APLIKASI e-Bupot Unifikasi merupakan perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi, serta mengisi, dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi.
Merujuk pada PER-24/PJ/2021, seluruh pemotong/pemungut pajak penghasilan (PPh) diwajibkan membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi mulai April 2022.
Dalam membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi, serta mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi, pemotong/pemungut PPh dapat menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi yang tersedia di DJP Online.
Dalam pelaksanaannya, wajib pajak harus terlebih dahulu mengatur penandatangan e-bupot unifikasi tersebut. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengatur penandatangan dalam pembuatan bukti potong/pungut dan SPT Masa PPh melalui e-bupot unifikasi.
Mula-mula, kunjungi laman DJP Online. Masukkan nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu, klik Login. Pada menu utama, pilih menu Lapor dan klik kolom Pra-Pelaporan. Nanti, Anda akan melihat aplikasi e-bupot unifikasi. Silakan klik aplikasi tersebut.
Apabila kolom e-bupot unifikasi tidak muncul, silakan mengaktifkan fitur tersebut terlebih dahulu. Caranya, pilih menu Profil. Klik Aktivasi Fitur dan centang kolom e-bupot unifikasi. Lalu, klik Ubah Fitur Layanan. Nanti, Anda akan diharuskan untuk login DJP Online kembali.
Jika sudah melakukan login, silakan pilih menu Lapor dan klik kolom Pra-Pelaporan. Setelah itu, klik kolom e-bupot unifikasi. Dalam menu e-bupot unifikasi, klik menu Pengaturan. Nanti, Anda akan melihat kolom perekaman penandatangan.
Selanjutnya, isi data yang diminta. Apabila pembuat bukti potong/pungut merupakan wakil wajib pajak (pengurus), silakan centang kolom tersebut. Jika bertindak sebagai kuasa maka centang kolom kuasa.
Lalu, isi nomor NPWP atau NIK. Setelah itu, nama penandatangan akan otomatis muncul. Kemudian, centang kolom aktif. Jika sudah mengisi data yang diminta, nama penandatangan akan muncul dalam daftar penandatangan bukti potong. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.