kemudian, klik dua kali pada Patch2.exe untuk membuka file.
Setelah patch terbuka, tekan Browse Folder untuk mencari lokasi di mana file e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 terinstal. Jika ditemukan, klik OK. Berikutnya, tekan Terapkan Patch. Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi patch aplikasi e-SPT sudah berhasil dan klik OK.
Lalu, tekan tombol Keluar. Kemudian, periksa apakah aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 versi 2.5.0.0 sudah terinstal atau tidak. Caranya, dengan membuka aplikasi e-SPT PPh Pasal 21-26. Pada pojok kiri atas aplikasi, Anda akan menemukan tulisan “eSPT Masa 2126 – V.2.5.0.0”.
Anda juga dapat memastikannya dengan cara menekan menu utama Help. Kemudian, Anda akan menemukan versi dari aplikasi e-SPT Masa PPh Pasal 21-26. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.