TIPS PAJAK

Cara Membuat Kode Billing PPN Masa Lewat e-Billing DJP

Ringkang Gumiwang | Jumat, 27 November 2020 | 16:30 WIB
Cara Membuat Kode Billing PPN Masa Lewat e-Billing DJP

MEMBUAT kode billing merupakan salah satu bagian dari rangkaian yang harus dilalui wajib pajak saat membayar pajak. Cara membuatnya pun mudah dan cepat karena dapat dilakukan secara online atau melalui DJP Online.

Meski mudah dan cepat, membuat kode billing juga memerlukan ketelitian saat mengisi informasi atau data yang diminta. Apabila terjadi kesalahan pencatatan dalam kode billing, mau tidak mau Anda akan diwajibkan untuk melakukan pembetulan, tentunya akan memakan waktu.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat kode billing pajak pertambahan nilai (PPN) Masa. Mula-mula, silakan akses DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Pada tampilan menu dashboard DJP Online, silakan pilih menu Bayar. Lalu klik e-billing. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi surat setoran elektronik. Untuk NPWP, nama dan alamat akan otomatis terisi.

Selanjutnya, silakan pilih jenis pajak dengan kode 411211 atau PPN Dalam Negeri. Lalu untuk jenis setorannya, pilih kode 100 atau PPN Masa. Setelah itu, silakan mengisi masa pajak, tahun pajak, dan nilai setoran PPN.

Pastikan, Anda mengecek kembali data yang telah Anda isi. Jika sudah yakin, klik Buat Kode Billing. Isi kode keamanan dan klik Submit. Jika sudah, Anda akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Untuk mencetak surat setoran tersebut, silakan klik Cetak.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Lantas, bagaimana jika saat pengisian data kode billing wajib pajak melakukan kekeliruan? Apabila melakukan kekeliruan, Anda harus melakukan pembetulan dengan cara mengajukan pemindahbukuan (Pbk).

Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai atau seharusnya. Untuk mendapatkan layanan pemindahbukuan, wajib pajak harus mengajukan surat permohonan.

Untuk melakukan pemindahbukuan, Anda diharuskan mengajukan formulir permohonan Pbk. Selain itu, siapkan bukti setoran pajak asli untuk nantinya dilampirkan. Untuk lebih jelas, silakan simak “Cara Mengajukan Pemindahbukuan Karena Salah Masa Pajak”. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Diskon Pokok PBB-P2 sebesar 100% ke Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Mengetahui NITKU Cabang Lewat DJP Online

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Tempat Usaha sebagai Objek Pajak Restoran di Jakarta

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII