TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Permohonan Perubahan Metode Pembukuan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 September 2021 | 15:00 WIB
Cara Mengajukan Permohonan Perubahan Metode Pembukuan

DALAM menyelenggarakan pembukuan, wajib pajak harus melaksanakan prinsip taat asas atau prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi.

Meski demikian, peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melakukan perubahan metode pembukuan. Tentu, wajib pajak harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari dirjen pajak.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan untuk mengubah metode pembukuan. Untuk diperhatikan, permohonan perubahan metode pembukuan disampaikan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Baca Juga:
Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Lalu, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak SE-40/PJ.42/1998, wajib pajak mengajukan permohonan dengan menyebutkan identitas wajib pajak; perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku untuk yang ke berapa; dan alasan permohonan dan maksud/tujuan usul perubahan.

Ada baiknya, wajib pajak juga memenuhi persyaratan yang diatur dalam SE-14/PJ.313/1991 tentang Petunjuk Penerbitan Keputusan Persetujuan/Penolakan Permohonan Perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak dari Wajib Pajak.

Kendati ketentuan itu dimaksudkan khusus untuk permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak dan bukan untuk seluruh jenis perubahan metode pembukuan, pemenuhan persyaratan yang ada di dalam ketentuan tersebut dapat mempercepat terbitnya keputusan dari otoritas pajak.

Baca Juga:
Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Syarat yang dimaksud antara lain SPT Tahunan PPh tahun terakhir telah dimasukkan; apabila ada utang pajak maka utang pajak yang telah jatuh tempo harus sudah dilunasi; dan melampirkan surat pernyataan.

Surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa:

  • Perubahan dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, partner usaha, pemerintah atau pihak-pihak lainnya, di mana apabila metode pembukuan tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan atau kerugian bagi perusahaan;
  • Permohonan perubahan metode pembukuan baru pertama kali diajukan dan tidak ada niat untuk melakukan perubahan lagi pada tahun-tahun yang akan datang; dan
  • Tidak ada maksud bahwa perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan penggeseran laba/rugi guna meringankan beban pajak.

Setelah itu, KPP akan memberikan tanda terima dan meneliti surat permohonan dari wajib pajak. KPP juga akan meneruskan permohonan perubahan metode pembukuan tersebut ke Kanwil DJP paling lambat 7 hari sejak diterimanya permohonan.

Baca Juga:
Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Selanjutnya, Kanwil DJP akan melakukan penelitian atas surat permohonan dan kepala Kanwil DJP akan menerbitkan surat keputusan berupa menyetujui atau menolak paling lambat 14 hari sejak surat permohonan dari KPP diterima.

Nanti, surat keputusan tersebut dibuat sekurang-kurangnya dalam tiga rangkap, yaitu: lembar 1 untuk wajib pajak, lembar 2 untuk KPP; dan lembar 3 untuk arsip. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Antisipasi Lonjakan Konsumsi BBM pada Tahun Baru