TIPS PAJAK

Cara Perpanjang Waktu Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan di DJP Online

Vallencia | Senin, 24 April 2023 | 12:00 WIB
Cara Perpanjang Waktu Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan di DJP Online

BATAS waktu pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) untuk wajib pajak badan, yaitu paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak. Namun, bagaimana jika wajib pajak badan merasa tidak sanggup memenuhi batas waktu pelaporan tersebut?

Apabila wajib pajak melaporkan SPT tahunan melebihi batas waktu yang ditetapkan, wajib pajak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp1 juta. Untuk menghindari denda ini, wajib pajak badan dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaporan SPT tahunan PPh.

Perpanjangan jangka waktu pelaporan akan diberikan paling lambat 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT tahunan. Namun, perpanjangan waktu pelaporan hanya menghindari pengenaan sanksi denda telat lapor, tetapi tidak menghilangkan sanksi bunga telat setor.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT tahunan PPh badan dilakukan dengan mengajukan formulir 1771-Y atau 1771-$Y. Simak ‘Apa Itu Formulir 1770-Y, 1771-Y, dan 1771-$Y?’. Dalam hal ini, DJP telah menyediakan sarana pengajuan secara daring.

Pengajuan perpanjangan jangka waktu pelaporan SPT tahunan dapat dilakukan melalui fitur e-PSPT di DJP Online. Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas tata cara pelaporan SPT tahunan melalui DJP Online. Mula-mula login akun DJP Online.

Setelah login, tekan menu Profil dan pilih Aktivasi Fitur. Berilah tanda centang pada opsi e-PSPT dan klik tombol Ubah Fitur Layanan. Sistem akan meminta konfirmasi, tekan Ya. Nanti, Anda akan diarahkan untuk login ulang. Setelah itu, pilih menu Layanan dan klik e-PSPT.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Tekan tombol Pemberitahuan. Masukkan tahun pajak yang ingin diajukan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan. Berikutnya, sistem DJP Online akan memvalidasi tahun pajak yang dipilih. Lalu, Anda akan diminta untuk mengisi data yang diperlukan.

Seusai mengisi, Anda dapat memantau permohonan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan melalui menu Monitoring. Jika status menunjukkan proses pengajuan sudah selesai, wajib pajak dapat mengunduh dokumen pada menu Dashboard. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan