TIPS PAJAK

Cara Mengatur Nama Penandatangan Bukti Potong di e-Bupot Unifikasi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 Juli 2022 | 16:30 WIB
Cara Mengatur Nama Penandatangan Bukti Potong di e-Bupot Unifikasi

APLIKASI e-Bupot Unifikasi merupakan perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dapat digunakan untuk membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi, serta mengisi, dan menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi.

Merujuk pada PER-24/PJ/2021, seluruh pemotong/pemungut pajak penghasilan (PPh) diwajibkan membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi mulai April 2022.

Dalam membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi, serta mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi, pemotong/pemungut PPh dapat menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi yang tersedia di DJP Online.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Dalam pelaksanaannya, wajib pajak harus terlebih dahulu mengatur penandatangan e-bupot unifikasi tersebut. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengatur penandatangan dalam pembuatan bukti potong/pungut dan SPT Masa PPh melalui e-bupot unifikasi.

Mula-mula, kunjungi laman DJP Online. Masukkan nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu, klik Login. Pada menu utama, pilih menu Lapor dan klik kolom Pra-Pelaporan. Nanti, Anda akan melihat aplikasi e-bupot unifikasi. Silakan klik aplikasi tersebut.

Apabila kolom e-bupot unifikasi tidak muncul, silakan mengaktifkan fitur tersebut terlebih dahulu. Caranya, pilih menu Profil. Klik Aktivasi Fitur dan centang kolom e-bupot unifikasi. Lalu, klik Ubah Fitur Layanan. Nanti, Anda akan diharuskan untuk login DJP Online kembali.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Jika sudah melakukan login, silakan pilih menu Lapor dan klik kolom Pra-Pelaporan. Setelah itu, klik kolom e-bupot unifikasi. Dalam menu e-bupot unifikasi, klik menu Pengaturan. Nanti, Anda akan melihat kolom perekaman penandatangan.

Selanjutnya, isi data yang diminta. Apabila pembuat bukti potong/pungut merupakan wakil wajib pajak (pengurus), silakan centang kolom tersebut. Jika bertindak sebagai kuasa maka centang kolom kuasa.

Lalu, isi nomor NPWP atau NIK. Setelah itu, nama penandatangan akan otomatis muncul. Kemudian, centang kolom aktif. Jika sudah mengisi data yang diminta, nama penandatangan akan muncul dalam daftar penandatangan bukti potong. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan