TIPS PAJAK

Cara Membuat Surat Permintaan Data e-Faktur ke Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Agustus 2024 | 10:30 WIB
Cara Membuat Surat Permintaan Data e-Faktur ke Kantor Pajak

PERMINTAAN data faktur pajak elektronik (e-faktur) bisa diajukan pengusaha kena pajak (PKP) secara langsung ke kantor pelayanan pajak tempat PKP dikukuhkan apabila data e-faktur mengalami kerusakan atau hilang.

Namun, perlu diperhatikan, bahwa permintaan data e-faktur tersebut terbatas pada data e-faktur yang dibuat dan telah diunggah (di-upload) ke Ditjen Pajak (DJP) serta telah memperoleh persetujuan dari DJP (approval sukses).

Permintaan data e-faktur secara langsung ke kantor pelayanan pajak dilakukan dengan menyampaikan surat permintaan data e-faktur. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara membuat surat permintaan data e-faktur.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Mula-mula, buat surat permintaan data e-faktur sesuai dengan format yang diatur dalam Lampiran L Peraturan Dirjen Pajak No. PER-3/PJ/2022. Jika sudah, isikan data atau informasi yang diminta dalam surat tersebut.

Untuk nomor 1, silakan diisi dengan nomor surat permintaan data e-faktur sesuai dengan administrasi persuratan PKP. Lalu, nomor 2 diisi dengan tanggal surat permintaan data e-faktur ditandatangani. Pada nomor 3, diisi dengan jumlah lampiran yang disertakan dalam surat permintaan data.

Kemudian, pada nomor 4, diisi dengan nama KPP tempat PKP dikukuhkan. Untuk nomor 5, silakan diisi dengan alamat KPP tempat PKP dikukuhkan. Selanjutnya, pada nomor 6 diisi dengan nama PKP orang pribadi atau wakil/kuasa PKP yang menandatangani surat permintaan data.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Setelah itu, nomor 7 diisi dengan jabatan wakil/kuasa PKP yang menandatangani surat permintaan data. Dalam hal surat permintaan data e-faktur ditandatangani sendiri oleh PKP orang pribadi maka kolom pada nomor 7 ini tidak perlu diisi.

Untuk nomor 8, diisi dengan nama PKP. Lalu, pada nomor 9 diisi dengan NPWP PKP. Kemudian, nomor 10 diisi dengan alamat PKP. Pada nomor 11, silakan diisi dengan masa pajak awal dari data e-faktur yang diminta.

Pada nomor 12, diisi dengan tahun dari masa pajak awal sebagaimana dimaksud nomor 11. Lalu, pada nomor 13, diisi dengan masa pajak akhir dari data e-faktur yang diminta. Pada nomor 14 diisi dengan tahun dari masa pajak akhir sebagaimana dimaksud pada nomor 13.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kemudian, pada nomor 15, diisi dengan alasan permintaan data e-faktur. Untuk nomor 16 diisi dengan tanda tangan PKP orang pribadi atau wakil/kuasa PKP seperti dimaksud pada nomor 6. Setelah selesai, silakan kirimkan surat tersebut kepada KPP.

Selanjutnya, kepala KPP akan memberikan data e-faktur yang diminta secara langsung paling lama 20 hari kerja sejak surat permintaan data e-faktur diterima secara lengkap. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya