TIPS PAJAK

Cara Prepopulated Data Dokumen PIB Melalui e-Faktur Versi 3.2

Vallencia | Senin, 25 Juli 2022 | 15:00 WIB
Cara Prepopulated Data Dokumen PIB Melalui e-Faktur Versi 3.2

FITUR prepopulated data adalah fitur dalam aplikasi e-faktur yang berfungsi untuk menyediakan data pajak masukan atau pemberitahuan impor barang (PIB) milik pengusaha kena pajak (PKP). Dengan fitur ini, PKP tidak perlu menginput data pajak masukan atau PIB secara manual (key-in).

Aplikasi e-faktur versi 3.2 saat ini telah dilengkapi dengan fitur prepopulated data atas dokumen PIB. Sehubungan dengan hal ini, DDTCNews akan membahas tata cara melakukan prepopulated data PIB melalui e-faktur versi 3.2.

Mula-mula, buka dan login aplikasi e-faktur versi 3.2 melalui perangkat komputer. Berikutnya, buka menu Faktur, pilih submenu Prepopulated Data dan klik Dokumen Impor (PIB). Kemudian, sistem akan memunculkan dialog Daftar Dokumen PIB Prepopulated.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Pada kotak dialog Daftar Dokumen PIB Prepopulated, Anda dapat melakukan penarikan data dengan melengkapi masa pajak dan tahun pajak di kolom yang tersedia. Adapun masa pajak dan tahun pajak yang diisi adalah waktu yang ingin ditarik datanya. Kemudian, tekan tombol Get Data.

Berikutnya, sistem akan meminta Anda untuk memasukkan kode keamanan. Isi kode keamanan sesuai dengan tulisan yang muncul. Kemudian, tekan tombol Validate. Sistem akan menampilkan daftar dokumen PIB.

Seluruh dokumen PIB dalam daftar tersebut akan memiliki status dapat dikreditkan. Namun, jika terdapat PIB yang tidak ingin dikreditkan, silakan klik dokumen yang ingin diubah statusnya dan klik Ubah Pengkreditan.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jika sudah selesai memeriksa keseluruhan dokumen, klik Upload. Kemudian, buka menu Manajemen Upload dan klik Upload Faktur/Retur. Lalu, tekan tombol Start Uploader hingga muncul notifikasi bahwa uploader berjalan. Lalu, klik OK.

Setelah itu, buka menu Dokumen Lain dan klik Dokumen Lain Pajak Masukan. Dalam menu ini, pastikan seluruh data hasil prepopulated data telah berhasil di-upload dan masuk ke dalam Daftar Dokumen Lain Pajak Masukan dengan status “approval sukses”. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP