TIPS PAJAK

Cara Minta Kode EFIN melalui Aplikasi M-Pajak

Vallencia | Senin, 27 Maret 2023 | 16:00 WIB
Cara Minta Kode EFIN melalui Aplikasi M-Pajak

BATAS waktu pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun 2022 bagi wajib pajak orang pribadi akan segera berakhir. Jangka waktu pelaporan SPT tahunan orang pribadi untuk tahun pajak 2022 paling lambat tanggal 31 Maret 2023.

Wajib pajak orang pribadi dapat menyampaikan SPT tahunan melalui DJP Online. Untuk dapat menggunakan aplikasi DJP Online, wajib pajak memerlukan Electronic Filing Identification Number (EFIN) terlebih dahulu.

EFIN merupakan nomor identitas yang terdiri dari 10 digit angka dan diterbitkan oleh Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan. Lantas, bagaimana jika wajib pajak lupa kode EFIN?

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Tersedia berbagai cara untuk mendapatkan kembali kode EFIN yang telah dilupakan. Salah satunya ialah melalui aplikasi M-Pajak. Nah, DDTCNews kali ini akan mengulas mengenai cara meminta kode EFIN yang hilang atau lupa melalui aplikasi M-Pajak.

Mula-mula akses aplikasi M-Pajak. Pada halaman beranda atau home, klik tombol EFIN. Sebagai informasi, Anda tidak perlu melakukan login terlebih dahulu untuk dapat mengakses fitur EFIN tersebut. Kemudian, masukkan data yang diminta.

Setelah selesai mengisi data yang diminta secara lengkap. Anda akan diminta untuk mengambil foto diri. Silakan ikuti instruksi yang diberikan oleh sistem. Jika foto diri sudah berhasil tervalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke alamat email milik Anda yang terdaftar di DJP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Periksa kotak masuk email Anda untuk menemukan kode EFIN. Selanjutnya, Anda dapat melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi untuk mengubah kata sandi yang terlupakan. Namun, ada kalanya, validasi foto diri tidak tersedia.

Nanti, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel Anda yang terdaftar di DJP. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang telah diterima. Selanjutnya, sistem akan mengirimkan EFIN ke email Anda. Setelah itu, Anda dapat meneruskan ke proses Lupa Kata Sandi. Selesai. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra