UNTUK menggunakan layanan elektronik Ditjen Pajak (DJP) Online, wajib pajak harus terlebih dahulu mendapatkan atau mengaktivasi electronic filing identification number (EFIN). Namun, wajib pajak kerap kali lupa dengan nomor EFIN tersebut.
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan DJP untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik. Salah satu transaksinya adalah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) melalui e-filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak.
DJP memberikan berbagai opsi bagi wajib pajak yang ingin mengetahui kembali EFIN tersebut. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permintaan nomor EFIN bagi wajib pajak yang lupa melalui akun Kring Pajak di Twitter.
Berdasarkan data Laporan Tahunan DJP 2020, layanan lupa EFIN yang diberikan Kring Pajak pada tahun lalu mencapai 41.025 layanan. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 64% dibandingkan dengan kinerja tahun sebelumnya sebanyak 25.060 layanan.
Mula-mula, pastikan Anda sudah memiliki akun Twitter. Lalu, silakan follow akun @kring_pajak. Selanjutnya, mention 1 kali saja dengan disertai hashtag #LupaEFIN. Setelah itu, isi pertanyaan yang diminta DJP.
Setidaknya terdapat tiga pertanyaan yang harus diisi wajib pajak dan mention ke akun Kring Pajak. Pertama, wajib pajak orang pribadi atau badan?. Kedua, sudah aktivasi EFIN atau belum di KPP?. Ketiga, password DJP Online lupa atau ingat?
Contoh mention wajib pajak ke akun Kring Pajak di Twitter:
#LupaEFIN
a. Wajib pajak orang pribadi
b. Sudah
c. Lupa
Perlu diperhatikan, layanan Kring Pajak tersebut hanya untuk yang lupa EFIN. Apabila wajib pajak ternyata belum melakukan aktivasi EFIN maka dapat mengajukan permohonan aktivasi ke KPP tempat wajib pajak terdaftar melalui e-mail.
Untuk mengetahui e-mail KPP tempat wajib pajak terdaftar, silakan untuk menyimak artikel “Cara Mengetahui e-Mail KPP Tempat WP Terdaftar”. Simak juga artikel lainnya, "Cara Aktivasi EFIN Bagi Wajib Pajak Badan".
Setelah wajib pajak mengisi pertanyaan dan mention ke Kring Pajak, DJP selanjutnya akan membalas permohonan dengan direct message (DM). Jangan lupa untuk melakukan reply atau balasan apabila wajib pajak sudah menerima pesan dari DJP. Selesai Semoga bermanfaat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.