TIPS PAJAK

Cara Membuat Nota Retur untuk Faktur Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Agustus 2021 | 15:00 WIB
Cara Membuat Nota Retur untuk Faktur Pajak

UNTUK mengurangkan pajak masukan atas barang kena pajak (BKP) yang dikembalikan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) selaku pembeli wajib harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada PKP penjual.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat nota retur tersebut. Perlu diingat, nota retur ini perlu dibuat apabila barang yang dikembalikan tidak diganti dengan barang yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis, maupun harganya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2010, Bentuk dan ukuran nota retur dapat dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi pembeli. Lalu, contoh bentuk dan ukuran nota retur bisa dilihat pada lampiran PMK 65/2010.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Nota retur yang dibuat paling sedikit harus mencantumkan delapan keterangan antara lain nomor urut nota retur; nomor, kode seri, dan tanggal faktur pajak dari BKP yang dikembalikan; nama, alamat, dan NPWP pembeli; nama, alamat, NPWP PKP penjual.

Lalu, jenis barang, jumlah harga jual BKP yang dikembalikan; PPN atas BKP yang dikembalikan, atau PPnBM atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan; tanggal pembuatan nota retur; serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.

Nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap dua, untuk PKP penjual dan untuk arsip pembeli. Bila pembeli bukan PKP maka nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap tiga. Lembar ke-3 itu harus disampaikan ke KPP tempat pembeli terdaftar.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Apabila keterangan yang tercantum dalam nota retur tersebut tidak lengkap maka pengembalian BKP dianggap tidak terjadi. Untuk itu, pembeli harus memastikan seluruh data atau keterangan yang diminta dapat terpenuhi.

Untuk diketahui, dalam hal terjadi pengembalian BKP, pembeli (baik PKP maupun non-PKP) harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada PKP penjual. Adapun pengembalian BKP adalah pengembalian BKP, baik sebagian maupun seluruhnya oleh pembelian BKP.

Nota retur harus dibuat pada saat BKP dikembalikan. Contoh, barang dikembalikan pada 5 September 2021 maka tanggal nota retur juga harus 5 September 2021. Apabila nota retur tidak dibuat pada saat BKP tersebut dikembalikan maka pengembalian BKP dianggap tidak terjadi.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Lantas, bagaimana perlakuan PPN dan/atau PPnBM terkait dengan nota retur tersebut? Bagi penjual, PPN dari BKP yang dikembalikan menjadi pengurang pajak keluaran terutang. Pengurangan pajak keluaran oleh PKP penjual dilakukan dalam masa pajak saat terjadinya pengembalian BKP.

Untuk PKP pembeli, jika pajak masukan telah dikreditkan maka menjadi pengurang pajak masukan dalam masa pajak saat terjadinya pengembalian BKP. Selesai. Semoga bermanfaat.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN