TIPS METERAI

Cara Refund Kuota Meterai Elektronik

Vallencia | Jumat, 25 November 2022 | 16:00 WIB
Cara Refund Kuota Meterai Elektronik

PADA 1 Oktober 2021, Ditjen Pajak secara resmi meluncurkan pelayanan baru berupa pembubuhan meterai secara elektronik melalui e-meterai. Layanan ini merupakan wujud nyata dari amanat Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU 10/2020).

Keberadaan e-meterai diklaim dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dengan tidak perlu mencetak dokumen secara fisik. Saat ini, masyarakat dapat memilih untuk menggunakan meterai fisik atau elektronik.

Terkait dengan meterai elektronik, masyarakat dapat membuat akun terlebih dahulu dan membelinya melalui e-meterai.co.id. Penjelasan lebih lanjut mengenai cara daftar akun e-meterai dan membeli meterai elektronik dapat dibaca melalui artikel berikut ini.

Baca Juga:
Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Setelah melakukan pembelian, masyarakat dapat menggunakan meterai elektronik sesuai dengan kuota yang dibeli. Namun, tak sedikit masyarakat yang menemui kendala seperti gagal mengunggah pembubuhan meterai elektronik.

Ada kalanya saat gagal mengunggah pembubuhan meterai elektronik, kuota yang telah dibeli turut berkurang. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab, kuota yang berkurang dapat diminta untuk dikembalikan atau refund.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara refund kuota meterai elektronik? Mula-mula login terlebih dahulu di portal e-meterai. Kemudian, pada pojok kanan atas terdapat nama akun Anda, klik tanda panah ke bawah dan pilih Riwayat Pembubuhan.

Baca Juga:
Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Sistem akan menampilkan riwayat pembubuhan Anda termasuk nama file, jenis file, nomor dokumen, tanggal dokumen, nomor seri pembubuhan, waktu, status, ketersediaan, dan tindakan.

Periksa bagian status pembubuhan. Jika terdapat status pembubuhan bertulisan “Gagal”, Anda dapat mengulangi pembubuhan tersebut hingga berhasil. Namun, tombol pembubuhan akan hilang dalam kurun waktu 48 jam.

Apabila setelah 48 jam pembubuhan masih gagal, Anda dapat meminta refund atas kuota meterai elektronik yang gagal dibubuhkan tersebut. Caranya, lakukan tangkapan layar (screenshot) sebagai data pendukung pada status pembubuhan bertulisan “Gagal”.

Baca Juga:
Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Berikutnya, hubungi layanan helpdesk Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) dengan menggunakan layanan aplikasi Whatsapp pada nomor +628119590159.

Petugas helpdesk akan mengarahkan Anda untuk mengisi data berupa nama, nomor ponsel terdaftar, alamat, kendala, dan jenis akun.

Setelah diisi, petugas helpdesk akan memandu dan menginformasikan pembuatan tiket pelaporan untuk diteruskan ke tim terkait. Selanjutnya, petugas helpdesk akan memberitahukan kembali jika penyesuaian kuota sudah berhasil dilakukan.

Silakan periksa kembali kuota meterai elektronik atau Anda dapat mengunjungi menu Riwayat Pembubuhan. Status pembubuhan yang bertulisan “Gagal” akan berubah menjadi “Refund”. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Jumat, 07 Februari 2025 | 11:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Daftar Role Akses pada Coretax DJP

Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 08 Februari 2025 | 10:00 WIB KABUPATEN SUBANG

Tahun Ini Ada Lagi Penghapusan Denda PBB-P2! Jangan Lewatkan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Januari Deflasi, Pemerintah Tetap Waspadai Lonjakan Inflasi Ramadhan

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB WEEKLY TAX NEWS ROUNDUP

Issuance of the Omnibus Regulation to Adjust the Alternative Tax Bases

Sabtu, 08 Februari 2025 | 09:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PMK Sapu Jagat untuk Sesuaikan DPP Nilai Lain dan PPN Besaran Tertentu

Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%