TIPS PAJAK

Cara Unggah Faktur Pajak Pengganti Agar Tidak Kena Reject

Vallencia | Jumat, 20 Mei 2022 | 16:00 WIB
Cara Unggah Faktur Pajak Pengganti  Agar Tidak Kena Reject

SEBAGAIMANA diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-03/PJ/2022, faktur pajak elektronik (e-faktur) paling lambat diunggah dan disetujui oleh Ditjen Pajak (DJP) pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.

Ketentuan tersebut juga berlaku untuk faktur pajak pengganti. Selain itu, wajib pajak yang mengunggah faktur pajak pengganti di aplikasi e-faktur juga harus sesuai dengan prosedur sehingga terhindar dari gagal unggah atau reject.

Nah, DDTCNews akan membahas cara mengunggah faktur pajak pengganti di aplikasi e-faktur dengan benar sehingga tidak mendapatkan notifikasi reject atau gagal unggah faktur pajak.

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Mula-mula, login aplikasi e-faktur versi 3.2 melalui perangkat komputer. Lalu, buka menu Faktur, pilih submenu Pajak Keluaran, dan klik Administrasi Faktur. Kemudian, sistem akan memunculkan kotak dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran.

Kemudian, pilih faktur pajak keluaran yang akan diganti. Anda juga akan melihat tiga tanggal yang tercantum dalam daftar faktur pajak keluaran. Ketiga tanggal tersebut terdiri atas tanggal faktur, tanggal approval, dan tanggal rekam.

Setelah memilih faktur pajak yang ingin diganti dalam kotak dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran, klik kolom Pengganti. Sistem akan memberikan notifikasi untuk memastikan bahwa PKP ingin melakukan penggantian faktur pajak. Silakan klik Yes.

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Selanjutnya, muncul kotak dialog baru berupa Input Faktur. Pada kotak dialog tersebut, Anda akan diarahkan untuk mengisi tanggal dokumen. Pastikan, tanggal dokumen faktur pajak pengganti yang diisi tersebut bukan tanggal dokumen faktur pajak yang diganti.

Misal, tanggal dokumen faktur pajak yang diganti ialah 10 Mei 2022. Dalam pengisian faktur pajak pengganti, isi tanggal dokumen pada hari penginputan faktur pajak pengganti, misal 18 Juni 2022 dan jangan mengisi 10 Mei 2022 agar tidak mendapatkan notifikasi reject.

Setelah itu, kolom Masa diisi sesuai dengan masa faktur pajak yang diganti, yaitu 5 atau Mei. Nanti, sistem akan otomatis mengubah nomor seri faktur menjadi 011. Jika sudah, klik Lanjutkan. Setelah itu, silakan mengubah data yang ingin diganti dan klik Simpan. Nanti, Anda akan kembali pada kolom Daftar Faktur Pajak Keluaran.

Baca Juga:
Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Pada kolom daftar tersebut, klik faktur pajak pengganti yang ingin diunggah dan tekan Upload. Sistem akan menampilkan notifikasi untuk mengingatkan bahwa faktur pajak yang sudah diunggah tidak dapat diubah lagi.

Silakan tekan tombol Yes dan klik OK. Lalu, pada menu utama pilih Management Upload dan klik submenu Upload Faktur/Retur.

Sistem akan memunculkan kotak dialog baru yakni Monitor Upload. Pada kotak dialog ini, silakan klik Start Uploader. Sistem akan meminta Anda untuk memasukkan kode keamanan dan kata sandi lalu klik Submit. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak