TIPS PAJAK

Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik Jika Belum Punya Akun PKP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Oktober 2020 | 17:00 WIB
Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik Jika Belum Punya Akun PKP

DI era digitalisasi ini, layanan publik makin diarahkan untuk dilakukan secara elektronik atau daring, tak terkecuali layanan perpajakan. Misal, meminta nomor seri faktur pajak, membuat e-faktur, membuat e-bupot, dan lain sebagainya.

Untuk mendapatkan layanan perpajakan secara elektronik, wajib pajak diharuskan memiliki sertifikat elektronik (sertel) terlebih dahulu. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mendapatkan sertel tersebut.

Sebelum itu, ada baiknya untuk menjelaskan terlebih dahulu definisi Sertel. Menurut Ditjen Pajak (DJP), sertel adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikasi elektronik.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Untuk mendapatkan sertel, wajib pajak dapat mengajukan permintaan sertel secara elektronik atau tertulis ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.

Setelah itu, wajib pajak mengisi formulir permintaan sertel dan melampirkan dokumen persyaratan. Lalu, petugas pendaftaran akan meneliti formulir permintaan sertel dan dokumen persyaratan tersebut.

Petugas pendaftaran juga akan melakukan pengujian verifikasi dan autentikasi atas data wajib pajak. Jika petugas pendaftaran telah meyakini kebenaran identitas wajib pajak, petugas akan memberikan bukti penerimaan surat kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Setelah itu, petugas khusus melanjutkan proses dengan meminta wajib pajak menyiapkan dan mengetik passphrase. Kemudian, petugas khusus tersebut melakukan persetujuan permintaan dan mengunduh sertel.

Setelah itu, petugas khusus akan menyerahkan sertel kepada wajib pajak dan mengirimkan bukti penerimaan sertel melalui surat elektronik (e-mail).

Untuk diperhatikan, permintaan sertel selama masa pandemi Covid-19 dapat dimintakan melalui sarana elektronik, melalui e-mail ke KPP atau laman e-nofa bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang sudah memiliki akun PKP.

Selain itu, sertel memiliki masa berlaku yaitu selama 2 tahun sejak tanggal sertel diberikan oleh DJP. Oleh karena itu, wajib pajak bakal melakukan perpanjangan sertel atau mengajukan sertel baru secara berkala. Selesai. Semoga bermanfaat.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari