TIPS PAJAK

Cara Mencetak Surat Keterangan PP 55 di DJP Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Agustus 2023 | 15:30 WIB
Cara Mencetak Surat Keterangan PP 55 di DJP Online

WAJIB pajak dalam negeri, baik orang pribadi maupun badan, yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak dapat dikenai PPh bersifat final berdasarkan PP 55/2022 atau biasa dikenal dengan PPh final UMKM.

Wajib pajak yang dikenai PPh final UMKM juga diimbau mencetak surat keterangan (suket) PP 55. Sebab, jika bertransaksi dengan pemotong pajak maka wajib pajak bersangkutan harus melampirkan suket PP 55 agar penghasilannya dapat dipotong sebesar 0,5%.

Sebagai contoh, R merupakan wajib pajak pelaku usaha yang memiliki dikenai PPh final UMKM berdasarkan PP 55/2022. Pada September 2023, R memperoleh penghasilan dari penjualan elektronik dengan omzet senilai Rp80 juta.

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Dari total omzet tersebut, R mendapat penghasilan senilai Rp60 juta dari Dishub DKI Jakarta yang merupakan pemotong pemungut pajak. Mengingat R sudah memiliki suket, Dishub memotong PPh final senilai Rp300.000 atau 0,5% dari Rp60 juta.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mencetak suket PP 55 melalui DJP Online. Mula-mula, pastikan Anda sudah memiliki akun DJP Online. Lalu, login DJP Online dengan memasukkan NIK/NPWP, password, dan kode captcha.

Pada menu utama, pilih menu Layanan. Setelah itu, kemudian pilih fitur Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Dalam fitur itu, Anda akan melihat data-data profil wajib pajak, yaitu NIK, NPWP 15 digit, nama wajib pajak, dan alamat wajib pajak.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Pada bagian Profil Pemenuhan Wajib Pajak, silakan memilih opsi untuk keperluan Surat Keterangan (PP 55). Setelah itu, isi kode keamanan dan tekan submit. Jika sudah, sistem DJP Online kemudian akan memproses pengajuan suket PP 55.

Selanjutnya, Anda akan melihat dua variabel persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat mencetak suket, yaitu wajib pajak masuk dalam skema PP 55 dan wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan terakhir.

Jika kedua variabel tersebut sudah terpenuhi, Anda bisa menekan Cetak Suket di sebelah kanan layar. Setelah ditekan, Anda akan melihat notifikasi bahwa data permohonan cetak suket PP 55 Anda akan tersimpan dalam sistem DJP. Tekan Ya.

Setelah itu, dokumen suket PP 55 akan otomatis terunduh. Selanjutnya, Anda bisa mencetak atau print dokumen suket PP 55 tersebut dan diberikan kepada pemotong/pemungut pajak. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis