TIPS PAJAK

Cara Sampaikan Permberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara Online

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Maret 2024 | 15:00 WIB
Cara Sampaikan Permberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara Online

Ilustrasi.

Untuk menghindari sanksi administrasi, wajib pajak orang pribadi atau badan harus melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. Pengaturan jangka waktu penyampaian SPT tersebut diatur dalam UU KUP s.t.d.t.d UU HPP.

Batas akhir penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, SPT tahunan disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Namun demikian, Ditjen Pajak (DJP) juga memberikan kelonggaran kepada wajib pajak yang tidak bisa menyampaikan SPT Tahunan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Kelonggaran ini dimungkinkan karena beberapa alasan.

Misal, penyusunan laporan keungan yang belum selesai, proses audit yang masih berlangsung, dan alasan lain sebagainya. Bagi wajib pajak yang ingin memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan harus menyampaikan pemberitahuan kepada DJP.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara pemberitahuan perpanjangan batas waktu pelaporan SPT Tahunan secara online melalui fitur e-PSPT di DJP Online. Mula-mula, silakan login di DJP Online.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Setelah berhasil login, klik menu Profil dan pilih Aktivasi Fitur. Beri tanda centang pada bagian e-PSPT dan tekan tombol Ubah Fitur Layanan. Sistem akan meminta konfirmasi Anda, tekan Ya. Nanti, Anda akan diminta untuk melakukan login kembali.

Setelah melakukan login DJP Online, pilih menu Layanan dan tekan e-PSPT. Kemudian, klik tombol Pemberitahuan. Setelah itu, masukkan tahun pajak SPT tahunan yang ingin diajukan permohonan perpanjangan.

Sistem DJP Online akan melakukan validasi atas tahun pajak yang dipilih. Jika sudah, wajib pajak akan diminta untuk menyampaikan data-data yang diperlukan. Selesai mengisi, Anda dapat memantau permohonan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan menu Monitoring.

Jika status menunjukkan sudah selesai, wajib pajak bisa mengunduh dokumen pada menu Dashboard. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra