TIPS PAJAK

Cara Membuat Surat Pernyataan Keaslian Dokumen dalam Pemeriksaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Februari 2022 | 15:00 WIB
Cara Membuat Surat Pernyataan Keaslian Dokumen dalam Pemeriksaan Pajak

SAAT proses pemeriksaan, wajib pajak dapat dimintai untuk memberikan pinjaman buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan penghasilan kepada pemeriksa pajak.

Oleh pemeriksa pajak, dokumen atau data yang didapatkan dari wajib pajak tersebut akan digunakan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak dan besaran pajak yang terutang. Dokumen yang diberikan wajib pajak kepada pemeriksa pajak pun haruslah asli.

Pada saat bersamaan, wajib pajak juga harus membuat surat pernyataan keaslian buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjamankan tersebut. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat surat pernyataan tersebut.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Untuk diperhatikan, setelah menerima surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen dari pemeriksa pajak. Wajib pajak harus menyerahkan buku, catatan, dan dokumen yang dimaksud ke pemeriksa pajak paling lambat 7 hari kerja setelah surat permintaan peminjaman diterima.

Buku, catatan, dan dokumen yang diberikan tersebut haruslah yang aslinya. Dengan kata lain, tidak mengalami perubahan apapun terhadap data yang ada di dalamnya. Wajib pajak perlu melampirkan surat pernyataan keaslian barang tersebut.

Format dan tata cara pengisian surat pernyataan keaslian buku, catatan, dan dokumen yang diberikan telah diatur dalam Lampiran III poin D Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Pada surat pernyataan keaslian buku, catatan, dan dokumen yang diberikan, mula-mula isi pertanyaan Nama, Pekerjaan/Jabatan, dan Alamat, dengan data dari wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak yang menandatangani surat pernyataan tersebut.

Kemudian, pilih salah satu dengan memberi tanda ceklis, pada pilihan wajib pajak, wakil, kuasa. Pada pertanyaan dari wajib pajak, isi dengan informasi Nama, NPWP, dan Alamat dari wajib pajak yang diperiksa.

Lalu, pada pernyataan dengan ini menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan Surat Perintah Pemeriksaan, isi bagian Nomor dengan sesuai dengan nomor surat perintah pemeriksaan yang sebelumnya diterima. Selanjutnya pada bagian Tanggal, juga isi dengan tanggal terbit yang tertera dalam surat perintah pemeriksaan.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pada bagian akhir, isi dengan tempat, tanggal, bulan dan tahun surat pernyataan keaslian dibuat. Lalu, isi juga nama dan tanda tangan dari wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak yang menandatangani surat pernyataan.

Selanjutnya, surat pernyataan keaslian tersebut dapat disampaikan kepada pemeriksa pajak yang bersangkutan bersamaan dengan buku, catatan, dan dokumen yang dipinjamkan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja