TIPS PAJAK

Cara Mengaktifkan Fitur e-Bupot Unifikasi di DJP Online

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 Februari 2022 | 16:00 WIB
Cara Mengaktifkan Fitur e-Bupot Unifikasi di DJP Online

MULAI April 2022, seluruh pemotong/pemungut pajak penghasilan (PPh) diwajibkan membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2021.

Merujuk pada PER-24/PJ/2021, bukti pemotongan/pemungutan unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat pemotong/pemungut PPh sebagai bukti pemotongan/pemungutan PPh dan menunjukkan besaran PPh yang telah dipotong/dipungut.

Sementara itu, SPT Masa PPh unifikasi adalah SPT Masa yang digunakan pemotong/pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam 1 masa pajak.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Dalam membuat bukti pemotongan/pemungutan unifikasi, serta mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPh unifikasi, pemotong/pemungut PPh dapat menggunakan aplikasi e-bupot unifikasi yang tersedia di DJP Online.

Baru-baru ini, Ditjen Pajak (DJP) telah meluncurkan aplikasi e-bupot unifikasi di DJP Online. Meski demikian, wajib pajak yang ingin memanfaatkan aplikasi e-bupot unifikasi perlu mengaktifkan fitur di DJP Online tersebut terlebih dahulu.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara mengaktifkan e-bupot unifikasi di DJP Online. Mula-mula, kunjungi laman DJP Online. Masukkan nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu, klik Login.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Selanjutnya, pada menu utama DJP Online, pilih menu Profil. Lalu, klik Aktivasi Fitur dan centang kolom e-bupot unifikasi. Kemudian, klik Ubah Fitur Layanan. Bila berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi Sukses.

Setelah itu, masukkan kembali nomor NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Lalu, klik Login. Pada menu utama DJP Online, pilih menu Lapor. Kemudian, klik kolom Pra-Pelaporan. Nanti, Anda akan melihat aplikasi e-bupot unifikasi. Silakan klik aplikasi tersebut.

Pada kolom petunjuk pengisian dijelaskan form dalam aplikasi e-bupot ini menampilkan data SPT Masa PPh unifikasi yang telah di-submit (dikirim) secara elektronik ke sistem DJP. Form ini juga menyajikan data bukti potong yang dilaporkan dengan SPT tersebut.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Terdapat beberapa aksi yang dapat wajib pajak lakukan. Pertama, mencetak bukti pengiriman secara elektronik (Bukti Penerimaan Elektronik/BPE). Kedua, melihat detail daftar bukti potong pada SPT Masa PPh unifikasi.

Ketiga, mencetak SPT Masa PPh unifikasi. Keempat, mengunduh seluruh bukti potong pada SPT Masa PPh unifikasi.

Pada BPE, terdapat QRCode yang dapat digunakan untuk melakukan pengecekan status SPT secara online. Wajib pajak diimbau untuk menggunakan perangkat mobile yang telah dilengkapi QRCode Scanner untuk memprosesnya. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP