NOMOR Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas yang sangat penting bagi setiap wajib pajak. Namun, NPWP menjadi non-aktif bisa saja terjadi berdasarkan penetapan dari Ditjen Pajak (DJP), baik atas permohonan wajib pajak maupun secara jabatan.
Penetapan NPWP non-aktif atau wajib pajak non-efektif bisa diberikan jika wajib pajak bersangkutan memenuhi kriteria di antaranya seperti orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan usaha atau pekerjaan bebasnya.
Kemudian, orang pribadi yang tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak. Lalu, orang pribadi yang tinggal atau di luar negeri lebih dari 183 hari dalam 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia selamanya.
Selain itu, wajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif, tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP, di antaranya seperti wajib pajak perempuan kawin yang ikut ke dalam NPWP suami.
Namun demikian, NPWP yang non-aktif tersebut bisa kembali diaktifkan oleh wajib pajak dengan mengajukan permohonan. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif, termasuk pengisian formulirnya.
Mula-mula, silakan mengisi formulir permohonan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif. Format formulir pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif dapat dilihat di lampiran Peraturan Dirjen Pajak No. PER-4/PJ/2020.
Untuk jenis pengaktifkan kembali wajib pajak non-efektif, silakan centang kotak Permohonan Wajib Pajak dalam hal formulir diisi dan ditandatangani oleh wajib pajak. Apabila pengaktifan dilakukan secara jabatan oleh petugas pajak maka centang kotak Secara Jabatan.
Apabila pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif dilakukan secara jabatan, petugas pajak akan mengisi nomor LHPt yang menjadi dasar pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif. Setelah itu, silakan isi NPWP dan nama wajib pajak bersangkutan.
Untuk bagian NPWP, diisi dengan NPWP wajib pajak yang mengajukan permohonan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif atau NPWP wajib pajak yang dilakukan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif secara jabatan.
Untuk bagian nama, diisi dengan nama wajib pajak yang mengajukan permohonan atau nama wajib pajak yang dilakukan pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif secara jabatan sesuai yang tertulis dalam Kartu NPWP atau SKT. Gelar ditulis jika wajib pajak orang pribadi memiliki gelar.
Dalam bagian Pernyataan, formulir pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif harus ditandatangani oleh pemohon atau kuasa pemohon. Dalam hal penetapan dilakukan secara jabatan, formulir tersebut ditandatangani oleh petugas.
Selain mengisi formulir, pemohon juga harus melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa wajib pajak tidak memenuhi kriteria wajib pajak non-efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 PER-4/PJ/2020.
Apabila permohonan sudah memenuhi ketentuan, DJP akan menerbitkan bukti penerimaan elektronik (BPE). Keputusan akan diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh dirjen pajak menerbitkan BPE. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.