DI era digitalisasi ini, layanan publik makin diarahkan untuk dilakukan secara elektronik atau daring, tak terkecuali layanan perpajakan. Misal, meminta nomor seri faktur pajak, membuat e-faktur, membuat e-bupot, dan lain sebagainya.
Untuk mendapatkan layanan perpajakan secara elektronik, wajib pajak diharuskan memiliki sertifikat elektronik (sertel) terlebih dahulu. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mendapatkan sertel tersebut.
Sebelum itu, ada baiknya untuk menjelaskan terlebih dahulu definisi Sertel. Menurut Ditjen Pajak (DJP), sertel adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikasi elektronik.
Untuk mendapatkan sertel, wajib pajak dapat mengajukan permintaan sertel secara elektronik atau tertulis ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.
Setelah itu, wajib pajak mengisi formulir permintaan sertel dan melampirkan dokumen persyaratan. Lalu, petugas pendaftaran akan meneliti formulir permintaan sertel dan dokumen persyaratan tersebut.
Petugas pendaftaran juga akan melakukan pengujian verifikasi dan autentikasi atas data wajib pajak. Jika petugas pendaftaran telah meyakini kebenaran identitas wajib pajak, petugas akan memberikan bukti penerimaan surat kepada wajib pajak.
Setelah itu, petugas khusus melanjutkan proses dengan meminta wajib pajak menyiapkan dan mengetik passphrase. Kemudian, petugas khusus tersebut melakukan persetujuan permintaan dan mengunduh sertel.
Setelah itu, petugas khusus akan menyerahkan sertel kepada wajib pajak dan mengirimkan bukti penerimaan sertel melalui surat elektronik (e-mail).
Untuk diperhatikan, permintaan sertel selama masa pandemi Covid-19 dapat dimintakan melalui sarana elektronik, melalui e-mail ke KPP atau laman e-nofa bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang sudah memiliki akun PKP.
Selain itu, sertel memiliki masa berlaku yaitu selama 2 tahun sejak tanggal sertel diberikan oleh DJP. Oleh karena itu, wajib pajak bakal melakukan perpanjangan sertel atau mengajukan sertel baru secara berkala. Selesai. Semoga bermanfaat.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.