TIPS PAJAK

Cara Membuat Nota Retur untuk Faktur Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Agustus 2021 | 15:00 WIB
Cara Membuat Nota Retur untuk Faktur Pajak

UNTUK mengurangkan pajak masukan atas barang kena pajak (BKP) yang dikembalikan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) selaku pembeli wajib harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada PKP penjual.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat nota retur tersebut. Perlu diingat, nota retur ini perlu dibuat apabila barang yang dikembalikan tidak diganti dengan barang yang sama, baik dalam jumlah fisik, jenis, maupun harganya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 65/2010, Bentuk dan ukuran nota retur dapat dibuat sesuai dengan kebutuhan administrasi pembeli. Lalu, contoh bentuk dan ukuran nota retur bisa dilihat pada lampiran PMK 65/2010.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Nota retur yang dibuat paling sedikit harus mencantumkan delapan keterangan antara lain nomor urut nota retur; nomor, kode seri, dan tanggal faktur pajak dari BKP yang dikembalikan; nama, alamat, dan NPWP pembeli; nama, alamat, NPWP PKP penjual.

Lalu, jenis barang, jumlah harga jual BKP yang dikembalikan; PPN atas BKP yang dikembalikan, atau PPnBM atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan; tanggal pembuatan nota retur; serta nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.

Nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap dua, untuk PKP penjual dan untuk arsip pembeli. Bila pembeli bukan PKP maka nota retur dibuat paling sedikit dalam rangkap tiga. Lembar ke-3 itu harus disampaikan ke KPP tempat pembeli terdaftar.

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Apabila keterangan yang tercantum dalam nota retur tersebut tidak lengkap maka pengembalian BKP dianggap tidak terjadi. Untuk itu, pembeli harus memastikan seluruh data atau keterangan yang diminta dapat terpenuhi.

Untuk diketahui, dalam hal terjadi pengembalian BKP, pembeli (baik PKP maupun non-PKP) harus membuat dan menyampaikan nota retur kepada PKP penjual. Adapun pengembalian BKP adalah pengembalian BKP, baik sebagian maupun seluruhnya oleh pembelian BKP.

Nota retur harus dibuat pada saat BKP dikembalikan. Contoh, barang dikembalikan pada 5 September 2021 maka tanggal nota retur juga harus 5 September 2021. Apabila nota retur tidak dibuat pada saat BKP tersebut dikembalikan maka pengembalian BKP dianggap tidak terjadi.

Baca Juga:
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Lantas, bagaimana perlakuan PPN dan/atau PPnBM terkait dengan nota retur tersebut? Bagi penjual, PPN dari BKP yang dikembalikan menjadi pengurang pajak keluaran terutang. Pengurangan pajak keluaran oleh PKP penjual dilakukan dalam masa pajak saat terjadinya pengembalian BKP.

Untuk PKP pembeli, jika pajak masukan telah dikreditkan maka menjadi pengurang pajak masukan dalam masa pajak saat terjadinya pengembalian BKP. Selesai. Semoga bermanfaat.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP