TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Permohonan Perubahan Metode Pembukuan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 September 2021 | 15:00 WIB
Cara Mengajukan Permohonan Perubahan Metode Pembukuan

DALAM menyelenggarakan pembukuan, wajib pajak harus melaksanakan prinsip taat asas atau prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi.

Meski demikian, peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melakukan perubahan metode pembukuan. Tentu, wajib pajak harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari dirjen pajak.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan untuk mengubah metode pembukuan. Untuk diperhatikan, permohonan perubahan metode pembukuan disampaikan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Lalu, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak SE-40/PJ.42/1998, wajib pajak mengajukan permohonan dengan menyebutkan identitas wajib pajak; perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku untuk yang ke berapa; dan alasan permohonan dan maksud/tujuan usul perubahan.

Ada baiknya, wajib pajak juga memenuhi persyaratan yang diatur dalam SE-14/PJ.313/1991 tentang Petunjuk Penerbitan Keputusan Persetujuan/Penolakan Permohonan Perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak dari Wajib Pajak.

Kendati ketentuan itu dimaksudkan khusus untuk permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak dan bukan untuk seluruh jenis perubahan metode pembukuan, pemenuhan persyaratan yang ada di dalam ketentuan tersebut dapat mempercepat terbitnya keputusan dari otoritas pajak.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Syarat yang dimaksud antara lain SPT Tahunan PPh tahun terakhir telah dimasukkan; apabila ada utang pajak maka utang pajak yang telah jatuh tempo harus sudah dilunasi; dan melampirkan surat pernyataan.

Surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa:

  • Perubahan dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, partner usaha, pemerintah atau pihak-pihak lainnya, di mana apabila metode pembukuan tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan atau kerugian bagi perusahaan;
  • Permohonan perubahan metode pembukuan baru pertama kali diajukan dan tidak ada niat untuk melakukan perubahan lagi pada tahun-tahun yang akan datang; dan
  • Tidak ada maksud bahwa perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan penggeseran laba/rugi guna meringankan beban pajak.

Setelah itu, KPP akan memberikan tanda terima dan meneliti surat permohonan dari wajib pajak. KPP juga akan meneruskan permohonan perubahan metode pembukuan tersebut ke Kanwil DJP paling lambat 7 hari sejak diterimanya permohonan.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Selanjutnya, Kanwil DJP akan melakukan penelitian atas surat permohonan dan kepala Kanwil DJP akan menerbitkan surat keputusan berupa menyetujui atau menolak paling lambat 14 hari sejak surat permohonan dari KPP diterima.

Nanti, surat keputusan tersebut dibuat sekurang-kurangnya dalam tiga rangkap, yaitu: lembar 1 untuk wajib pajak, lembar 2 untuk KPP; dan lembar 3 untuk arsip. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini