TIPS PAJAK

Cara Membuat Kode Billing PPN Masa Lewat e-Billing DJP

Ringkang Gumiwang | Jumat, 27 November 2020 | 16:30 WIB
Cara Membuat Kode Billing PPN Masa Lewat e-Billing DJP

MEMBUAT kode billing merupakan salah satu bagian dari rangkaian yang harus dilalui wajib pajak saat membayar pajak. Cara membuatnya pun mudah dan cepat karena dapat dilakukan secara online atau melalui DJP Online.

Meski mudah dan cepat, membuat kode billing juga memerlukan ketelitian saat mengisi informasi atau data yang diminta. Apabila terjadi kesalahan pencatatan dalam kode billing, mau tidak mau Anda akan diwajibkan untuk melakukan pembetulan, tentunya akan memakan waktu.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat kode billing pajak pertambahan nilai (PPN) Masa. Mula-mula, silakan akses DJP Online. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dan kode keamanan.

Baca Juga:
Cara Ajukan Permohonan Pemindahbukuan Lewat e-Pbk Versi 2.0

Pada tampilan menu dashboard DJP Online, silakan pilih menu Bayar. Lalu klik e-billing. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi surat setoran elektronik. Untuk NPWP, nama dan alamat akan otomatis terisi.

Selanjutnya, silakan pilih jenis pajak dengan kode 411211 atau PPN Dalam Negeri. Lalu untuk jenis setorannya, pilih kode 100 atau PPN Masa. Setelah itu, silakan mengisi masa pajak, tahun pajak, dan nilai setoran PPN.

Pastikan, Anda mengecek kembali data yang telah Anda isi. Jika sudah yakin, klik Buat Kode Billing. Isi kode keamanan dan klik Submit. Jika sudah, Anda akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Untuk mencetak surat setoran tersebut, silakan klik Cetak.

Baca Juga:
Cara Unduh Sertifikat Elektronik di Laman e-Nofa

Lantas, bagaimana jika saat pengisian data kode billing wajib pajak melakukan kekeliruan? Apabila melakukan kekeliruan, Anda harus melakukan pembetulan dengan cara mengajukan pemindahbukuan (Pbk).

Pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai atau seharusnya. Untuk mendapatkan layanan pemindahbukuan, wajib pajak harus mengajukan surat permohonan.

Untuk melakukan pemindahbukuan, Anda diharuskan mengajukan formulir permohonan Pbk. Selain itu, siapkan bukti setoran pajak asli untuk nantinya dilampirkan. Untuk lebih jelas, silakan simak “Cara Mengajukan Pemindahbukuan Karena Salah Masa Pajak”. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 18:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar BPHTB secara Online di Jakarta

Kamis, 12 Desember 2024 | 19:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Signal

Kamis, 05 Desember 2024 | 17:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Baru Login DJP Online saat Fitur MFA Diimplementasikan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra