TIPS PAJAK

Cara Prepopulated Data Dokumen PIB Melalui e-Faktur Versi 3.2

Vallencia | Senin, 25 Juli 2022 | 15:00 WIB
Cara Prepopulated Data Dokumen PIB Melalui e-Faktur Versi 3.2

FITUR prepopulated data adalah fitur dalam aplikasi e-faktur yang berfungsi untuk menyediakan data pajak masukan atau pemberitahuan impor barang (PIB) milik pengusaha kena pajak (PKP). Dengan fitur ini, PKP tidak perlu menginput data pajak masukan atau PIB secara manual (key-in).

Aplikasi e-faktur versi 3.2 saat ini telah dilengkapi dengan fitur prepopulated data atas dokumen PIB. Sehubungan dengan hal ini, DDTCNews akan membahas tata cara melakukan prepopulated data PIB melalui e-faktur versi 3.2.

Mula-mula, buka dan login aplikasi e-faktur versi 3.2 melalui perangkat komputer. Berikutnya, buka menu Faktur, pilih submenu Prepopulated Data dan klik Dokumen Impor (PIB). Kemudian, sistem akan memunculkan dialog Daftar Dokumen PIB Prepopulated.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Pada kotak dialog Daftar Dokumen PIB Prepopulated, Anda dapat melakukan penarikan data dengan melengkapi masa pajak dan tahun pajak di kolom yang tersedia. Adapun masa pajak dan tahun pajak yang diisi adalah waktu yang ingin ditarik datanya. Kemudian, tekan tombol Get Data.

Berikutnya, sistem akan meminta Anda untuk memasukkan kode keamanan. Isi kode keamanan sesuai dengan tulisan yang muncul. Kemudian, tekan tombol Validate. Sistem akan menampilkan daftar dokumen PIB.

Seluruh dokumen PIB dalam daftar tersebut akan memiliki status dapat dikreditkan. Namun, jika terdapat PIB yang tidak ingin dikreditkan, silakan klik dokumen yang ingin diubah statusnya dan klik Ubah Pengkreditan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Jika sudah selesai memeriksa keseluruhan dokumen, klik Upload. Kemudian, buka menu Manajemen Upload dan klik Upload Faktur/Retur. Lalu, tekan tombol Start Uploader hingga muncul notifikasi bahwa uploader berjalan. Lalu, klik OK.

Setelah itu, buka menu Dokumen Lain dan klik Dokumen Lain Pajak Masukan. Dalam menu ini, pastikan seluruh data hasil prepopulated data telah berhasil di-upload dan masuk ke dalam Daftar Dokumen Lain Pajak Masukan dengan status “approval sukses”. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja