TIPS PAJAK

Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik Jika Belum Punya Akun PKP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Oktober 2020 | 17:00 WIB
Cara Mendapatkan Sertifikat Elektronik Jika Belum Punya Akun PKP

DI era digitalisasi ini, layanan publik makin diarahkan untuk dilakukan secara elektronik atau daring, tak terkecuali layanan perpajakan. Misal, meminta nomor seri faktur pajak, membuat e-faktur, membuat e-bupot, dan lain sebagainya.

Untuk mendapatkan layanan perpajakan secara elektronik, wajib pajak diharuskan memiliki sertifikat elektronik (sertel) terlebih dahulu. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mendapatkan sertel tersebut.

Sebelum itu, ada baiknya untuk menjelaskan terlebih dahulu definisi Sertel. Menurut Ditjen Pajak (DJP), sertel adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikasi elektronik.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Untuk mendapatkan sertel, wajib pajak dapat mengajukan permintaan sertel secara elektronik atau tertulis ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.

Setelah itu, wajib pajak mengisi formulir permintaan sertel dan melampirkan dokumen persyaratan. Lalu, petugas pendaftaran akan meneliti formulir permintaan sertel dan dokumen persyaratan tersebut.

Petugas pendaftaran juga akan melakukan pengujian verifikasi dan autentikasi atas data wajib pajak. Jika petugas pendaftaran telah meyakini kebenaran identitas wajib pajak, petugas akan memberikan bukti penerimaan surat kepada wajib pajak.

Baca Juga:
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Setelah itu, petugas khusus melanjutkan proses dengan meminta wajib pajak menyiapkan dan mengetik passphrase. Kemudian, petugas khusus tersebut melakukan persetujuan permintaan dan mengunduh sertel.

Setelah itu, petugas khusus akan menyerahkan sertel kepada wajib pajak dan mengirimkan bukti penerimaan sertel melalui surat elektronik (e-mail).

Untuk diperhatikan, permintaan sertel selama masa pandemi Covid-19 dapat dimintakan melalui sarana elektronik, melalui e-mail ke KPP atau laman e-nofa bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang sudah memiliki akun PKP.

Selain itu, sertel memiliki masa berlaku yaitu selama 2 tahun sejak tanggal sertel diberikan oleh DJP. Oleh karena itu, wajib pajak bakal melakukan perpanjangan sertel atau mengajukan sertel baru secara berkala. Selesai. Semoga bermanfaat.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global