TIPS PAJAK

Cara Membuat Surat Pernyataan Keaslian Dokumen dalam Pemeriksaan Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 02 Februari 2022 | 15:00 WIB
Cara Membuat Surat Pernyataan Keaslian Dokumen dalam Pemeriksaan Pajak

SAAT proses pemeriksaan, wajib pajak dapat dimintai untuk memberikan pinjaman buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan penghasilan kepada pemeriksa pajak.

Oleh pemeriksa pajak, dokumen atau data yang didapatkan dari wajib pajak tersebut akan digunakan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak dan besaran pajak yang terutang. Dokumen yang diberikan wajib pajak kepada pemeriksa pajak pun haruslah asli.

Pada saat bersamaan, wajib pajak juga harus membuat surat pernyataan keaslian buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjamankan tersebut. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat surat pernyataan tersebut.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Untuk diperhatikan, setelah menerima surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen dari pemeriksa pajak. Wajib pajak harus menyerahkan buku, catatan, dan dokumen yang dimaksud ke pemeriksa pajak paling lambat 7 hari kerja setelah surat permintaan peminjaman diterima.

Buku, catatan, dan dokumen yang diberikan tersebut haruslah yang aslinya. Dengan kata lain, tidak mengalami perubahan apapun terhadap data yang ada di dalamnya. Wajib pajak perlu melampirkan surat pernyataan keaslian barang tersebut.

Format dan tata cara pengisian surat pernyataan keaslian buku, catatan, dan dokumen yang diberikan telah diatur dalam Lampiran III poin D Peraturan Menteri Keuangan No. 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pada surat pernyataan keaslian buku, catatan, dan dokumen yang diberikan, mula-mula isi pertanyaan Nama, Pekerjaan/Jabatan, dan Alamat, dengan data dari wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak yang menandatangani surat pernyataan tersebut.

Kemudian, pilih salah satu dengan memberi tanda ceklis, pada pilihan wajib pajak, wakil, kuasa. Pada pertanyaan dari wajib pajak, isi dengan informasi Nama, NPWP, dan Alamat dari wajib pajak yang diperiksa.

Lalu, pada pernyataan dengan ini menyatakan bahwa dalam rangka pelaksanaan Surat Perintah Pemeriksaan, isi bagian Nomor dengan sesuai dengan nomor surat perintah pemeriksaan yang sebelumnya diterima. Selanjutnya pada bagian Tanggal, juga isi dengan tanggal terbit yang tertera dalam surat perintah pemeriksaan.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pada bagian akhir, isi dengan tempat, tanggal, bulan dan tahun surat pernyataan keaslian dibuat. Lalu, isi juga nama dan tanda tangan dari wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak yang menandatangani surat pernyataan.

Selanjutnya, surat pernyataan keaslian tersebut dapat disampaikan kepada pemeriksa pajak yang bersangkutan bersamaan dengan buku, catatan, dan dokumen yang dipinjamkan. Selesai. Semoga bermanfaat. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra