TIPS PAJAK

Cara Membuat Surat Permintaan Data e-Faktur ke Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Agustus 2024 | 10:30 WIB
Cara Membuat Surat Permintaan Data e-Faktur ke Kantor Pajak

PERMINTAAN data faktur pajak elektronik (e-faktur) bisa diajukan pengusaha kena pajak (PKP) secara langsung ke kantor pelayanan pajak tempat PKP dikukuhkan apabila data e-faktur mengalami kerusakan atau hilang.

Namun, perlu diperhatikan, bahwa permintaan data e-faktur tersebut terbatas pada data e-faktur yang dibuat dan telah diunggah (di-upload) ke Ditjen Pajak (DJP) serta telah memperoleh persetujuan dari DJP (approval sukses).

Permintaan data e-faktur secara langsung ke kantor pelayanan pajak dilakukan dengan menyampaikan surat permintaan data e-faktur. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara membuat surat permintaan data e-faktur.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Mula-mula, buat surat permintaan data e-faktur sesuai dengan format yang diatur dalam Lampiran L Peraturan Dirjen Pajak No. PER-3/PJ/2022. Jika sudah, isikan data atau informasi yang diminta dalam surat tersebut.

Untuk nomor 1, silakan diisi dengan nomor surat permintaan data e-faktur sesuai dengan administrasi persuratan PKP. Lalu, nomor 2 diisi dengan tanggal surat permintaan data e-faktur ditandatangani. Pada nomor 3, diisi dengan jumlah lampiran yang disertakan dalam surat permintaan data.

Kemudian, pada nomor 4, diisi dengan nama KPP tempat PKP dikukuhkan. Untuk nomor 5, silakan diisi dengan alamat KPP tempat PKP dikukuhkan. Selanjutnya, pada nomor 6 diisi dengan nama PKP orang pribadi atau wakil/kuasa PKP yang menandatangani surat permintaan data.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Setelah itu, nomor 7 diisi dengan jabatan wakil/kuasa PKP yang menandatangani surat permintaan data. Dalam hal surat permintaan data e-faktur ditandatangani sendiri oleh PKP orang pribadi maka kolom pada nomor 7 ini tidak perlu diisi.

Untuk nomor 8, diisi dengan nama PKP. Lalu, pada nomor 9 diisi dengan NPWP PKP. Kemudian, nomor 10 diisi dengan alamat PKP. Pada nomor 11, silakan diisi dengan masa pajak awal dari data e-faktur yang diminta.

Pada nomor 12, diisi dengan tahun dari masa pajak awal sebagaimana dimaksud nomor 11. Lalu, pada nomor 13, diisi dengan masa pajak akhir dari data e-faktur yang diminta. Pada nomor 14 diisi dengan tahun dari masa pajak akhir sebagaimana dimaksud pada nomor 13.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Kemudian, pada nomor 15, diisi dengan alasan permintaan data e-faktur. Untuk nomor 16 diisi dengan tanda tangan PKP orang pribadi atau wakil/kuasa PKP seperti dimaksud pada nomor 6. Setelah selesai, silakan kirimkan surat tersebut kepada KPP.

Selanjutnya, kepala KPP akan memberikan data e-faktur yang diminta secara langsung paling lama 20 hari kerja sejak surat permintaan data e-faktur diterima secara lengkap. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP