TIPS PAJAK

Cara Membuat Nota Retur untuk Faktur Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Agustus 2021 | 15:00 WIB
Cara Membuat Nota Retur untuk Faktur Pajak

UNTUK mengurangkan pajak masukan atas barang kena pajak (BKP) yang dikembalikan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) selaku pembeli wajib harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada PKP penjual.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat nota retur tersebut. Perlu diingat, nota retur ini perlu dibuat apabila barang yang dikembalikan tidak diganti dengan barang yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis, maupun harganya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2010, Bentuk dan ukuran nota retur dapat dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi pembeli. Lalu, contoh bentuk dan ukuran nota retur bisa dilihat pada lampiran PMK 65/2010.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Nota retur yang dibuat paling sedikit harus mencantumkan delapan keterangan antara lain nomor urut nota retur; nomor, kode seri, dan tanggal faktur pajak dari BKP yang dikembalikan; nama, alamat, dan NPWP pembeli; nama, alamat, NPWP PKP penjual.

Lalu, jenis barang, jumlah harga jual BKP yang dikembalikan; PPN atas BKP yang dikembalikan, atau PPnBM atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan; tanggal pembuatan nota retur; serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.

Nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap dua, untuk PKP penjual dan untuk arsip pembeli. Bila pembeli bukan PKP maka nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap tiga. Lembar ke-3 itu harus disampaikan ke KPP tempat pembeli terdaftar.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Apabila keterangan yang tercantum dalam nota retur tersebut tidak lengkap maka pengembalian BKP dianggap tidak terjadi. Untuk itu, pembeli harus memastikan seluruh data atau keterangan yang diminta dapat terpenuhi.

Untuk diketahui, dalam hal terjadi pengembalian BKP, pembeli (baik PKP maupun non-PKP) harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada PKP penjual. Adapun pengembalian BKP adalah pengembalian BKP, baik sebagian maupun seluruhnya oleh pembelian BKP.

Nota retur harus dibuat pada saat BKP dikembalikan. Contoh, barang dikembalikan pada 5 September 2021 maka tanggal nota retur juga harus 5 September 2021. Apabila nota retur tidak dibuat pada saat BKP tersebut dikembalikan maka pengembalian BKP dianggap tidak terjadi.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Lantas, bagaimana perlakuan PPN dan/atau PPnBM terkait dengan nota retur tersebut? Bagi penjual, PPN dari BKP yang dikembalikan menjadi pengurang pajak keluaran terutang. Pengurangan pajak keluaran oleh PKP penjual dilakukan dalam masa pajak saat terjadinya pengembalian BKP.

Untuk PKP pembeli, jika pajak masukan telah dikreditkan maka menjadi pengurang pajak masukan dalam masa pajak saat terjadinya pengembalian BKP. Selesai. Semoga bermanfaat.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak