TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Permohonan Perubahan Metode Pembukuan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 01 September 2021 | 15:00 WIB
Cara Mengajukan Permohonan Perubahan Metode Pembukuan

DALAM menyelenggarakan pembukuan, wajib pajak harus melaksanakan prinsip taat asas atau prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi.

Meski demikian, peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melakukan perubahan metode pembukuan. Tentu, wajib pajak harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari dirjen pajak.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan untuk mengubah metode pembukuan. Untuk diperhatikan, permohonan perubahan metode pembukuan disampaikan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Lalu, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak SE-40/PJ.42/1998, wajib pajak mengajukan permohonan dengan menyebutkan identitas wajib pajak; perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku untuk yang ke berapa; dan alasan permohonan dan maksud/tujuan usul perubahan.

Ada baiknya, wajib pajak juga memenuhi persyaratan yang diatur dalam SE-14/PJ.313/1991 tentang Petunjuk Penerbitan Keputusan Persetujuan/Penolakan Permohonan Perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak dari Wajib Pajak.

Kendati ketentuan itu dimaksudkan khusus untuk permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak dan bukan untuk seluruh jenis perubahan metode pembukuan, pemenuhan persyaratan yang ada di dalam ketentuan tersebut dapat mempercepat terbitnya keputusan dari otoritas pajak.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Syarat yang dimaksud antara lain SPT Tahunan PPh tahun terakhir telah dimasukkan; apabila ada utang pajak maka utang pajak yang telah jatuh tempo harus sudah dilunasi; dan melampirkan surat pernyataan.

Surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa:

  • Perubahan dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, partner usaha, pemerintah atau pihak-pihak lainnya, di mana apabila metode pembukuan tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan atau kerugian bagi perusahaan;
  • Permohonan perubahan metode pembukuan baru pertama kali diajukan dan tidak ada niat untuk melakukan perubahan lagi pada tahun-tahun yang akan datang; dan
  • Tidak ada maksud bahwa perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan penggeseran laba/rugi guna meringankan beban pajak.

Setelah itu, KPP akan memberikan tanda terima dan meneliti surat permohonan dari wajib pajak. KPP juga akan meneruskan permohonan perubahan metode pembukuan tersebut ke Kanwil DJP paling lambat 7 hari sejak diterimanya permohonan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selanjutnya, Kanwil DJP akan melakukan penelitian atas surat permohonan dan kepala Kanwil DJP akan menerbitkan surat keputusan berupa menyetujui atau menolak paling lambat 14 hari sejak surat permohonan dari KPP diterima.

Nanti, surat keputusan tersebut dibuat sekurang-kurangnya dalam tiga rangkap, yaitu: lembar 1 untuk wajib pajak, lembar 2 untuk KPP; dan lembar 3 untuk arsip. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN