TIPS PAJAK

Cara Membuat Kode Billing PPN Masa Lewat e-Billing DJP

Ringkang Gumiwang | Jumat, 27 November 2020 | 16:30 WIB
Cara Membuat Kode Billing PPN Masa Lewat e-Billing DJP

MEMBUAT kode billing merupakan salah satu bagian dari rangkaian yang harus dilalui wajib pajak saat membayar pajak. Cara membuatnya pun mudah dan cepat karena dapat dilakukan secara online atau melalui DJP Online.

Meski mudah dan cepat, membuat kode billing juga memerlukan ketelitian saat mengisi informasi atau data yang diminta. Apabila terjadi kesalahan pencatatan dalam kode billing, mau tidak mau Anda akan diwajibkan untuk melakukan pembetulan, tentunya akan memakan waktu.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat kode billing pajak pertambahan nilai (PPN) Masa. Mula-mula, silakan akses DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Pada tampilan menu dashboard DJP Online, silakan pilih menu Bayar. Lalu klik e-billing. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi surat setoran elektronik. Untuk NPWP, nama dan alamat akan otomatis terisi.

Selanjutnya, silakan pilih jenis pajak dengan kode 411211 atau PPN Dalam Negeri. Lalu untuk jenis setorannya, pilih kode 100 atau PPN Masa. Setelah itu, silakan mengisi masa pajak, tahun pajak, dan nilai setoran PPN.

Pastikan, Anda mengecek kembali data yang telah Anda isi. Jika sudah yakin, klik Buat Kode Billing. Isi kode keamanan dan klik Submit. Jika sudah, Anda akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Untuk mencetak surat setoran tersebut, silakan klik Cetak.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Lantas, bagaimana jika saat pengisian data kode billing wajib pajak melakukan kekeliruan? Apabila melakukan kekeliruan, Anda harus melakukan pembetulan dengan cara mengajukan pemindahbukuan (Pbk).

Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai atau seharusnya. Untuk mendapatkan layanan pemindahbukuan, wajib pajak harus mengajukan surat permohonan.

Untuk melakukan pemindahbukuan, Anda diharuskan mengajukan formulir permohonan Pbk. Selain itu, siapkan bukti setoran pajak asli untuk nantinya dilampirkan. Untuk lebih jelas, silakan simak “Cara Mengajukan Pemindahbukuan Karena Salah Masa Pajak”. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 16 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF) Via Coretax DJP

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6