DALAM menyelenggarakan pembukuan, wajib pajak harus melaksanakan prinsip taat asas atau prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi.
Meski demikian, peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melakukan perubahan metode pembukuan. Tentu, wajib pajak harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari dirjen pajak.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan untuk mengubah metode pembukuan. Untuk diperhatikan, permohonan perubahan metode pembukuan disampaikan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.
Lalu, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak SE-40/PJ.42/1998, wajib pajak mengajukan permohonan dengan menyebutkan identitas wajib pajak; perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku untuk yang ke berapa; dan alasan permohonan dan maksud/tujuan usul perubahan.
Ada baiknya, wajib pajak juga memenuhi persyaratan yang diatur dalam SE-14/PJ.313/1991 tentang Petunjuk Penerbitan Keputusan Persetujuan/Penolakan Permohonan Perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak dari Wajib Pajak.
Kendati ketentuan itu dimaksudkan khusus untuk permohonan perubahan tahun buku/tahun pajak dan bukan untuk seluruh jenis perubahan metode pembukuan, pemenuhan persyaratan yang ada di dalam ketentuan tersebut dapat mempercepat terbitnya keputusan dari otoritas pajak.
Syarat yang dimaksud antara lain SPT Tahunan PPh tahun terakhir telah dimasukkan; apabila ada utang pajak maka utang pajak yang telah jatuh tempo harus sudah dilunasi; dan melampirkan surat pernyataan.
Surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa:
Setelah itu, KPP akan memberikan tanda terima dan meneliti surat permohonan dari wajib pajak. KPP juga akan meneruskan permohonan perubahan metode pembukuan tersebut ke Kanwil DJP paling lambat 7 hari sejak diterimanya permohonan.
Selanjutnya, Kanwil DJP akan melakukan penelitian atas surat permohonan dan kepala Kanwil DJP akan menerbitkan surat keputusan berupa menyetujui atau menolak paling lambat 14 hari sejak surat permohonan dari KPP diterima.
Nanti, surat keputusan tersebut dibuat sekurang-kurangnya dalam tiga rangkap, yaitu: lembar 1 untuk wajib pajak, lembar 2 untuk KPP; dan lembar 3 untuk arsip. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.