TIPS PAJAK

Cara Pemberitahuan Penyusutan Lebih dari 20 Tahun di DJP Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Oktober 2023 | 15:00 WIB
Cara Pemberitahuan Penyusutan Lebih dari 20 Tahun di DJP Online

WAJIB pajak dapat melakukan penyusutan harta berwujud lebih dari 20 tahun dengan terlebih dahulu memberikan pemberitahuan kepada Ditjen Pajak (DJP), baik secara online maupun langsung ke kantor pajak terdaftar.

Ketentuan terkait dengan pemberitahuan penyusutan harta berwujud lebih dari 20 tahun kepada DJP telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 72/2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud.

Untuk pemberitahuan secara online, wajib pajak dapat memanfaatkan fitur layanan Penyusutan dan Amortisasi di DJP Online. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara pemberitahuan untuk penyusutan harta berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun.

Baca Juga:
Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Mula-mula, kunjungi situs web DJP Online. Lalu, isi NPWP/NIK, kata sandi (password), dan kode keamanan. Jika sudah, tekan Login. Kemudian, pilih menu Profil dan tekan Aktivasi Fifur. Setelah itu, centang kolom Penyusutan dan Amortisasi dan tekan Ubah Fitur Layanan.

Selanjutnya, Anda akan diarahkan kembali untuk Login akun DJP Online. Jika sudah Login, pilih menu Layanan. Dalam menu tersebut, tekan fitur Penyusutan dan Amortisasi. Setelah itu, Anda akan melihat data profil wajib pajak dan kolom Daftar Pemberitahuan.

Dalam kolom Daftar Pemberitahuan, silakan tekan Tambah. Kemudian, pilih jenis pemberitahuan untuk harta berwujud bangunan permanen dan tekan Lanjutkan. Lalu, tekan kolom Tambah Harta. Nanti, Anda akan diminta untuk mengisi sejumlah detail informasi.

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Informasi yang diisi, mulai dari kode bangunan, nama harta, tanggal perolehan, nilai perolehan, masa manfaat, lokasi bangunan, serta keterangan lain yang dibutuhkan. Setelah diisi dengan lengkap, tekan Tambah.

Pastikan seluruh data telah diisi dengan benar. Apabila sudah sesuai, tekan Submit untuk mengirim pemberitahuan. Nanti, Anda akan menerima Bukti Penerimaan Surat dan status dari pemberitahuan pada menu Dashboard. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak