TIPS PAJAK

Cara Minta EFIN Lewat Kring Pajak di Twitter

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 November 2021 | 15:00 WIB
Cara Minta EFIN Lewat Kring Pajak di Twitter

UNTUK menggunakan layanan elektronik Ditjen Pajak (DJP) Online, wajib pajak harus terlebih dahulu mendapatkan atau mengaktivasi electronic filing identification number (EFIN). Namun, wajib pajak kerap kali lupa dengan nomor EFIN tersebut.

EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan DJP untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik. Salah satu transaksinya adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui e-filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.

DJP memberikan berbagai opsi bagi wajib pajak yang ingin mengetahui kembali EFIN tersebut. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permintaan nomor EFIN bagi wajib pajak yang lupa melalui akun Kring Pajak di Twitter.

Baca Juga:
Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Berdasarkan data Laporan Tahunan DJP 2020, layanan lupa EFIN yang diberikan Kring Pajak pada tahun lalu mencapai 41.025 layanan. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 64% dibandingkan dengan kinerja tahun sebelumnya sebanyak 25.060 layanan.

Mula-mula, pastikan Anda sudah memiliki akun Twitter. Lalu, silakan follow akun @kring_pajak. Selanjutnya, mention 1 kali saja dengan disertai hashtag #LupaEFIN. Setelah itu, isi pertanyaan yang diminta DJP.

Setidaknya terdapat tiga pertanyaan yang harus diisi wajib pajak dan mention ke akun Kring Pajak. Pertama, wajib pajak orang pribadi atau badan?. Kedua, sudah aktivasi EFIN atau belum di KPP?. Ketiga, password DJP Online lupa atau ingat?

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Contoh mention wajib pajak ke akun Kring Pajak di Twitter:
#LupaEFIN
a. Wajib pajak orang pribadi
b. Sudah
c. Lupa

Perlu diperhatikan, layanan Kring Pajak tersebut hanya untuk yang lupa EFIN. Apabila wajib pajak ternyata belum melakukan aktivasi EFIN maka dapat mengajukan permohonan aktivasi ke KPP tempat wajib pajak terdaftar melalui e-mail.

Untuk mengetahui e-mail KPP tempat wajib pajak terdaftar, silakan untuk menyimak artikel “Cara Mengetahui e-Mail KPP Tempat WP Terdaftar”. Simak juga artikel lainnya, "Cara Aktivasi EFIN Bagi Wajib Pajak Badan".

Setelah wajib pajak mengisi pertanyaan dan mention ke Kring Pajak, DJP selanjutnya akan membalas permohonan dengan direct message (DM). Jangan lupa untuk melakukan reply atau balasan apabila wajib pajak sudah menerima pesan dari DJP. Selesai Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT