TIPS PAJAK

Cara Membuat Surat Permintaan Data e-Faktur ke Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Agustus 2024 | 10:30 WIB
Cara Membuat Surat Permintaan Data e-Faktur ke Kantor Pajak

PERMINTAAN data faktur pajak elektronik (e-faktur) bisa diajukan pengusaha kena pajak (PKP) secara langsung ke kantor pelayanan pajak tempat PKP dikukuhkan apabila data e-faktur mengalami kerusakan atau hilang.

Namun, perlu diperhatikan, bahwa permintaan data e-faktur tersebut terbatas pada data e-faktur yang dibuat dan telah diunggah (di-upload) ke Ditjen Pajak (DJP) serta telah memperoleh persetujuan dari DJP (approval sukses).

Permintaan data e-faktur secara langsung ke kantor pelayanan pajak dilakukan dengan menyampaikan surat permintaan data e-faktur. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara membuat surat permintaan data e-faktur.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Mula-mula, buat surat permintaan data e-faktur sesuai dengan format yang diatur dalam Lampiran L Peraturan Dirjen Pajak No. PER-3/PJ/2022. Jika sudah, isikan data atau informasi yang diminta dalam surat tersebut.

Untuk nomor 1, silakan diisi dengan nomor surat permintaan data e-faktur sesuai dengan administrasi persuratan PKP. Lalu, nomor 2 diisi dengan tanggal surat permintaan data e-faktur ditandatangani. Pada nomor 3, diisi dengan jumlah lampiran yang disertakan dalam surat permintaan data.

Kemudian, pada nomor 4, diisi dengan nama KPP tempat PKP dikukuhkan. Untuk nomor 5, silakan diisi dengan alamat KPP tempat PKP dikukuhkan. Selanjutnya, pada nomor 6 diisi dengan nama PKP orang pribadi atau wakil/kuasa PKP yang menandatangani surat permintaan data.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Setelah itu, nomor 7 diisi dengan jabatan wakil/kuasa PKP yang menandatangani surat permintaan data. Dalam hal surat permintaan data e-faktur ditandatangani sendiri oleh PKP orang pribadi maka kolom pada nomor 7 ini tidak perlu diisi.

Untuk nomor 8, diisi dengan nama PKP. Lalu, pada nomor 9 diisi dengan NPWP PKP. Kemudian, nomor 10 diisi dengan alamat PKP. Pada nomor 11, silakan diisi dengan masa pajak awal dari data e-faktur yang diminta.

Pada nomor 12, diisi dengan tahun dari masa pajak awal sebagaimana dimaksud nomor 11. Lalu, pada nomor 13, diisi dengan masa pajak akhir dari data e-faktur yang diminta. Pada nomor 14 diisi dengan tahun dari masa pajak akhir sebagaimana dimaksud pada nomor 13.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Kemudian, pada nomor 15, diisi dengan alasan permintaan data e-faktur. Untuk nomor 16 diisi dengan tanda tangan PKP orang pribadi atau wakil/kuasa PKP seperti dimaksud pada nomor 6. Setelah selesai, silakan kirimkan surat tersebut kepada KPP.

Selanjutnya, kepala KPP akan memberikan data e-faktur yang diminta secara langsung paling lama 20 hari kerja sejak surat permintaan data e-faktur diterima secara lengkap. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen